Pilih Mana, Sekolah Tatap Muka atau Sekolah Online

Posted: 30 Aug 2021from: EditorLast updated : 30 Aug 2021

Hari ini, sekitar 610 sekolah yang berada di Ibukota akan memulai aktivitas sekolah tatap muka secara perdana sejak pandemi. Kebijakan ini diambil setelah melihat tren kasus harian Covid-19 yang sudah mulai melandai dan diturunkannya status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 3.

 

Namun bukan berarti kegiatan sekolah langsung berjalan normal seperti sebelum adanya pandemi Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat, mulai dari adanya batasan jumlah siswa yang ada di dalam kelas, menggunakan masker serta batasan waktu kegiatan belajar mengajar setiap harinya.

 

Mekanisme belajar mengajar secara tatap muka diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 882 Tahun 2021 tentang Teknik Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Masa Pandemi Covid-19.

 

Sekolah yang bisa memulai aktivitas ini harus lolos dari assesmen terlebih dahulu, dan ketika ditemukan ada 1 kasus positif dalam di warga sekolah, maka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka akan langsung dihentikan. Nah berikut merupakan Beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara sekolah dan juga peserta didiknya diantaranya adalah.

 

(Baca juga: Pilih-Pilih Lembaga Pinjol, Biar Jiwa Tetap Aman!)

 

1. Metode Blended Learning

 

Metode pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan bukanlah murni secara tatap muka dan meninggalkan sistem online, melainkan gabungan antara keduanya. Jadi siswa akan menempuh sekolah offline dan juga online.

 

Hal itu dilakukan untuk bisa memberikan pendidikan yang lebih lengkap kepada peserta didik. Sehingga mampu mengurangi dampak negatif pandemi terhadap psikologi perkembangan anak.

 

2. Waktu pembelajaran terbatas

 

Jika sebelum pandemi sekolah berlangsung selama 8 jam setiap harinya, dalam sekolah tatap muka terbatas jam belajar para siswa akan dibuat bergantian.

 

Dimana untuk siswa tingkat SMA/SMK, maksimal adalah 35 menit yang dilakukan selama 5 kali atau sekitar 175 menit dalam satu minggu. Lalu untuk siswa tingkat SMP maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam satu minggu.

 

Untuk adek-adek yang berada di tingkat Sekolah Dasar (SD), jam belajar maksimal adalah 35 menit yang dilakukan 3 kali atau 150 menit dalam 1 minggu. Sedangkan bagi peserta didik PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan 2 kali atau 6 menit dalam satu minggu. Meskipun terbatas, tetapi paling tidak bisa mengobati rasa kangen si buah hati akan suasana sekolah yang menyenangkan.

 

Lebih enak mana si, sekolah online atau tatap muka?

 

Disini sebenarnya bukan membicarakan hal itu, tetapi lebih penting dari itu adalah perihal kualitas pendidikan peserta didik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan alasan mengapa dirinya terus menggenjot penerapan sekolah tatap muka, beberapa diantaranya adalah banyaknya anak yang kehilangan kesempatan belajar dan menurunnya angka capaian belajar.

 

Selain itu, dengan adanya pembelajaran jarak jauh juga ternyata membuat kasus putus sekolah menjadi semakin tinggi, khususnya untuk anak perempuan.

 

Memang untuk bisa menyelenggarakan sekolah online ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari koneksi internet, ponsel pintar dan juga kuota harian yang harus dipenuhi. Hal itu kerap menjadi kendala bagi masyarakat untuk bisa mengikuti sekolah secara online.

 

Untuk yang berada di luar Pulau Jawa, berdasarkan data KPAI, 50% siswa sulit mendapatkan untuk bisa bersekolah secara online. Apalagi berdasarkan data McKinsey, efektivitas rata-rata sekolah online hanya mencapai 4,8 dengan skor maksimal 10. Semoga dengan dimulainya sekolah secara tatap muka ini, dapat menjadi jembatan untuk bisa terus meningkatkan pendidikan siswa di Indonesia.

 

(Baca juga: Ini Daftar Pinjaman Online Syariah yang Terdaftar di OJK. Udah Coba?)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Easycash yang menyediakan pinjaman untuk semua keperluan kamu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!