Mendag Larang Kegiatan Impor Pakaian Bekas, Bagaimana Nasib Penjual Thrift?

Posted: 12 Aug 2022from: EditorLast updated : 12 Aug 2022

Bukan larangan baru, tapi larangan impor pakaian bekas ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, masih banyak penjual barang bekas khususnya pakaian yang menjajakan dagangan, tanpa memiliki rekan efek samping.

 

Seperti yang diketahui, bahwa tren menjual dan membeli pakaian bekas impor dari luar negeri, saat ini memang sedang digandrungi. Selain modelnya bagus dan bermerek, harga pakaian bekas atau biasa disebut dengan pakaian thrift juga murah.

 

Harga pakaian thrift dibanderol mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu per buahnya, tergantung jenis pakaian dan kondisi pakaian bekas tersebut. Terlebih, penjual pakaian bekas impor juga menjual banyak jenis yang disenangi anak-anak zaman sekarang.

 

Misalnya seperti jaket baseball, sweater rajut, rok midi, celana kulot, kemeja flanel, jeans, jas, kaos, hingga tank top. Pembeli pakaian bekas juga tidak hanya sebatas kalangan menengah ke bawah.

 

Para kolektor pakaian bermerek juga tak segan untuk “ubek-ubek” toko, meski yang dijual pakaian bekas impor. Sistemnya, pembeli harus jeli dalam memilih pakaian, karena untung-untungkan jika kamu bisa dapat pakaian yang kondisinya masih bagus.

 

Barang atau Pakaian Impor Dilarang Masuk Indonesia

 

Kembali ke pembahasan awal, bahwa Zulkifli Hasan selaku Kementerian Perdagangan telah menegaskan dan melarang penggunaan dan kegiatan impor barang bekas, termasuk pakaian atau baju bekas.

 

Larangan tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

 

Untuk pakaian bekas sendiri aturannya tertuang dalam pasal 2 ayat 3 huruf d. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa “Barang Dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.”

 

Ada juga aturan Permendag No 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas dan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

 

Mendag Musnahkan 750 bal Pakaian Bekas Impor

 

Dilansir dari Liputan6.com diketahui Zulkifli Hasan telah melakukan pemusnahan setidaknya terhadap 750 bal pakaian bekas impor ilegal. Tidak main-main, nilai dari pakaian impor bekas ilegal tersebut, diperkirakan mencapai Rp8-9 miliar, yang rencananya untuk dijadikan bisnis.

 

Bukan tanpa tujuan, Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan tersebut karena memang telah mengetahui bahwa, kini banyak pakaian bekas yang beredar di pasaran. Padahal, kegiatan tersebut telah dilarang, tapi masih tetap dilakukan.

 

Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi bentuk Menteri Perdagangan untuk mengajak masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk dalam negeri.

 

Merugikan Industri Dalam Negeri

 

Dengan masuknya barang dan pakaian bekas impor ke Indonesia, di satu sisi akan merugikan industri dalam negeri. Khususnya seperti industri garmen, hingga industri rumahan berskala UMKM.

 

Terlebih, barang bekas dan pakaian bekas yang kondisinya sudah tidak layak, tetap akan menjadi sampah atau limbah di Indonesia.

 

Jadi, cobalah untuk beralih ke produk-produk baru dalam negeri, yang kualitas dan modelnya tidak kalah bagus dari produk-produk luar negeri, atau dari antah berantah.

 

Khawatir Akan Kesehatan Pengguna Pakaian Bekas

 

Melihat gemilangnya bisnis pakaian bekas, di sisi lain mungkin tidak banyak yang menyadari bahwa kebersihan pakaian bekas tersebut, perlu dipertanyakan.

 

Tidak hanya sekadar dicuci atau di laundry saja, pakaian bekas harus di steril atau dipanaskan dengan suhu tertentu, agar kuman, bakteri, jamur, hingga virus benar-benar hilang. Namun, nyatanya para penjual tidak mementingkan hal tersebut, bahkan tidak sedikit dari mereka yang tidak mencucinya terlebih dahulu.

 

Pasalnya, masih banyak ditemukan pakaian bekas yang masih terdapat jamur yang tak hilang, meski sudah dicuci berkali-kali.

 

“Kami akan edukasi masyarakat agar tidak juga menggunakan barang bekas dari antah berantah dari luar negeri,” ucap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

 

Bagaimana Nasib Penjual Thrift?

 

Dari pernyataan tersebut, terlebih juga sudah tercantum dalam peraturan, kegiatan ini memang sudah tidak diizinkan. Tapi, kenapa masih banyak yang nekat menjual pakaian bekas impor?

 

Dilansir dari detikfinance, salah satu alasannya adalah faktor ekonomi. Tidak memikirkan kebersihan atau peraturan, yang penting mereka memiliki produk yang bisa dijual, dan bisa bertahan hidup.

 

“Ya gimana lagi, namanya hidup," ungkap salah satu pedagang kepada detikcom, Senin (13/6/2022).

 

Tidak jarang juga mereka ketakutan akan nasib pakaian-pakaian bekas yang mereka jual, jika suatu saat ada petugas yang berjaga, dan mengambil seluruh dagangannya.

 

Karena, sesekali memang ada petugas yang mengecek ke lokasi seperti di Pasar Senen, dan menanyakan beberapa hal. Setelah berjaga, mereka pergi dan situasi aman kembali. Tapi, tetap saja rasa khawatir tersebut tetap ada.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, seperti bisnis pakaian skala rumahan? Bisa! Yakni dengan mengakses Finpedia.id.

 

Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program

cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!