Mau Punya Rumah Sebelum Menikah? Pakai Cara Ini

Posted: 25 Nov 2020from: EditorLast updated : 3 Jun 2021

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang idealnya dimiliki oleh setiap orang. Namun tingginya harga rumah membuat jangkauannya menjadi semakin jauh. Betapa tidak, setiap tahunnya terjadi kenaikan harga properti khususnya rumah sekitar 10%. Jika terus menunda untuk memiliki rumah, artinya semakin tinggi pula harga rumahnya.


Untuk yang sudah menikah dan kebetulan dua-duanya bekerja mungkin bisa dengan mudah mendapatkan rumah melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR). Karena kamu bisa mengajukan joint income, jadi penghasilan yang dihitung oleh bank adalah penghasilan total pasangan suami dan istri. Lalu bagaimana untuk kamu yang belum menikah dan ingin memiliki rumah?


Tenang, kamu tetap bisa mengajukan fasilitas KPR meskipun belum menikah. Ya, syarat untuk mendapatkan KPR memang tidak menyebutkan kamu sudah menikah atau belum, terpenting adalah kamu memiliki kemampuan membayar cicilan dan juga kemampuan memenuhi besaran uang muka saat pembelian rumah.


(Baca juga: Jurus Jitu Agar Kartu Kredit Pertama Disetujui)


KPR Subsidi


Kamu yang belum menikah dan memiliki penghasilan sebesar Rp4 juta per bulan bisa menggunakan fasilitas KPR subsidi untuk rumah tapak. Sedangkan kamu yang memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan bisa mengambil KPR subsidi untuk jenis rumah susun.


KPR subsidi memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya adalah agar setiap warga negara Indonesia bisa memiliki rumah. Jadi pemerintah memberikan subsidi bunga dan juga uang muka kepada calon debiturnya.


Besaran uang muka yang diberikan adalah sebesar 1% dari total harga rumah. Misalnya harga rumahnya sebesar Rp300 juta, kamu hanya perlu membayar uang muka senilai Rp3 juta dengan bunga efektif 5%.


Hanya saja, tidak semua proyek perumahan bisa menggunakan skema KPR subsidi. Pemerintah bekerjasama dengan developer tertentu untuk menyediakan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.


Selain itu ada beberapa hal yang menjadi kriteria rumah subsidi. Diantaranya adalah luas tanah tidak kurang dari 60 meter. Kemudian maksimal luas bangunan adalah 36 meter. Rumah yang akan kamu beli adalah rumah pertama, bukan rumah kedua apalagi ketiga.


Rumah subsidi yang sudah kamu beli juga tidak boleh dipindahtangankan dalam kurun waktu 5 tahun. Jadi memang peruntukannya untuk langsung ditinggali oleh pembeli.


Kamu bisa langsung melihat rumah mana saja yang menggunakan sistem KPR subsidi. Mekanisme tersebut juga dikenal sebagai fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).


Adanya program tersebut tentu akan memudahkan kamu yang ingin memiliki rumah sebelum menikah. Nanti setelah menikah, dan kebetulan istri kamu bekerja, kamu bisa lebih berhemat lagi untuk melakukan renovasi rumah.


(Baca juga: Suka Berbelanja Online? Ini Ciri Website Palsu, Supaya Gak Terjebak)


Tambah pendapatan


Saat sedang ingin membeli rumah subsidi, kamu juga sudah harus memilki dana yang cukup. Tujuannya agar ketika ingin melakukan renovasi rumah, bisa langsung dilakukan. Apalagi rumah saat baru dibeli biasanya memiliki lahan sisa di bagian belakang yang belum beratap.


Mulai sekarang, kejar pendapatan tambahan usaha sampingan. Kamu bisa pilh jenis usaha apa yang akan dijalankan. Mulai dari reseller, dropshipper atau berjualan barang yang sesuai dengan kebiasaan kamu.


Manfaatkan luasnya platform media sosial sebagai etalase untuk barang dagangan kamu. Jangan ragu untuk memulainya Urusan modal, kamu bisa menggunakan fasilitas modal usaha dari Pinjamindo.


Prosesnya cepat dan juga mudah. Kamu hanya perlu melampirkan identitas diri dan juga bukti penghasilan. Kamu yang membutuhkan dana mendesak juga bisa mengajukan fasilitas dana cepat dari Pinjamindo. Akses di Finpedia sekarang untuk mendapatkan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan kamu.