Mau Cepet Cuan? Jangan Investasi di 11 Entitas Ini

Posted: 16 Jul 2021from: EditorLast updated : 16 Jul 2021

Investasi menjadi tren bagi masyarakat kekinian di tengah pandemi. Maklum, saat perlambatan ekonomi terjadi, investasi bisa dijadikan opsi untuk tetap memupuk cuan secara stabil. Beberapa jenis investasi yang menjadi buruan banyak orang adalah reksa dana, aset kripto, logam mulia dan juga saham.

 

Sebelum melakukan investasi, pastikan bahwa lembaga penyedianya adalah lembaga resmi yang terdaftar dan berizin. Jangan sampai kamu terjebak dalam investasi ilegal yang hanya akan membuat kamu menghadapi risiko lebih besar.

 

Nah baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menghentikan 11 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang .

 

Selain itu, 11 entitas itu juga diduga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. SWI sudah menghentikan 11 entitas yang 2 diantaranya melakukan kegiatan Money Game, 5 crypto aset tanpa izin, 2 Forex dan Robot Forex tanpa izin dan

2 kegiatan lainnya.

 

Selain itu, SWI juga menyampaikan bahwa terdapat tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

 

SWI meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

 

"Kami sampaikan bahwa seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram adalah ilegal sehingga masyarakat diminta waspada," katanya dalam keterangan resmi.

 

Oleh karena itu masyarakat di imbau untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

 

(Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru dan Jumlah Pinjaman Ilegal yang Ditutup!)

 

Daftar 11 Entitas yang dihentikan


  1. Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future dihentikan kegiatannya dan diumumkan melalui siaran pers karena melakukan kegiatan perdagangan forex tanpa izin).
  2. https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (Blog website ilegal mengatasnamakan dan duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib)
  3. Btrado (Penawaran investasi robot trading tanpa izin)
  4. PT Nofal Invesment (Penawaran investasi tanpa izin dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan)
  5. Cameto (Money Game)
  6. WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game)
  7. SmartClicks.io/ PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
  8. SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan SYW (Step In Your Wealth)
  9. BTC-FINANCIALTRADING (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING)
  10. UMI CRYPTO INVESTASI (Penawaran investasi aset kripto dengan pemalsuan izin dari Otoritas Jasa Keuangan)
  11. PT ZIV CRYPTO INDONESIA (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)

 

(Baca juga: Cuma 5 Menit, Ini 3 Pinjaman Online Untuk Kebutuhan Darurat Kamu!)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Tunaiku yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp2 juta sampai Rp20 juta.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!