Apa Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?

Posted: 16 Jul 2021from: EditorLast updated : 16 Jul 2021

Ada beberapa cara untuk bisa memiliki rumah idaman. Mulai dari membelinya secara bertahap lewat perjanjian dengan developer atau yang dinamakan dengan tunai bertahap (soft cash, pembelian langsung dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan secara tunai (hard cash) dan lewat jalur Kredit pemilikan rumah/ KPR baik itu KPR konvensional ataupun KPR syariah.

 

Jalur pembelian lewat mekanisme KPR menjadi primadona bagi banyak orang. Karena dengan begitu, langkah untuk bisa memiliki rumah menjadi lebih mudah, kamu sebagai nasabah hanya perlu membayar uang muka (down payment) yang besarannya bervariasi, mulai ari 10% sampai 40%, tergantung kemampuan dan kebijakan bank.

 

Kok ada bank? Ya, mekanisme ini menggunakan bank sebagai perantara pembelian. Nah biar lebih paham tentang apa itu KPR baik yang menggunakan skema konvensional maupun syariah simak dulu penjelasannya disini.

 

(Baca juga: Neo+, Aplikasi Bank Digital dari Bank Neo Commerce. Bikin Tambah Cuan)

 

1. Apa itu KPR Konvensional

 

KPR adalah fasilitas kredit dari lembaga perbankan untuk membeli rumah. Mekanisme yang berlaku adalah, bank akan menjalankan fungsi pembiayaan atas rumah yang diinginkan.

 

Jadi secara mudah dapat diartikan bahwa bank yang akan membayar secara lunas rumah yang akan dibeli nasabah, lalu sebagai kompensasinya pihak bank akan memberikan biaya berupa bunga yang harus dibayarkan nasabah pada bank dengan jangka waktu tertentu.

 

Ada beberapa sistem bunga yang digunakan, mulai dari fix rate alias bunga tetap dan floating rate atau bunga mengambang.

 

Untuk itu, pihak bank perlu melakukan verifikasi awal pada calon nasabahnya terkait kesanggupan pembayaran kredit pemilikan rumah. Salah satu bentuknya adalah dengan pembayaran uang muka dan syarat administratif lainnya.

 

Contohnya seperti ini, kamu ingin membeli rumah idaman dengan harga Rp500 juta. Kemudian kamu mengajukan KPR ke bank untuk mendapatkan pembiayaan dan akhirnya disetujui, maka kamu harus membayar uang muka minimal 10% dari harga rumah, yakni Rp50 juta.

 

Setelah itu, bank akan membayar lunas sisa harga setelah dipotong uang muka ke developer yang sebesar Rp450 juta dan menjadi utang kredit kamu pada bank. Itu mengapa ada tahapan akad kredit dalam mekanisme KPR.

 

Dalam proses tersebut akan dijelaskan berapa kewajiban kamu kepada bank dan berapa cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya selama beberapa waktu, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun atau 25 tahun tergantung kesanggupan keuangan kamu.  

 

Sebagai jaminannya, sertifikat rumah yang sudah dibeli atas nama kamu akan menjadi agunan selama masa kredit berlangsung. Skema tersebut berlaku di seluruh bank konvensional.

 

Apa itu KPR Syariah


Nah sekarang kita bergeser ke mekanisme KPR Syariah. Mekanismenya hampir mirip, namun prinsip yang dijalankan sangat berbeda karena dalam KPR Syariah menggunakan sistem yang berlandaskan syariat islam dan bebas riba.

 

Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Pprbedaan yang paling signifikan antara KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR syariah terletak pada proses transaksi. Pada KPR konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR syariah melakukan transaksi barang.

 

Oleh karena itu, akad atau perjanjian pembiayannya juga berbeda. Dalam mekanisme KPR Syariah terdapat beberapa jenis akad, seperi akad jual beli atau murabahah dan akad kerja sama - sewa atau musyarakah mutanaqisah.

 

1. Akad murabahah

 

Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah . Disini bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank dan nasabah.

 

Dalam transaksi dengan menggunakan akad ini, bank syariah akan melakukan pembelian rumahyang diinginkan nasabah (bank bertindak sebagai pemilik rumah) untuk kemudian menjualnya kepada nasabah dengan cara dicicil.

 

Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah atas pembayaran cicilan yang dilakukan namun mengambil margin atau keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

 

Karena menggunakan prinsip akad murabahah, besaran cicilan yang harus dibayarkan oleh nasabah telah ditetapkan sejak awal bersifat tetap alias tidak berubah

 

2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

 

Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap.

 

Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati.

 

Misalnya, pihak bank membayar 80% dan nasabah 20% dari harga rumah. Setelah itu, nasabah akan membeli rumah atau apartemen tersebut dari pihak bank dengan cara melakukan pengangsuran atau pencicilan dana menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank.

 

Hingga pada akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan yang dibayarkan oleh nasabah dengan skema ini ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

 

(Baca juga: Ramai Soal SPayLater. Begini Cara Mengatur Utang yang Tepat)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Samir yang memberikan pinjaman dengan agunan properti Rp10 juta sampai Rp2 miliar. Bunganya super murah 1,45%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!