Sembako Bakal Kena Pajak ? Begini Aturannya

Posted: 15 Jun 2021from: EditorLast updated : 15 Jun 2021

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk-produk bahan pokok yang menjadi bahan konsumsi. Tetapi tidak sembarang bahan pokok, jenis barang yang akan dikenakan PPN adalah bahan pokok yang masuk dalam kategori premium. Jadi tidak semua bahan makanan akan dikenakan PPN, apalagi jika bahan makanan tersebut masuk dalam jenis produk yang dikonsumsi oleh orang banyak dan tidak masuk dalam klasifikasi bahan pokok premium.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, bahwa ada beberapa jenis barang yang masuk dalam kategori premium. Seperti beras yang mencapai harga ratusan ribu per kilogram, lalu ada lagi daging sapi wagyu ataupun kobe yang harga per kilogramnya bisa mencapai angka jutaan rupiah.

 

Barang-barang seperti inilah yang besar kemungkinan akan dikenakan tarif pajak PPN. “Beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa mencapai 5 hingga 10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas seharusnya di pungut pajak,” jelasnya

 

Lebih lanjut dirinya menegaskan, bahwa selama ini sembako (bahan makanan pokok) tidak dikenakan tarif pajak dan hal itu juga membuat sembako premium ikut tidak kena pajak.

 

Rencana pemberlakukan pajak untuk sembako premium merupakan bentuk azas keadilan. Karena akhirnya masyarakat yang mampu dapat membantu yang membutuhkan melalui pajak pertambahan nilai.

 

(Baca juga: Ini Alasan Orang Super Kaya Simpan Uangnya di Bank Swiss)

 

Tunggu Ekonomi Pulih


Meski demikian, rencana tersebut tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat. Pemerintah saat ini masih berupaya untuk memulihkan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 yang masih mendera.

 

Hal itu di tekankan oleh Sri Mulyani yang mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut masih akan menunggu kondisi ekonomi pulih, karena hal tersebut masih menjadi fokus sampai dengan saat ini.

 

Memang, jika dilihat harga bahan makanan premium yang saat ini beredar, harga jualnya bisa mencapai lebih dari 5 kali lipat dari harga makanan pokok pada umumnya.


Seperti harga beras basmati contohnya, di pltaform toko online, harga beras tersebut dibandrol di kisaran harga Rp40 ribu sampai 84 ribu per kilogramnya. Padahal untuk beras konsumsi rata-rata yang dijual oleh pedagang eceran berkisar di angka Rp10 ribu per kilogram.

 

Selain beras, masih ada beberapa bahan makanan yang masuk dalam kategori premium dan hanya dijangkau oleh kelas ekonomi atas saja yang bakal dikenakan tarif pajak.

 

Sebagai catatan, dalam menghadapi kondisi pandemi seperti sekarang, Pemerintah memberikan banyak kelonggaran dalam hal pajak pada masyarakat. Tujuannya adalah agar pemulihan ekonomi bisa segera terjadi.

 

Beberapa insentif yang diberikan adalah Pajak UMKM dan pajak karyawan (PPH 21) yang dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah. Selain itu juga ada keringanan lain seperti bantuan modal UMKM, bantuan langsung tunai, diskon listrik untuk rumah tangga bawah dan juga internet gratis.

 

(Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat Untuk Cek Kesehatan keuangan?)


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti KTA DBS yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp300 juta. Akses sekarang dan kembangkan usaha online yang kamu miliki dengan lebih mudah.