Tok! Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Perpanjang Sampai 8 Februari

Posted: 22 Jan 2021from: EditorLast updated : 25 Mei 2021

 Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, kebijakan tersebut di rancang akan selesai pada tanggal 25 Januari, namun dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo diputuskan bahwa PPKM diperpanjang sampai tanggal 8 Februari mendatang.

 

Melansir laman Setkab.go.id, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden, di Jakarta, Kamis (21/1) lalu

 

Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021. “Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

 

Airlangga menjelaskan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

 

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

 

(Baca juga: Setelah Soekarno, Kini Nama Joko Widodo Dijadikan Nama Jalan di Luar Negeri.)

 

73 Kabupaten sudah menerapkan PPKM

 

Lebih jauh Airlangga mengungkapkan, dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota zona risiko sedang, sementara 3 kabupaten/kota lainnya zona risiko rendah.

 

Lebih detail, disampaikan Ketua KPCPEN, masih terjadi peningkatan kasus mingguan di 52 kabupaten/kota sementara 21 lainnya mengalami menurun. Untuk kasus aktif, masih terdapat peningkatan di 46 kabupaten/kota, di 3 kabupaten/kota tetap, dan 24 kabupaten/kota lainnya menurun.

 

Untuk tingkat kematian, 44 kabupaten/kota masih mengalami kenaikan dan 29 kabupaten/kota alami penurunan. Sementara tingkat kesembuhan, terjadi penurunan di 33 kabupaten/kota, 34 kabupaten kota/meningkat, sementara 6 kabupaten/kota lainnya tetap.

 

Menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas, Airlangga mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan instruksi terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut.

 

Masing-masing kepala daerah tingkat provinsi, imbuhnya, diharapkan dapat mengevaluasi PPKM yang telah dilaksanakan berdasarkan pada parameter yang telah ditetapkan, yaitu tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan Bed Occupancy Rate (BOR) ICU dan ruang isolasi di atas nasional. “Ini menjadi parameter yang diminta untuk dievaluasi dan kemudian untuk terus diberlakukan (PPKM),” ujarnya.

 

(Baca juga: Jurus Anti Bengkak Saat Renovasi Rumah)

 

Operasional mal sampai pukul 8 malam

 

Terkait pembatasan kegiatan yang diatur, Airlangga mengatakan ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB. “Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.

 

Selain itu, beberapa aturan lainnya adalah membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

 

untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

 

Sementara untuk kegiatan di tempat ibadah dan restoran tetap berlaku aturan pembatasan sebelumnya, yakni 50% untuk tempat ibadah dan 25% untuk restoran.

 

Nah sembari bekerja dari rumah, tingkatkan produktivitas kamu dengan menjalankan usaha secara mandiri. Urusan modal, kamu bisa mengajukannya di Cairin, prosesnya mudah dan juga cepat. Hanya bermodalkan KTP langsung bisa mendapatkan dana usaha. Ajukan sekarang di Finpedia.