Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Rp14 Ribu per Liter, Mulai Juli 2022!

Posted: 29 Jun 2022from: EditorLast updated : 29 Jun 2022

Cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi sudah mulai diuji coba di beberapa lokasi, sebelum benar-benar wajib dilakukan pertengahan bulan Juli 2022 mendatang. Pasalnya, pembeli bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga hanya Rp14 ribu per liter!

 

Namun, selama masa sosialisasi cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, masyarakat masih bisa membeli minyak goreng hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.

 

Dimana Bisa Beli Minyak Goreng Murah Pakai KTP dan PeduliLindungi?


Untuk lokasi pembelian minyak goreng murah, kamu bisa kunjungi toko pengecer terdekat di daerah tempat tinggalmu, terlebih yang sudah terdaftar secara resmi di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH 2.0).

 

Kamu juga bisa datang dan beli minyak goreng curah murah di Pelaku Usaha Jasa Resmi dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

 

Alasan Pemerintah Gunakan Sistem Ini

 

Bukan tanpa alasan, dilansir dari ekonomi.bisnis.com alasan pemerintah membuat aturan mengenai perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) ini, adalah agar distribusi MGCR bisa lebih terkoordinasi dan terpantau dengan baik, sampai minyak goreng sampai ke konsumen.

 

Dengan harga Rp14.000 hingga Rp15.500, konsumen bisa mendapatkan MGCR dengan adil dan merata, tidak rebutan, tidak ada penimbun, dan lainnya. Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa konsumen hanya bisa membeli maksimal 10 kg per satu kali scan PeduliLindungan atau satu NIK/KTP. 

 

Lantas bagaimana cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi maupun dengan KTP di toko pengecer? Berikut informasi lengkapnya!


Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi dan KTP


Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

 

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE

 

2. Scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi Peduli Lindungi

 

3. Jika hasil scan berwarna hijau maka pembeli bisa membeli MGCR

 

4. Jika hasil merah artinya sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian sebanyak 10 kilogram per NIK per hari, dengan harga Rp14.000 - Rp15.500 / liter.

 

Cara Beli Minyak Goreng Pakai KTP/NIK

 

1. Datang ke toko pengecer terdekat dan terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PULJE

 

2. Tunjukkan KTP, dan penjual akan mencatat NIK. Kamu bisa juga berikan fotokopi KTP

 

3. Kamu sudah bisa membeli minyak goreng dengan batas maksimal 10 kg per NIK per hari dengan harga Rp14.000 - Rp15.500 / liter.

 

Untuk update seputar informasi cara beli minyak goreng atau MGCR, pemerintah menyarankan untuk memantau informasi terbaru melalui Instagram @minyakita.id.

 

Tidak Sedikit Penjual Maupun Pembeli yang Belum Paham PeduliLindungi


Seperti yang kita ketahui, bahwa tidak semua warga mempunyai smartphone atau HP, dan tidak semua warga yang punya HP mengerti cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

Maka dari itu, nyatanya masih banyak pedagang maupun pembeli yang belum paham akan sistem jual beli MGCR terbaru ini. Hal tersebut pun membuat pedagang enggan menyuruh pembeli melakukan scan barcode di aplikasi, karena mereka tidak paham caranya.

 

Begitupun dengan penggunaan KTP, di mana masih banyak pedagang yang tetap melayani pembeli minyak goreng, tanpa meminta KTP untuk dicatat NIK-nya.

 

Maka dari itu, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan terhadap para pedagang, tentang cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Terlebih, mayoritas pedagang MGCR adalah orang tua yang belum melek teknologi.

 

Mendag Bebaskan Penjual-Pembeli Memilih Pakai PeduliLindungi/KTP

 

Pasalnya, jika mereka sudah paham terkait cara kerja sistem cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi, para pedagang hanya akan memajang barcode di toko mereka. Sehingga, tidak perlu repot lagi untuk catat NIK, atau minta pembeli untuk fotokopi KTP.

 

Meski begitu, dilansir dari detik.com Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa masih akan ada keringanan dari aturan baru tersebut. Di mana pembeli maupun penjual, bisa bebas untuk memilih menggunakan PeduliLindungi atau KTP.

 

Jadi, pembeli bisa beli minyak goreng pakai KTP, untuk memudahkan bagi yang tidak memiliki HP dan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang kemana-mana bawa HP, bisa dimanfaatkan untuk beli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi.

 

“KTP boleh, PeduliLindungi bisa. PeduliLindungi susah kan belinya ibu-ibu. Jadi, kalau ada PeduliLindungi boleh, kalau nggak ada boleh pakai KTP. Jadi PeduliLindungi atau KTP," ujar Zulkifli Hasandi Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).”

 

Mayoritas Pembeli MGCR Adalah Pebisnis


Perlu diingatkan kembali, cara beli minyak goreng pakai PeduliLindungi atau KTP ini hanya berlaku di toko pengecer MGCR, bukan untuk minyak kemasan seperti yang dijual di supermarket.

 

Para pembeli minyak goreng eceran ini juga mayoritas adalah pebisnis atau pelaku usaha, seperti pedagang gorengan, pemilik rumah makan Padang, pedagang warteg, pedagang kaki lima, dan lainnya. Terlebih mereka tentunya akan lebih banyak menghabiskan minyak goreng untuk dagangan mereka, ketimbang ibu rumah tangga.

 

Memang tidak mudah untuk bisa beradaptasi dengan kenaikan harga bahan pokok, seperti minyak goreng bagi para pebisnis, khususnya pebisnis kuliner. Karena hal tersebut bisa mempengaruhi keuntungan, pemasukan, bahkan untuk modal.

 

Ajukan Pinjaman untuk Modal Usaha Melalui Finpedia.id, Mudah & Cepat!


Baru mau mulai usaha atau sedang membangun usaha, berbagai bahan pokok malah naik, seperti harga cabai hingga minyak goreng. Mau berhenti di tengah jalan, tapi bisnis sudah terlanjur berjalan.

 

Tidak perlu khawatir! Karena kamu bisa memanfaatkan dana dari pinjaman modal usaha, yang bisa diajukan dengan mudah melalui Finpedia.id.

 

Finpedia.id menyediakan banyak produk finansial yang bisa membantu memenuhi semua kebutuhan kamu, dari lembaga perbankan, pembiayaan, maupun P2P Lending.

 

Berbagai produk finansial tersebut tersedia mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, kredit dengan agunan, pinjaman dana darurat, pinjaman untuk modal usaha, hingga cicilan biaya pendidikan anak.

 

Di situs Finpedia.id, kamu bisa ketahui semua informasi terkait produk, seperti produk pinjaman untuk modal usaha berupa KTA dari Bank DBS berikut ini. KTA DBS menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit pinjaman hingga Rp300 juta!

 

Yuk, akses Finpedia.id sekarang juga dan rasakan kemudahannya!