Modus 11 Investasi Bodong yang di Tutup OJK. Jangan Salah Pilih!

Posted: 23 Aug 2021from: EditorLast updated : 23 Aug 2021

Demi menciptakan kenyamanan dan keamanan di industri jasa keuangan, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan patroli di segala lini. Terbaru, ditemukan 11 entitas investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dengan berbagai macam praktik. Kamu yang saat ini tengah berburu medium investasi, jangan hanya tergiur akan iming-iming imbal hasil yang ditawarkan ya, biar gak salah langkah yang pada akhirnya malah membuat kamu gigit jari.

 

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing menjelaskan entitas yang ditindak adalah entitas yang tidak memiliki izin dari regulator terkait. Praktik yang dijalankan bervariasi, mulai dari money game, crypto asset, forex dan juga robot forex.

 

“Dari 11 kegiatan yang dihentikan ada 2 money game, 5 crypto asset, 2 forex dan robot forex serta 2 kegiatan lainnya,”jelas Tongam dalam keterangan resmi akhir pekan lalu.

 

Di tengah pandemi seperti sekarang, tidak dapat dipungkiri kebutuhan akan uang tunai menjadi meningkat. Adanya pembatasan aktivitas masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadinya hal itu, namun bukan berarti kamu bisa serampangan melakukan investasi. Pahami betul tentang produk investasi yang ditawarkan dan terpenting adalah cek legalitas operasionalnya di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Waspada Penawaran Investasi Lewat Telegram

 

SWI yang merupakan gabungan 13 Kementerian dan Lembaga Negara mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Pasalnya ada banyak temuan penawaran investasi lewat grup Telegram dengan iming-iming imbal hasil tinggi.

 

Kebanyakan dari pelaku menduplikasi website perusahaan yang legal untuk bisa menipu masyarakat dan mengeruk keuntungan. Perlu juga dipahami bahwa membincang investasi tidak melulu soal cuan. Kamu juga harus paham tentang risiko yang menempel di belakangnya. Jika ada yang menawarkan produk investasi tanpa adanya risiko, bisa dipastikan itu adalah praktik investasi ilegal.

 

Disamping itu, Satgas Waspada Investasi juga telah melakukan normalisasi terhadap 3 entitas. Adalah PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan juga PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja) lantaran sudah mendapatkan izin dari otoritas terkait.

 

(Baca juga: Ramai Soal Mahar Nikah Sampai Rp1 Miliar, Berapa si Idealnya?)

 

Ciri Investasi Bodong


Kebanyakan praktik investasi bodong biasanya memberikan imbal hasil yang tidak masuk akal. Misalnya, kamu ditawarkan produk untuk membeli bahan kebutuhan pokok dalam jumlah tertentu, lalu nanti kamu akan dijanjikan mendapatkan imbal hasil hingga 20% dalam waktu kurang dari satu minggu.

 

Biasanya pelaku akan memberikan opsi, apakah bahan kebutuhan pokok tersebut mau kamu jual sendiri atau dijual oleh pelaku investasi ilegal. Nah, anehnya lagi, produk yang ditawarkan bukanlah produk yang beredar di pasaran, sehingga kamu yang sudah masuk akan memilih penjualan yang dilakukan oleh pelaku investasi bodong.

 

Lalu untuk menggenjot cuan, kamu yang sudah kadung masuk ke praktik tersebut juga akan diarahkan untuk mencari anggota baru dan dijanjikan komisi tambahan.

 

Modus seperti itu, lazim terjadi para praktik money game. Jadi jangan silau melihat imbal hasil yang ditawarkan, pelajari secara betul bagaimana pratiknya dan cek status legalitasnya di OJK.

 

(Baca juga: Daftar 4 Penyedia Pinjaman Online, Bunga Kurang dari 2%!)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Tunaiku yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!