Seperti Negara Maju, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Mengurus Dokumen

Pemerintah bakal mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib untuk bisa mengurus berbagai dokumen dan mengakses layanan publik. Hal itu dimaksudkan agar optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk seluruh masyarakat dapat berjalan maksimal. Sampai dengan saat ini, sekitar 6 layanan publik mensyaratkan kepemiikan BPJS Kesehatan untuk bisa mengaksesnya.
Sejatinya, aturan baru tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Disitu disebutkan bahwa setiap warga negara indonesia (WNI) wajib mengikuti program BPJS Kesehatan. Negara-negara maju di luar sana uga sudah memulainya. Seperti Amerika Serikat (AS), disana terdapat program Obama Care yang mewajibkan setiap warga negara legal untuk memiliki asuransi kesehatan.
Wajib asuransi kesehatan di negeri Paman sam dikenal sebagai Individual Mandate, karena sistem tersebut baru bisa berjalan jika setiap orang diwajibkan untuk memilki asuransi kesehatan. Skemanya adalah dengan subsidi silang, dimana ketika semua orang sehat membeli asuransi kesehatan, bisa membantu membiayai ongkos orang yang sedang sakit.
Tujuannya adalah untuk mengurangi harga pelayanan kesehatan secara menyeluruh dengan embuat harga asuransi kesehatan yang bisa dijangkau oleh seluruh kelompok masyarakat.
Jerman juga mewajibkan setiap masyarakatnya memiliki asuransi kesehatan. Bahkan aturan yang berlaku bukan hanya untuk warga negaranya saja, melainkan untuk para pendatang ataupun wisawatan yang berkunjung juga diharuskan memiliki asuransi kesehatan untuk mendapatkan visa.
Nah di Indonesia, program BPJS Kesehatan juga sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Apalagi pemerintah juga bakal mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengakses layanan publik.
Layanan yang Mensyaratkan BPJS Kesehatan
1. Jual Beli tanah
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga sudah mengumumkan bahwa kartu BPJS Kesehatan bakal menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret mendatang.
Jadi pemohon pelayanan hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susus karena jual beli harus menyertakan kartu peserta BPJS Kesehatan.
2. Haji dan Umrah
Aturan tersebut juga bakal berlaku bagi kamu ingin mendaftarkan layanan haji dan umrah. Kementerian Agama masih melakukan kajian aturan tersebut.
Karena tidak hanya untuk ibadah, Kementerian Agama juga harus memastikan bahwa peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
3. Permohonan SIM, STNK dan SKCK
Mengutip Liputan6.com, Komisoner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan aturan BPJS Kesehatan untuk pelayanan publik di Kepolisian perlu didukung oleh Peraturan Kepolisian (perpol).
“Untuk pengurusan SIM dan STNK masih harus tunggu aturan lebih lanjut dengan Perpol,” katanya kepada liputan6.com.
4. Kredit Usaha Rakyat
Pemerintah juga mendorong kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional dalam mengakses layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk itu, Presiden Joko Widodo meminta kepad aMenteri Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam JKN.
5. Izin Usaha
Pengajuan izin usaha juga bakal mensyaratkan kepesertaan aktif JKN untuk bisa mendapatkannya. Inpres yang baru saja dikeluarkan tersebut juga mengintruksikan Gubernur, Bupati dan juga Walikota untuk memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepersertaan aktif JKN sebagai salah satu kelengapan dokumen dalam pengurusan perizinan berusaha.
6. Sekolah
Aturan wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah, baik yang berada du bawah Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan.
Baca juga: OJK Tegas Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari Akulaku yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp1 juta sampai Rp15 juta.
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!
Produk yang direkomendasikan
Cairin
Rp 500,000 - Rp 80,000,000
CICILAN RINGAN: Bayar lebih ringan setiap bulan. Nikmati cicilan dengan bunga yang tetap terjangkau sesuai kemampuan kamu.
PEMBAYARAN MUDAH: Proses pembayaran pinjaman dapat dilakukan melalui virtual account.

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).
