Cara Membeli Lelang Rumah, Murah-Murah Lho

Posted: 22 Sep 2021from: EditorLast updated : 22 Sep 2021

Pernah mendengar lelang rumah? Nah opsi ini bisa dijadikan pilihan menarik untuk kamu yang sedang berburu properti murah. Properti yang masuk dalam daftar lelang biasanya adalah properti yang disita oleh pihak bank lantaran mengalami gagal bayar oleh debitur sebelumnya, sehingga kamu bisa mendapatkan harga lebih murah dari harga pasar. Karena sudah ada cicilan yang sebelumnya dibayarkan, kamu hanya perlu melanjutkannya. Nih cara membeli rumah dengan cara lelang.

 

Namun buat kamu yang sedang mencari hunian baru, opsi ini tidak bisa digunakan. Lantaran biasanya rumah yang dilelang adalah rumah yang sudah dipakai. Tetapi ada juga si beberapa aset lelang yang belum sempat digunakan namun akhirnya disita oleh bank karena tidak bisa melanjutkan pembayaran cicilan rumahnya.

 

Aset yang dilelang bukan hanya rumah, kendaraan bermotor, tanah, ruko, roko, apartemen ataupun lahan perkebunan juga ada yang dilelang. Kamu bisa mencarinya sesuai kebutuhan.

 

Umumnya harga rumah lelang akan lebih murah dari harga pasaran. Misalnya, kamu ingin membeli unit rumah di perumahan A, harga yang beredar adalah sekitar Rp400 juta, nah dengan mekanisme lelang kamu bisa saja mendapatkannya 10% lebih murah dari harga pasar atau mungkin jauh dibawah harga pasar.

 

Lantas mengapa rumah itu di lelang? Jadi begini, ketika debitur atau pemilik rumah tidak bisa lagi membayar kewajibannya pada bank, maka pihak bank sebagai kreditur akan langsung menyita aset tersebut untuk bisa mendapatkan pengembalian dana.

 

Nantinya jika ternyata ada kelebihan harga dari hasil lelang dengan jumlah pinjaman awal, akan dikembalikan ke nasabah. Sehingga kedua belah pihak menjadi diuntungkan.

 

(Baca juga: 10 Platform Belanja Online yang Paling Sering di Gunakan Se-Asia Tenggara)

 

Siapa saja penyedia lelang?


Ada beberapa lembaga lelang resmi yang mengumumkan aset lelangnya setiap bulan. Mulai dari bank, Balai Lelang Swasta, Balai Lelang ataupun Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

 

Pengumuman dan proses lelang dilakukan secara terbuka kok, sehingga kamu tidak perlu khawatir. Oh ya, pastikan bahwa balai lelang yang mengadakan proses lelang adalah resmi berizin ya. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Nah berikut merupakan beberapa penyedia lelang yang bisa kamu manfaatkan untuk berburu hunian murah dan juga berkualitas.

 

1. Rumah lelang BTN

2. Infolelang.BRI

3. Lelang.bankmandiri.co.id

4. Lelangagunan.bni.co.id

5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

 

Nah dari situ, kamu bisa melihat dan memutuskan mana aset lelang yang ingin kamu beli. Tetapi untuk kamu yang belum pernah mengikuti proses lelang, kamu sebelumnya harus mendaftar terlebih dahulu dan membayar uang jaminan yang berkisar di angka 20% sampai 50% dari harga yang ditawarkan.

 

Dana itu hanya akan dijadikan jaminan, dan ketika ternyata kamu tidak memenangkan proses lelang, maka dana tersebut akan dikembalkan secara penuh.

 

JIka kamu berhasil memenangkan proses lelang, maka ada tenggat waktu pelunasan yang harus dipatuhi. Jika tidak, kamu akan masuk daftar blacklist BI Checking. Kamu bisa membayarya secara tunai atau menggunakan skema KPR. Nah buat kamu yang ingin berburu rumah lelang, simak dulu tipsnya dibawah ini biar gak salah pilih.


Tips beli rumah lelang


1.  Cek kondisi rumahnya langsung

 

Kamu yang ingin mengikuti proses lelang rumah, dianjurkan untuk mengecek keberadaan rumah secara langsung. Perhatikan bagaimana kondisi infrasrukturnya, kondisi bangunannya, bagaimana lingkungannya, keamanannya dan segala hal yang berhubungan dengan rumah yang ingin kamu beli.

 

Karena ada beberapa rumah lelang yang sudah lama ditinggal penghuninya, untuk itu kamu harus mengeluarkan biaya ekstra guna melakuan renovasi. Hal seperti itu bisa dipertimbangkan saat melakukan proses lelang.

 

Selain itu, pastikan juga bahwa rumah lelang sudah tidak dihuni oleh pemilik lama, Jangan sampai kamu malah menjadi repot karena hal tersebut.

 

2. Gali informasi harga pasarannya

 

Tujuan membeli rumah lelang adalah untuk menghemat pengeluaran. Jangan sampai kamu malah membeli rumah lelang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar. Jadi lakukan survei ke lokasi dan cek harga di pasaran.

 

Pun ternyata harga yang ditawarkan terlampau murah, kamu bisa juga mengecek histori rumah tersebut. Siapa yang menggunakannya, lalu digunakan untuk apa dan sebagainya. Jangan sampai “membeli kucing dalam karung” ya.

 

3. Cek juga surat-suratnya

 

Keabsahan surat-surat merupakan hal penting untuk dipastikan. JIka statusnya masih Hak Guna Bangunan (HGB), sampai kapan masa berlaku HGB-nya. Lalu jika sudah sertifikat hak milik, cek apakah ada sertifikat ganda atau sudah pecah sertifikat belum.

 

Lihat juga pembayaran PBB-nya secara lengkap serta IMB-nya. Jadi jangan hanya tergiur harga murah ya. Pastikan semuanya aman sehingga bisa kamu huni dengan nyaman.

 

(Baca juga: Mau Liburan? Ini Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru, Biar Tetap Nyaman)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan konvensional, syariah, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari KoinWorks yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp5 juta sampai Rp2 miliar.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan kembangkan usaha kamu segera!