Telat Suntik Vaksinasi Dosis Ke-2? Bagaimana Dampaknya

Posted: 4 Aug 2021from: EditorLast updated : 9 Sep 2021

Program vaksinasi Covid-19 terus digenjot oleh pemerintah. Semakin cepat terlaksana, maka semakin baik. Karena artinya target imunitas komunal atau herd immunity bisa segera tercapai dan Indonesia bisa lebih baik lagi menghadapi pandemi. Vaksinasi dosis pertama sudah diterima oleh 17.617.085 orang per awal Juni lalu.

 

Jumlah tersebut sudah mencapai 43,66% dari target 40.349.049 orang. Nah berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.

 

Adapun rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.

 

Ya, vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.

 

Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.

 

(Baca juga: Mengenal Ki Manteb Soedharsono, Dalang Wayang Kulit Legendaris Tanah Air)

 

Selama Masih Dalam Interval, Aman

 

Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi dalam laman Kemenkes mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi tantangan di tengah jalan, misalnya terkait dengan ketersediaan vaksin. Ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua.

 

“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” jelasnya.

 

Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis 1 ke dosis kedua adalah 28 hari, sementara vaksin AstraZeneca 2 sampai 3 bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

 

Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis 1 sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan. Tidak perlu mengulang.

 

Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.

 

Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal

 

Jadi buat kamu yang saat ini sedang menunggu vaksin dosis kedua, tidak perlu khawatir. Sepanjang menjaga jarak, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menahan mobilitas.

 

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Aktivitas di Jakarta

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan yang mewajibka sertifikat vaksin sebagai syarat aktivitas di sektor usaha yang berada di bawah Dinas Pariwisata. Aturan yang tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 itu menyebutkan bahwa terdapat beberapa sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggan menunjukkan sertifikat vaksin.

 

1. Penyedia jasa akomodasi, mulai dari hotel hingga guest house

2. Restoran, rumah makan, ataupun kafe yang sudah diizinkan beroperasi dalam masa PPKM Level 4

3. Salon dan barbarshop yang memiliki kios sendiri

4. Gedung atau hotel yang menyelenggarakan akad nikah

 

Selain itu, sertifikat vaksin masih menjadi syarat untuk kamu yang ingin bepergian ke luar kota ataupun perjalanan domestik lainnya yang menggunakan kendaraan pribadi serta moda transportasi umum.

 

(Baca juga: 3 Pinjaman Tanpa Agunan Untuk Renovasi Rumah)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari KTA Kilat yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp600 ribu sampai Rp2,5 juta. Bunganya super murah 0,4%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!