Hak Atas Merek “Citayam Fashion Week” Diperebutkan, Ini Pengertian HAKI!

Baru-baru ini, muncul pro-kontra terkait pendaftaran HAKI atas merek “Citayam Fashion Week” atau CFW oleh artis Baim Wong yang menjadi kontroversi. Ada banyak sudut pandang dan komentar yang dilontarkan masyarakat, dari aksi artis tersebut.
Ketimbang komentar positif, justru lebih banyak komentar negatif dari netizen yang tidak setuju, jika CFW diambil alih oleh seorang artis atau ‘orang kaya’. Bahkan, kolom komentar sang artis pun diserbu dengan kata-kata “created by the poor, stolen by the rich”.
Tidak hanya Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho selaku konten kreator TikTok dengan nama akun KutipanX, juga ikut mendaftarkan merek CFW ke HAKI.
Tindakan Baim Wong dan Indigo Disentil Ridwan Kamil
Tidak hanya dari netizen, pendapat kurang setuju juga dilayangkan oleh Gubernur Jawa Barat, yakni Ridwan Kamil, atas tindakan Baim Wong dan Indigo terkait permohonan pendaftaran HAKI dari merek CFW.
Ridwan Kamil memiliki pendapat sekaligus nasihat dari peristiwa tersebut, bahwa tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial.
Menurutnya, “#Citayam Fashion Week itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuhkembangnya harus natural dan organik pula,” seperti yang ditulis dalam caption Instagram pribadinya, di akun @ridwankamil.
Baim Wong dan Indigo Cabut Permohonan HAKI Merek CFW
Karena desakan dari banyak pihak dan pastinya juga masyarakat, akhirnya Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho mencabut permohonan pendaftaran merek CFW.
Baik Baim Wong dan Indigo sama-sama mengaku bahwa tidak ada niat untuk mendapatkan eksklusif dari merek CFW. Namun, masyarakat khawatir akan keuntungan yang justru akan masuk ke dompet pribadi mereka, bukan ke para remaja yang ada dalam komunitas CFW.
Dilansir dari detik.com, adapun merek atas nama Citayam Fashion Week didaftarkan ke Kemenkumham oleh PT Tiger Wong milik Baim Wong, dan Indigo Aditya Nugroho.
Untuk permohonan dari PT Tiger Wong sendiri teregistrasi dengan nomor JID2022052181, sementara permohonan Indigo Aditya dengan nomor JID2022052496, yang diterima dan dilindungi sejak 21 Juli 2022.
Dalam permohonan HAKI tersebut, merek Citayam Fashion Week dijadikan nama sebuah brand sebagai ajang pemilihan kontes, kesenian, kebudayaan, dan pendidikan. Namun, status permohonan itu kini tertulis '(TM) Ditarik Kembali'.
Jadi Apa Itu HAKI?
Sampai diperebutkan, seberapa besar efek jika CFW benar-benar didaftarkan dan dimiliki oleh sebuah perusahaan? Jangan salah, karena jika sebuah nama sudah terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau HAKI, maka nama tersebut sudah secara eksklusif milik seseorang atau kelompok yang memiliki hak atas merek tersebut.
Singkatnya, HAKI adalah alat bukti yang bisa memberikan perlindungan terhadap karya kreatif masyarakat, agar karya tersebut diakui sebagai ciptaannya secara orisinil, dan bukan ciptaan pihak lain yang ingin memanfaatkan klaim atas karya tersebut.
Tidak hanya itu, HAKI juga sendiri sudah diatur oleh Organisasi Dagang Dunia (WTO) melalui Undang-undang No 7 Tahun 1994 tentang pengetahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Mengapa sampai satu nama atau merek, seperti contohnya CFW diperebutkan untuk didaftarkan HAKI? Hal tersebut, karena melalui HAKI, pihak yang telah mendaftarkan sebuah karya atau nama, bisa diakui secara bebas dan memperoleh segudang manfaat dari karya atau nama tersebut.
Hal yang paling diperebutkan adalah manfaat ekonomis, karena CFW saat ini sedang banyak diperbincangkan, sedang viral, sedang naik daun dan lainnya.
Nah, dari situlah jika nama CFW dimiliki oleh seseorang atau kelompok, maka sang pemilik HAKI dapat memperoleh keuntungan berupa uang dari karya tersebut melalui royalti dan lain sebagainya.
Dimana Bisa Mendaftarkan Sebuah Karya ke HAKI?
Adapun, jika kamu ingin mendaftarkan karya orisinil milikmu, maka kamu bisa daftarkan karya tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Adapun tugasnya memah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri, hingga desain atau karya orisinil lainnya.
Syarat Permohonan Pendaftaran HAKI
Sama seperti yang dilakukan Baim Wong dan Indigo saat mendaftarkan CFW ke HAKI, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan HAKI. Berikut syarat permohonan pendaftaran karya ke HAKI yang dikutip dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/:
- Fotokopi KTP yang dilegalisir (jika mengajukan secara perseorangan),
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (jika mengajukan atas nama badan hukum),
- Fotokopi peraturan pemilikan bersama (jika mengajukan untuk lebih dari satu orang),
- 25 helai etiket merek dengan ukuran maksimal 9 x 9 cm dan minimal 2 x 2 cm,
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa karya yang didaftarkan adalah miliknya.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, maka kamu bisa melanjutkan langkah ke prosedur berikut:
- Mengisi formulir permohonan yang disediakan di Dirjen HAKI/Kanwil,
- Membayar biaya permohonan pendaftaran merek,
- Melakukan registrasi akun pada merek.dgjp.go.id,
- Mengajukan pemohonan melalui fitur 'Tambah',
- Mengisi data hingga lengkap,
- Memeriksa data yang diisikan dan klik 'Selesai',
- Menunggu proses verifikasi.
Daftar Karya yang Dilindungi UU Hak Cipta
Dikutip detik.com, di dalam UU baru bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi karya cipta selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
Adapun, aturan tersebut berlaku bagi 9 jenis karya cipta yang diatur dalam pasal 59 ayat 1, yakni sebagai berikut:
1. buku, pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya
2. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya
3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks
5. drama, drama musikal, tari kareografi, pewayangan, pantomim
6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase
7. karya arsitektur
8. peta
9. karya seni batik atau seni motif lainnya
Tidak hanya itu, di dalam pasal 59 juga ada disebutkan perlindungan hak cipta maksimal 50 tahun sejak ciptaan dipublikasikan, yaitu:
1. karya fotografi
2. potret
3. karya sinematografi
4. permainan video
5. program komputer
6. perwajahan karya tulis
7. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
8. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
9. kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya
10. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya asli
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).