Mengenal Jenis Akad dalam Transaksi Perbankan Syariah

Posted: 30 Jul 2021from: EditorLast updated : 1 Aug 2021

Dalam sistem keuangan syrariah, baik itu perbankan syariah atau pasar modal syariah, semuanya mengacu pada prinsip hukum islam atau yang dikenal dengan nama syariat islam. Dengan begitu, mekanisme perhitungan keuntungan dan juga perjanjian menjadi sangat berbeda dengan sistem keuangan konvensional. Termasuk didalamnya sistem perbankan syariah, ada beberapa jenis akad yang harus kamu pahami agar kamu bisa lebih mengerti tentang bagaimana sistem perbankan syariah bekerja.

 

Ada beberapa jenis akad atau perjanjian yang termaktub dalam bisnis bank syariah. Kamu tidak perlu khawatir tentang kesyariahannya, sudah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa setiap produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah sesuai dengan hukum islam.

 

Nah berikut merupakan beberapa akad yang perlu kamu pahami sebelum melakukan transaksi di bank syariah.

 

(Baca juga: Benarkah Bank Syariah Bebas Riba?)

 

1. Wadiah


Akad wadiah adalah akad berupa penitipan barang atau uang antara nasabah dan pihak yang diberi kepercayaan dalam hal ini bank. Tujuan dari akad ini adalah untuk menjaga keamanan dan keutuhan barang atau uang si pemilik dana.

 

Ada beberapa jenis tabungan yang menggunakan akad wadiah. Sesuai dengan definisi akadnya, nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil dari penitipan uang ke bank, melainkan bonus yang diberikan secara sukarela dari bank ke nasabah. Kamu yang akan membuka tabungan di bank syariah, bisa menanyakan akad apa yang digunakan dalam tabungan tersebut.

 

2. Mudharabah


Akad mudharabah adalah kerjasama usaha antara pihak pertama yang disebut sebagai malik ataupun shahibul mal yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua amil atau mudharib yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

 

Cara pandangnya disesuaikan dengan produk keuangannya, jika dalam proses membuka tabungan maka pihak pertama adalah nasabah dan pihak kedua adalah bank. Sedangkan untuk penyaluran pinjaman syariah pihak pertama adalah bank syariah dan pihak keduanya adalah nasabah.

 

Nantinya dari hasil usaha yang dijalankan akan dibagi sesuai dengan porsi bagi hasil (nisbah) diantara para pihak. Ini yang membedakan skema mudharabah dengan skema bunga yang dijalankan oleh bank konvensional.

 

3. Musyarakah

 

Akad musyarakah adalah kejasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu. Disini, masing-masing pihak memberikan dana sesuai dengan porsinya masing-masing dan bagi hasilnya (syirkah) juga disandarkan pada besaran porsinya masing-masing.

 

Tetapi tidak hanya keuntungan, kerugian yang jika nanti dialami juga akan ditanggung bersama. Biasanya akad Musyarakah ada dalam pinjaman modal kerja bank syariah ataupun pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah.

 

4. Murabahah

 

Akad Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank syariah dan nasabah, dimana bank syariah akan melakukan pembelian atas barang yang dibutuhkan nasabah. Nantinya nasabah akan membeli barang tersebut ke bank syariah dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan.

 

Mekanisme pembayarannya ada yang dilakukan dengan cara dicicil atau bitsaman ajil dan juga dengan cara langsam. Akad ini juga lazim ada dalam pembiayaan KPR syariah ataupun pembiayaan syariah kendaraan bermotor.

 

5. Salam

 

Akad Salam adalah jual beli atau pembiayaan barang lewat mekanisme pemesanan. Jadi pihak bank syariah juga memesan barang tersebut terlebih dulu dan melakukan pembayaran dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.

 

Biasanya ini berlaku untuk pembiayaan di sektor pertanian, dimana pihak bank syariah akan memberikan modal kerja terlebih dulu kepada petani untuk kemudian dijadikan modal untuk mengelola lahan.

 

6.  Istishna’

 

Akad Istisna’ adalah pembiayan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').

 

Jenis akad ini biasanya berlaku untuk pembiayaan properti kavling. Jadi kamu sabagai nasabah bisa memesan desain bangunannya sesuai dengan kebutuhan lalu mengajukan di bank syariah yang memiliki fasilitas pembiayaan tersebut.

 

Selain itu masih banyak beberapa akad dalam dunia perbankan syariah lainnya yang bisa kamu gali lebih dalam. Tetapi paling tidak, kamu sudah bisa mendapatkan gambaran, bahwa dalam hukum islam, akad yang ada adalah jual beli, sewa ataupun titipan.

 

(Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Kemensos dan Syarat Penerimanya!)


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari AdaKami yang memberikan pinjaman tanpa agunan sampai Rp6 juta.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!