Mau Dapat KUR? Simak Persyaratannya disini

Posted: 8 Aug 2020from: EditorLast updated : 15 Sep 2021

Demi menumbuhkan iklim usaha, pemerintah melalui PT Askarindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha menerbitkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2007 lalu .


Fasilitas kredit yang merupakan kelanjutan dari Kredit Usaha Tani (KUT) yang pertama kali diluncurkan di tahun 1985 itu terus ditingkatkan alokasinya. Pada tahun ini plafon KUR berada di angka Rp190 triliun, naik 35,71% dari tahun 2019 lalu yang sebesar Rp140 triliun.


Melalui Undang-Undang Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Pasal 7 dan 8, Pemerintah membuktikan keperbihakannya kepada pelaku usaha kecil. Penyaluran KUR memiliki payung hukum yang jelas. 


Besarnya kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian negara menjadi salah satu alasannya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor UMKM menjadi penggerak utama perekonomian, karena total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari jumlah usaha.


Sementara kontribusi penyerapan tenaga kerjanya mencapai 96,9%. Alhasil kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mampu mencapai 60,34%.


Oleh karena itu, suku bunga KUR juga mendapatkan perhatian dari pemerintah. Karena segmentasinya adalah UMKM, pemerintah memberikan subsidi bunga KUR hingga 10%.


Pada tahun ini, bunga KUR dipatok diangka 16%, dimana 10%-nya disubsidi oleh negara dan 6% tersisa dibayarkan oleh nasabah selama 3 bulan pertama. Hal itu membuat nasabah bisa mendapatkan keringanan maksimal, karena ada tambahan 6% hingga 16% yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).


Di 3 bulan kedua, subsidi bunga akan dkurangi 3% menjadi 13%, sehingga kamu harus membayar bunga 3%. Subsidi bunga KUR juga terus mendapatkan perhatian, karena pada tahun sebelumnya, bunga KUR dipatok di angka 17%, dimana 10% dibayarkan oleh negara dan 7% sisanya dibayarkan oleh nasabah sendiri. 


Itu mengapa bunga KUR selalu jauh lebih rendah dari bunga kredit komersial lainnya. Tetapi tidak sembarang orang bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Ditambah, hanya ada 45 lembaga yang ditunjuk menjadi penyalur KUR. 


Dimana 38 diantaranya adalah lembaga keuangan perbankan sisanya terbagi atas Lembaga pembiayaan dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun target penerima KUR adalah masyarakat yang selama ini sulit untuk mendapatkan akses keuangan. 


Kamu yang saat ini memilki usaha, bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Selain itu, kamu juga sudah ikut menyukseskan program nasional lewat pemanfaatan KUR.

Nah berikut merupakan syarat untuk mendapatkan KUR dengan bunga menarik. Jangan sampai ada yang terlupa ya.


1. Mengajukan Surat Permohonan KUR pada Bank dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti legalitas usaha, perizinan, laporan keuangan dan lainnya.


2. Kamu juga harus dipastikan tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah.


3. Tetapi untuk kamu yang memiliki kredit konsumtif, bukan dalam kategori kredit dari pemerintah, boleh mengajukan fasilitas KUR. Jadi fasilitas kredit seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kartu Kredit dan kredit konsumtif lainnya masih bisa kamu miliki. 


4. Bagi UMKM yang masih tercatat di Sistem Informasi Debitur BI, tetapi sudah melunasi pinjaman, diperlukan Surat Keterangan Lunas dari Bank sebelumnya.


5. Khusus untuk KUR Mikro, aplikasi kamu tidak diwajibkan melakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.


Adapun data diri yang harus dilampirkan adalah 


1. Identitas diri nasabah, seperti KTP, SIM, Kartu Keluarga. 

2. Legalitas usaha, seperti akta pendirian, akta perubahan

3. Perizinan usaha, seperti SIU, TDP, Surat Keteragan Domisili

4. Catatan pembukuan atau laporan keuangan

4. Salinan bukti agunan


Dengan memaanfaatkan KUR, kamu bisa memulai usaha dengan segera. Pun masih kekurangan modal, akses Finpedia dan temukan produk keuangan yang cocok dengan kebutuhan bisnis kamu.