Mengenal 3 Negeri Surga Pajak Dunia

Posted: 9 Jun 2021from: EditorLast updated : 9 Jun 2021

Pajak adalah salah satu skema bagi negara untuk bisa mengumpulkan pendapatan. Nantinya dari dana yang sudah terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan masyarakat dan segala jenis pengembangan lainnya di negara pengelola pajak.

 

Meski begitu, ternyata ada beberapa negara yang dikenal sebagai negeri surga pajak alias tax haven country yang mengenakan pajak sangat rendah sekaligus memberikan perlindungan pajak kepada perusahaan ataupun individu asing.

 

Dalam istilah umum, tax haven sering juga diartikan sebagai suaka pajak. Ya, karena pada praktiknya, negara yang masuk dalam tax haven country secara tidak langsung memberikan perlindungan pajak, lantaran tarif pajak yang lebih murah dibanding tarif pajak perusahaan di basis pajaknya sendiri.

 

Perlu diketahui, tindakan ini adalah tindakan yang berpotensi mengurangi pendapatan negara yang menjadi basis pajak. Sebagai contoh, perusahaan A yang merupakan wajib pajak di suatu negara diharuskan membayarkan pajak dengan tarif 15% per tahun.

 

Namun, negara tax haven memberikan tarif pajak 2% per tahun. Alhasil praktik penghindaran pajak pun terjadi, perusahaan A akhirnya mendirikan perusahaan cangkang di negara tax haven dan mengalirkan likuiditasnya ke sana.

 

Dari situ bisa terlihat bahwa, potensi penerimaan pajak dari negara yang menjadi basis pajak perusahaan A bakal berkurang. Sebaliknya, negara tax haven akan diuntungkan dengan berdirinya perusahaan cangkang dan juga terdongkraknya arus modal serta konsumsi di negara tersebut.

 

Indonesia sendiri memerangi aktivitas tersebut. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa tidak ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Oleh karena itu, Indonesia juga sudah bergabung dengan beberapa asosiasi internasional untuk meningkatkan transparansi perpajakan.

 

Negara yang masuk dalam Tax Haven country itu juga biasanya tidak memiliki perjanjian transparansi keuangan internasional. Sehingga banyak juga perusahaan yang menjadikan negara tersebut sebagai wadah untuk menyimpan uang dari sumber yang abu-abu.

 

(Baca juga: Ini Alasan Orang Super Kaya Simpan Uangnya di Bank Swiss)

 

Ini Daftar Negara Tax Haven


Dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan No. 650/KMK.04/1994, disebutkan ada 32 negara yang masuk dalam tax haven. Namun ada beberapa yang menjadi favorit para pelakunya.

 

1. Cayman Island

 

Dalam kasus Paradise Papers, banyak tokoh yang muncul dan diduga memilki perusahaan cangkang di salah satu negeri tax haven ini, Cayman Island. Negara yang terletak di Laut Karibia itu saat ini menjadi salah satu pusat finansial dunia.

 

Bayangkan, ada lebih dari 600 bank di Cayman Island yang berasal dari 60 negara di dunia. Cayman Island sendiri juga memiliki mata uang sendiri yang dinamakan dolar Cayman (KYD). 1 dolar cayman setara dengan 1,20 dolar AS.

 

Ya, ada perjanjian khusus antar kedua mata uang, dimana nilai tukarnya fixed dan tidak terpengaruh fluktuasi pasar keuangan.

 

2. British Virgin Islands (BVI)

 

Data International Consortium Of Investigative Journalists (ICIJ) menyebutkan, terdapat 151.588 perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands. BVI sudah menjadi surga pajak sejak tahun 1976 lewat tangan seorang pengacara, Paul Butler.

 

Sampai dengan tahun 2010, International Monetary Funds (IMF) memperkirakanaset di BVI mencapai USD600 miliar. Ya, di BVI hampir tidak ada pajak yang dibayarkan, tidak ada pajak penjualan, pajak warisan, ataupun pajak pendapatan kapita.

 

Lantas darimana sumber pajak bagi BVI? Negeri tersebut mendapatkan pemasukan dari pajak tanah dan juga biaya lainnya.

 

(Baca juga: Serba - Serbi Pinjaman Online Cepat Cair dan Daftarnya)

 

3. Panama

 

Skandal Panama Papers yang menyorot beberapa nama pengusaha dunia dan juga Indonesia sempat membuat heboh dunia keuangan. Kawasan ini menjadi basis pajak dari 48 ribu perusahaan cangkang. Hal itu bermula di tahun 1919, kala perusahaan minyak asal AS mendaftarkan kapal untuk menghindari pajak dan regulasi.

 

Namun ternyata, aksi tersebut diikuti oleh perusahaan lain dan Panama juga ikut mengembangkannya. Negara tersebut memotong pajak minimal, regulasi dan juga persyaratan. Bahkan Panama diketahui juga membiarkan siapapun yang memulai usaha untuk tak perlu membayar pajak.

 

Bagaimanapun,sebagai warga negara Indonesia (WNI), kamu harus menjadi wajib pajak yang patuh dan taat. Karena dana pajak yang kamu bayarkan akan berguna bagi pembangunan dan kemajuan negara.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Danamas yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp7,5 juta. Akses sekarang dan dapatkan dana mudah untuk semua kebutuhan kamu.