OJK Blokir Platform Investasi Ilegal. Ini Daftarnya Per Februari 2022

Posted: 18 Feb 2022from: EditorLast updated : 18 Feb 2022

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

 

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya.

 

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

 

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

 

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut:

 

1. 16 kegiatan Money Game

2. 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan

3. 2 perdagangan robot trading tanpa izin

 

Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

 

Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

 

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang  berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Daftar Investasi Ilegal yang diblokir OJK Februari 2022


1. Goo Flush (money game)

2. AFC Football (money game)

3. HEPI 100 (money game)

4. Tesla Solar (money game)

5. Schneider PV (money game)

6. Yagoal (money game)

7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah (money game)

8. Easy Go Property Premium (money game)

9. Juragan Bola (money game)

10. CFG International Investment (money game)

11. Bisa Football Official (money game)

12. Opten Pondzi Investment (penawaran investasi melalui Telegram)

13. Dio Luther (penawaran investasi melalui Telegram)

14. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (penawaran investasi melalui Telegram)

15. Ovo Investasi Reksadana (penawaran investasi melalui Telegram)

16. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (penawaran investasi melalui Telegram)

17. Elzio (investasi kripto ilegal)

18. I-DOE (investasi kripto ilegal

19. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin/www.goldkoin.com (investasi kripto ilegal)

20. EA50/PT Sentra Mega Indotek (robot trading ilegal)

21. OPAFX - OPAC Trading Limited (robot trading ilegal)

 

Saat akan memutuskan produk investasi yang akan dipilih, pastikan legalitasnya terlebih dulu ya. Jangan mudah tergiur akan besarnya imbal hasil yang tidak masuk akal. Pahami juga bahwa setiap investasi pasti terdapat faktor risiko yang menyertainya.

 

Baca juga: Ini dia Rajanya Investasi Bodong, Pencetus Skema Ponzi

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari Easy Cash yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!