Mulai Bulan Depan, Beli Rumah Bebas Uang Muka

Posted: 19 Feb 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Bank Indonesia memutuskan untuk melakukan relaksasi uang muka pembelian rumah. Mulai tanggal 1 Maret sampai 31 Desember tahun ini, kamu yang ingin membeli rumah bisa mendapatkan fasilitas berupa pembebasan uang muka alias nol rupiah. Jika biasanya kamu yang ingin mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) harus menyiapkan dana minimal 10% dari harga rumah untuk uang muka, sekarang tidak perlu lagi. Perhitungan KPR juga menjadi semakin murah.

 

Hal itu diharapkan dapat menggairahkan penyaluran kredit properti dari lembaga keuangan ke masyarakat. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan melalui program loan to value (LTV) and Financing to Value (FTV) 100%.


Artinya, bank menanggung semua kebutuhan uang muka. Nantinya program tersebut akan berlaku berjenjang. Jadi untuk bank yang memilki rasio kredit macet di bawah 5% sampai 5% bisa menggunakan program tersebut.

 

Namun bagi bank yang memilki rasio kredit macet di atas 5%, kebijakan LTV dan FTV-nya adalah sebesar 95%. Jika bank tempat kamu mengajukan KPR memiliki NPL di atas 5%, artinya kamu masih harus membayar uang muka sebesar 5% sisanya. Saat melakukan pehritungan KPR kamu bisa melihat dengan jelas, berapa jumlah uang muka yang harus dibayarkan dan terdapat biaya apa saja didalamnya. 

 

(Baca juga: Mana Lebih Baik, Pinjaman tanpa Jaminan atau dengan Jaminan?

 

KPR Jadi lebih mudah

 

Kamu yang ingin memiliki rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bisa memanfaatkan momentum kebijakan tersebut. Pasalnya dengan asumsi harga rumah saat ini di kisaran Rp500 juta, maka perhitungan KPR yang harus dibayarkan adalah kamu harus membayar uang muka sebesar Rp50 juta atau 10% dari total harga unit rumah.

 

Namun dengan adanya kebijakan tersebut, dana untuk pembayaran uang muka KPR bisa digunakan untuk renovasi rumah atau hal lain yang sifatnya produktif. Kebijakan ini juga berlaku untuk pembelian rumah tipe 21 sampai 70 dan untuk pembelian rumah pertama, kedua dan seterusnya.

 

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Tanpa rumah, kamu akan lebih sulit untuk bisa melindungi keluarga dan juga diri sendiri.

 

Perhitungan KPR Untuk Rumah Pertama


Kamu yang berniat membeli rumah dalam waktu dekat, kamu bisa melakukan perhitungan KPR sebagai dasar untuk mengukur kemampuan bayar kamu. Jangan sampai, pengajuan KPR sudah dilakukan namun ternyata kamu tidak mampu membayar jumlah cicilan yang ditawarkan.

 

Alhasil pengajuan kamu akan ditolak oleh pihak bank. Nah berikut merupakan beberapa instrumen dalam perhitungan KPR yang bisa kamu pelajari sebelum memutuskan membeli rumah.

 

1. Uang muka

 

Instrume ini merupakan hal pokok dalam perhitungan KPR. Biasanya bank memberikan kebijakan uang muka dengan persentase yang beragam. Ada yang 5% ada juga yang sampai 30%. Untuk rumah pertama, uang muka yang wajib kamu penuhi adalah sebesar 10%.

 

Namun dengan adanya relaksasi penyaluran kredit, kamu dibebaskan dalam pemenuhan biaya uang muka. Artinya instrumen ini bisa dihilangkan dalam perhitungan KPR yang akan kamu lakukan.

 

2. Pokok pinjaman

 

Sebelum kamu mengajukan permohonan KPR di bank, kamu harus sudah mengetahui berapa harga rumah yang diinginkan dan dimana unit yang dimaksud. Setelah itu, kamu bisa mendapatkan informasi tentang berapa plafon yang bisa didapatkan dalam perhitungan KPR.

 

Jika bank sudah memberikan nilai pemberian KPR, maka itu akan menjadi pokok pinjaman kamu. Jika kamu tetap membayar uang muka, maka pokok pinjamn adalah harga unit rumah dikurangi jumlah uang muka.

 

Perhitungan KPR nya adalah, harga unit rumah Rp500 juta dikurangi uang muka 10% yang sebesar Rp50 juta, maka pokok pinjaman kamu adalah Rp450 juta.

 

Jumlah itulah yang menjadi beban utang kamu kepada bank penyedia KPR. Jika tidak ada uang muka yang dibayarkan, maka pokok pinjaman kamu menjadi Rp500 juta.

 

3. Tenor

 

Dalam perhitungan KPR, jangka waktu yang diberikan oleh bank berjenjang, mulai dari 5 tahun hingg 25 tahun. Hanya saja itu semua tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Rata-rata nasabah KPR memiliki jangka waktu pinjaman 10 tahun sampai 20 tahun.

 

Semakin panjang tenor yang kamu pilih, maka semakin kecil juga cicilan yang harus kamu bayarkan. Kamu bisa memilih tenor yang sesuai dengan kemampuan bayar kamu.

 

Saat melakukan perhitungan KPR, kamu bisa melihat berapa besaran cicilan yang harus dibayarkan. Usahakan untuk menjaga rasio total cicilan maksimal 30% dari penghasilan bulanan. Hal itu perlu agar keuangan kamu bisa tetap sehat dan juga terencana.

 

Jika rasio cicilan sudah lebih dari 30%, besar kemungkinan kamu akan sulit untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

4. Biaya provisi


Saat melakukan perhtungan KPR, kamu juga akan melihat biaya provisi yang dibebankan saat pengajuan KPR. Biasanya biaya provisi bank sebesar adalah sebesar 1% dari nilai pokok pinjaman. Namun hal itu sifatnya negotiable, kamu bisa mengajukan keringanan untuk menihilkan biaya provisi bank.

 

Ada juga bank yang memberikan bebas biaya provisi dalam penyedian KPR-nya. Jadi lagi-lagi, biaya provisi merupakan kebijakan dari masing-masing bank. Kamu bisa menanyakannya ke bank yang dituju untuk dijadikan dasar dalam perhitungan KPR.

 

(Baca juga: Hal yang tidak boleh kamu lakukan saat baru terima gaji)

 

5. Pajak Pembeli


Dalam perhitungan KPR, terdapat instrumen yang dinamakan pajak pembeli. Biaya itu disebut sebagai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Cara perhitungan KPR nya adalah 5% (harga rumah - NJOPTKP). NJOPTKP sendiri adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau bisa diartikan sebagai harga tanah di daerah tersebut.

 

Ada juga yang dinamakan BBN alias Bea Balik Nama, perhitungan KPR nya adalah 1% x harga rumah + nominal yang ditetapkan pemerintah

 

Dalam pajak pembeli juga terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya tergantung dari kebijakan pemerintah, namun dasar perhitungan KPR dalam PNBP adalah 1/1000 x harga rumah + nominal yang ditetapkan pemerintah.

 

6. Biaya bunga


Setelah mendapatkan jumlah itu semua diatas, kamu bisa melakukan perhitungan KPR dengan menjumlahkannya. Mekanisme perhitungannya adalah (Pokok Kredit x Bunga Per Bulan) / [1-(1+ Bunga Per Bulan) ^(- Tenor dalam Satuan Bulan)]

 

Kamu bisa melihat biaya bunga bank yang ditetapkan oleh lembaga keuangan tempat kamu mengajukan kpr. Sesuaikan dengan kemampuan kamu, kamu bisa memilih untuk menggunakan bank konvensional ataupun bank syariah dalam pengajuan KPR.

Dua-duanya memilki manfaat yang berbeda. Sesuaikan dengan kemampuan bayar kamu. Kamu juga bisa mendapatkan pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah melalui BFI. Plafon maksimal yang bisa didapatkan maksimal Rp2 miliar dengan tenor maksimal 60 bulan.

 

Lakukan perhitungan KPR untuk mendapatkan informasi jelas tentang besaran kebutuhan kamu saat membeli rumah. Ajukan sekarang di Finpedia.id.

 

Selain itu kamu juga bisa mengajukan produk keuangan lain seperti kartu kredit, Kredit tanpa agunan (KTA), pinjaman modal usaha, kredit multi guna dan produk keuangan lain di Finpedia.