Menilik Izin Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Kisruh tentang penggunaan senjata api di Jalan Tol Jakarta - Cikampek Kilometer 50 ramai diberitakan di berbagai platform media. Lantas bagaimana sebenarnya penggunaan senjata api di Indonesia? Menurut peraturan yang berlaku, warga sipil yang memiliki senjata api harus mendapatkan izin dari pihak Kepolisian dengan tujuan tertentu.
Dalam tragedi yang menewaskan 6 orang sipil itu, pihak Kepolisan menyatakan bahwa tindakan tegas dan terukur tersebut dilakukan karena ada pihak yang mengancam keselamatan anggota kepolisian. Perihal siapa-siapa saja yang boleh memiliki senjata termaktub dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
Serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No. 17). Sementara prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/Polri.
Dalam surat itu disebutkan bahwa terdapat beberapa kategori perorangan atau pejabat yang boleh memiliki senjata api. Mulai dari purnawirawan TNI/Polri, pejabat swasta, pejabat pemerintah dan Pejabat dari lingkup TNI/Polri. Meskipun begitu, senjata api tidak serta merta diberikan kepada setiap kategori tersebut.
Terdapat syarat yang juga harus dipenuhi untuk mempelihatkan kecakapan emosional, kesehatan maupun fisik untuk bisa memilikinya.
(Baca juga: Mau Mapan di Usia 30? Bisa Ini Caranya. Mulai Usaha Pakai Finplus)
Syarat memiliki senjata Api
Karena sifatnya berbahaya dan taktis, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari kemampuan dan ketrampilan menembak yang dibuktikan oleh institusi pelatihan menembak berizin Polri. Disini biasanya yang mengeluarkan adalah Organisasi Menembak dan Berburu Nasional (persatuan Penembak Indonesia /Perbakin).
Kemudian surat yang menyatakan bahwa dirinya sehat baik secara jasmani maupun rohani dari lembaga kesehatan pemerintah dan masih banyak lagi rentetan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki senjata api.
Setelah itu, nantinya juga akan ada evaluasi secara berkala yang bertujuan melihat kecakapannya, apakah masih memenuhi persyaratan atau tidak.
Indonesia memang membuat aturan yang sangat ketat untuk warganya bisa memiliki senjata api. Bahkan terdapat ancaman pidana kategori berat bagi siapa saja yang memilki senjata api tanpa izin. Maklum, senjata api merupakan senjata yang memiliki daya rusak sangat tinggi.
Sehingga hanya kalangan Tentara dan Polrilah yang pantas memiiikinya. Karena memang jika salah digunakan, maka bisa mengancam keselamatan banyak pihak.
(Baca juga: BI Pangkas Suku Bunga, Mengapa Bunga Bank Susah Turun?)
Negara lain mengizinkan
Indonesia memang masuk dalam salah satu negara yang membatasi penggunaan senjata api bagi warga sipil. Hal itu tentunya bertujuan untuk melindungi masyarakatnya dari bahaya senjata itu sendiri. Namun ada beberapa negara yang mengizinkan setiap warga sipil memilki senjata api. Bahkan untuk mendapatkannya sangatlah mudah.
Seperti Amerika Serikat (AS) misalnya, kepemilikan senjata di negeri Paman Sam adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Amandemen Kedua Konstitusi tahun 1971. Karena itu adalah hak, maka negara tidak bisa melarang penggunaannya. Pembatasan penggunaannya hanya berada di tingka usia.
Yakni siapa-siapa saja yang belum berusia 18 tahun tidak boleh memiliki senjata api beserta amunisinya. Namun hal itu ternyata tidak bisa diterima oleh semua negara bagian juga, wilayah seperti California, Iowa, Maryland, Minnesota, New Jersey dan New York memiliki pandangan bahwa hanya Pasukan Garda Nasional yang boleh memiliki dan membawa senjata.
Karena kelonggaran aturan tersebut, Amerika Serikat juga memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi. Bahkan berdasarkan data dari The Citizen Council for Public Safety and Criminal Justice menyebutkan, 4 kota di Amerika Serikat masuk dalam 50 kota dengan tingkat kekerasan tertinggi pada tahun 2018.
Untuk kalian semua, jangan pernah gunakan senjata api. Karena hal itu dilarang oleh pemerintah. Lebih baik dana untuk mendapatkan izin dan membelinya dialokasikan untuk memulai serta mengembangkan usaha.
Dengan begitu, kamu bisa aman secara finansial maupun sosial. Percayakan semuanya kepada pihak yang berwajib. Buat yang ingin mendapakan modal usaha, cari yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. Kamu bisa mendapatkan dana modal usaha mudah dan berizin seperti One Hope di Finpedia.





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

MNC Dana Rumah
Rp 300,000,000 - Rp 5,000,000,000
Suku bunga rendah
Terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

MNC Dana Mobil
Rp 20,000,000 - Rp 100,000,000
Persetujuan cepat
Suku bunga rendah

BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar

Indodana
Rp 1,000,000 - Rp 25,000,000
✔ Biaya Cicilan Lebih Rendah
✔ Data Aman, Terjamin & Terdaftar dan Diawasi OJK