Menilik Perbedaan Ponzi dan MLM yang Lagi Happening

Posted: 19 Okt 2020from: EditorLast updated : 10 Jun 2021

Banyak orang yang salah menilai bahwa skema bisnis multi level marketing (MLM) sama dengan skema bisnis ponzi atau piramida alias money game yang masuk dalam kategori investasi bodong. Regulator di bidang keuangan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis perbedaan antara MLM dan ponzi, simak yuk supaya tidak salah langkah.


Skema ponzi atau piramida banyak digunakan oleh oknum perusahaan keuangan ilegal yang ingin mengeruk keuntungan dalam jumlah besar dan cepat. Model bisnis yang dijalankan adalah dengan mencari member untuk membenamkan dana sebanyak-banyaknya di perusahana tersebut.


Biasanya, perusahaan tersebut memberikan iming-iming berupa imbal hasil investasi yang sangat tidak masuk akal, namun menggiurkan begitu terdengar. Selain itu, tidak ada produk nyata yang dijual dalam skema bisnis tersebut. Mayoritas, dana investasi yang dibenamkan akan berputar di antara member lainnya.


Dinamakan piramida karena bentuk bisnisnya mengerucut keatas, dimana sang pemilik perusahaan berada di atas piramida, kemudian para investornya menjadi kaki-kakinya. Mudahnya seperti ini, kamu yang menjadi member, diberikan biaya member Rp10 juta.


Dari dana tersebut kamu dijanjikan keuntungan Rp20% per minggu atau sekitar Rp2 juta. Namun untuk bisa memberikan keuntungan yang besar tersebut, kamu harus mencari member lain untuk menjadi anggotanya.


Nah dana dari anggota baru tersebut yang diputar untuk memberikan imbal hasil bagi member terdahulunya. Kamu tentu masih ingat tentang kasus travel umroh Fisrt Travel. Perusahaan jasa wisata religi itu memfasilitasi membernya untuk bisa berangkat umroh dengan dana yang jauh dibawah harga pasar,


Alhasl banyak nasabah yang tergiur akan murahnya biaya perjalanan umroh tersebut. Tidak tanggung-tanggung, dana kerugian yang harus ditanggung oleh 66 ribu calon jamaah mencapai Rp905,33 miliar.


Skemanya adalah, dana calon jamaah di gelombang berikutnya digunakan untuk membiayai perjalanan umroh calon jamaah yang akan berangkat lebih dulu, dan begitu seterusnya hingga ke gelombang pemberangkatan selanjutnya lagi.


Akhirnya dapat ditebak, calon jamaah baru tidak bisa berangkat karena dananya sudah habis digunakan untuk membiayai pemberangkatan umroh jamaah yang lebih dulu mendaftar.


Ujung-ujungnya, bos First Travel harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Selain itu, juga ada MeMiles, Q-Net, Pandawa Group dan beberapa perusahaan ilegal lainnya yang menggunakan skema ponzi yang merugikan konsumen.


Mengenal skema ponzi


Adalah Charles Ponzi yang mempopulerkan istilah tersebut pada tahun 1920. Pria berkebangsaan Italia itu menawarkan skema bisnis yang menjanjikan keuntungan besar dengan tingkat risiko yang kecil. Skema bisnisnya menggunakan aliran dana baru sebagai motor penggeraknya, ketika tidak ada sumber baru untuk liran dana, maka skema bisnisnya akan hancur berantakan.


Namanya dijadikan dalam salah satu jenis investasi ilegal karena memang dialah yang mencetuskan skema bisnis jualan member. Pemerintah sendiri juga sudah melarang skema bisnis seperti ini. Nah berikut merupakan ciri perusahaan yang menggunakan skema ponzi alias money game, supaya kamu tidak salah investasi.


1. Tidak memiliki produk yang jelas atau underlying untuk bertransaksi.


Biasanya yang ditawarkan adalah katalog produk. Tetapi produk riilnya tidak pernah ada. Kamu yang sudah tergiur akan besarnya keuntungan, biasanya sudah gelap mata dan tidak begitu peduli tentang produk yang dijual.


2. Keuntungan yang tidak wajar


OJK pernah mengatakan bahwa prinsip investasi selalu ada risiko yang membayangi. Jadi setiap perusahaan yang menawarkan keuntungan juga wajib memberikan informasi risiko yang mungkin didapatkan oleh nasabah.


Selain itu, keuntungan yang wajar biasanya tidak jauh dari imbal hasil reksa dana ataupun deposito. Jika keuntungannya sudah lebih dari itu, misalnya 20% untuk satu bulan, itu sudah tidak wajar.


3. Anggota terus diminta untuk menambah investasi


Seperti yang dijelaskan sebelumnya, skema ponzi berjualan member, jadi ketika member yang baru belum didapat, maka tugas member yang sudah adalah terus menambah modalnya untuk membayar keuntungan member lainnya.


Ajakannya sangat halus, sehingga kamu yang memang sudah tergiur akan keuntungan akan dengan mudah menambah saldo dengan harapan keuntungannya juga semakin besar.


4. Keberlangsungan bisnis ditentukan dari member baru


Selama masih ada member baru, artinya masih ada dana yang bisa dibayarkan kepada member lama. Jadi bisnis tetap berjalan. Lalu bagaimana nasib member baru? Ya cari member lagi, gali lubang tutup lubang.


Membedakan mana MLM dan Bisnis Ponzi


Ada salah kaprah dalam bisnis mlm dan ponzi. Banyak orang yang menganggpnya sama, padahal dalam prakteknya berbeda. BIsnis MLM atau penjualan langsung mengedepankan pada penjualan produknya, bukan untuk mendapatkan member baru.


Seperti Tupperware misalnya, perusahaan asal Amerika Serikat itu menggunakan skema bisnis penjualan langsung. Kemudian ada produk kosmetik Jafra, produk kesehatan, HDI.


Lalu ada juga perusahaan Amway, CNI dan masih banyak lagi yang bisa kamu cek di laman Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI). Totalnya ada 105 perusahaan yang menjadi member di Asosiasi tersebut.


Kamu juga bisa menjadi salah satu agen penjualnya. Terpenting adalah pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar dala Asosiasi. Untuk modal awalnya, kamu bisa menggunakan dana cepat dari EasyCash.


Prosesnya mudah, tinggak instal dan klik. Maka dana akan segera masuk ke rekening kamu. Ajukan di Finpedia untuk mendapatkan produk keuangan yang resmi dan terdaftar di OJK, biar gak salah langkah.