Sudah Punya BPJS Kesehatan, Masih Perlu Asuransi Tambahan Gak Sih?

Posted: 24 Jun 2021from: EditorLast updated : 24 Jun 2021

Jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga Maret tahun ini sudah mencapai 82,3% dari total penduduk di Indonesia. Hal itu merupakan capaian yang patut diapresiasi, karena artinya target untuk mencapai universal health coverage (UHC) di 2024 yang sebesar 98% semakin dekat untuk diraih. Tetapi jika sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Kesehatan, apakah masih memerlukan asuransi tambahan?

 

Semua itu kembali pada kebutuhan masing-masing individu. Manfaat yang didapatkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan juga cukup tinggi dengan premi yang tergolong murah. Karena terdapat dua komponen dalam tarif premi, yakni yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan dan subsidi dari pemerintah.

 

Per 1 Januari 2021, premi BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya mulai dari Rp35 ribu untuk kelas III, Rp100 ribu untuk kelas II dan Rp150 ribu untuk kelas I. Khusus untuk kelas III, diberikan subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 .

 

Namun ada juga peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang digratiskan dalam pembayaran premi, karena sudah dibayarkan pemerintah sebesar Rp42 ribu.

 

Manfaat yang didapatkan sangat luas, mulai dari penyakit ringan sampai dengan penyakit berat bisa di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta yang ingin melakukan rawat jalan juga bisa mendapatkan layanan tersebut di fasilitas kesehatan atau rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

 

(Baca juga: Wow, Transaksi Aset Kripto Mei Tembus Rp370 Triliun)

 

Lantas, masih butuh asuransi tambahan ?


Karena program ini digunakan oleh hampir seluruh masyarakat di Indonesia, dilansir dari berbagai sumber kamu perlu datang lebih awal untuk bisa mendapatkan nomor antrian di fasilitas kesehatan.

 

Selain itu, program pemeriksaannya dilakukan berjenjang, kecuali dalam keadaan darurat dimana pasien bisa langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit. Tetapi jika tidak dalam keadaan darurat, pasien perlu mendapatkan surat rujukan terlebih dahulu dari Puskemas atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk kemudian ke rumah sakit.

 

Nah Asuransi tambahan dari perusahaan swasta bisa dijadikan pelengkap fasilitas kesehatan yang kamu miliki. Karena dengan begitu, kamu bisa menggunakan layanan dari Asuransi swasta ketika ingin mendapatkan layanan kesehatan lebih cepat.

 

Selain itu, ada beberapa fasilitas asuransi kesehatan yang memberikan manfaat double klaim dengan BPJS Kesehatan. Sehingga, kamu bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik lagi jika menggabungkannya.

 

Menggunakan asuransi, baik itu asuransi swasta atau BPJS Kesehatan merupakan pilihan bijak untuk menjaga kesehatan dengan lebih tenang. Karena artinya, kamu mengalihkan risiko kesehatan ke perusahaan asuransi ataupun BPJS Kesehatan.

 

Sebagai kompensasinya, peserta asuransi harus membayar premi setiap bulannya untuk mendapatkan layanan kesehatan ketika risiko itu datang. Ya tidak ada yang tahu kapan kita bakal membutuhkan layanan kesehatan.

 

Namun dengan memiliki asuransi, kamu sudah bersiap menghadapinya kapanpun dan dimanapun. Selain itu, biaya kesehatan merupakan salah satu biaya tertinggi dalam komponen kehidupan.

 

JIka tidak memiliki asuransi atau tidak tergabung dalam program BPJS Kesehatan, artinya kamu harus merogoh kocek pribadi untuk mendapatkan layanan kesehatan.

 

Belum lagi adanya risiko kehilangan pendapatan jika ternyata proses perawatan membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal itu bisa dipenuhi dengan manfaat dari asuransi tambahan.

 

Kamu juga bisa menyisihkan dana sebagai dana darurat untuk menghadapi kondisi yang tidak diduga seperti itu. Minimal jumlah dana darurat yang bisa dipersiapkan adalah 3 kali pengeluaran bulanan, namun jumlahnya terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah anggota keluarga.

 

(Baca juga: Money Game, Jangan Sampai Terjebak Dengan Jenis Investasi Bodong Ini!)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Danamas yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp7,5 juta dengan tenor maksimal selama 3 bulan. Akses sekarang dan dapatkan tambahan dana darurat untuk kebutuhanmu.