Mengenal Pandora Papers, Hasil Investigasi Jurrnalis Selain Panama Papers

Belum lama ini, dunia dikejutkan dengan data yang dirlis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang kemudian di sebarkan oleh berbagai media di seluruh dunia. Dokumen yang dinamakan Pandora Papers ini menyajikan rahasia kekayaan para pemimpin dunia, pejabat negara, selebritas, pemuka agama hingga para tokoh dunia lainnya terkait pajak dan kekayaan pribadinya.
Beberapa nama yang disebut dalam Pandora Paper adalah Raja Yordania Abdullah II, Perdana Menteri Republik Ceko Andrej Babis, Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair dan masih banyak lagi deretan tokoh negara masuk dalam daftar Pandora Papers, termasuk juga Indonesia.
Kemunculan Pandora Papers membuat heboh lantaran deretan nama tersebut diduga memanfaatkan surga pajak untuk menyembunyikan aset yang di miliki. Dengan begitu, mereka bisa terhindar dari kewajiban pajak yang berasal dari negara setempat. Skema yang dilakukan adalah dengan memindahkan aset yang dimiliki ke negara tersebut
Sumber data yang digunakan dalam Pandora Papers berasal daari 27 ribu perusahaan dan 29 ribu pihak yang disebut sebagai penerima manfaat dari 11 sumber informasi. Sebelumnya, kegiatan offshore alias penggunaan perusahaan cangkang di negara suaka pajak juga pernah dibocorkan melalui dokumen lainnya, yakni Panama Papers dan Paradise Papers.
Dalam Pandora Papers terdapat 12 juga file dalam bentuk foto, dokumen, email yang mengungkap tentang harta tersembunyi, penggelapan pajak serta kasus pencucian uang yang dilakukan para elite. Pandora Papers juga memuat data dari perusahaan yang sengaja disewa oleh orang-orang kaya untuk menyembunyikan asetnya.
(Baca juga: Ini Manfaat Menabung yang Perlu Kamu Tahu)
Mengapa asetnya perlu dipindahkan ke negara lain?
Baik Panama Papers, Paradise Papers atau pun Pandora Papers berisi tentang dokumentasi kekayaan atau aset para elite yang memanfaatkan negara-negara surga pajak untuk menyembunyikan hartanya. Lantas apakah hal itu salah di mata hukum?
Aktivitas ini sebenarnya jika dilihat secara de jure sah-sah saja dilakukan. Namun jika ditarik pada kaidah etis, hal itu menimblkan pro dan kontra di banyak pihak.
Karena artinya, para pejabat tersebut tidak mendukung kemakmuran negaranya sendiri dan malah memilih untuk menyembunyikan hartanya lewat perusahaan “cangkang” di negara suaka pajak.
Tetapi selain itu, masih ada beberapa alasan lainnya, mulai dari kondisi negara yang tidak stabil dan tidak dapat dipercaya, aktivitas pencucian uang atau untuk menghindari adanya potensi pemanfaatan oleh pihak lain, dalam hal ini soal pajak warisan.
Namun perihal negara suaka pajak, Indonesia secara tegas menolak hal itu. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan bahwa setiap negara harus dalam posisi yang sama dan tidak boleh ada negara tax heaven atau low tax jurisdiction.
(Baca juga: Makin Susut, Jumlah Pinjol Resmi OJK Tinggal 107. Ini daftarnya)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Kamu bisa langsung mengajukan layanan keuangan dengan bunga kredit tanpa agunan terendah di Finpedia.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!
