Lakukan Hal Ini Jika Kendaraanmu Tidak Ingin di Tarik Leasing

Posted: 7 Okt 2021from: EditorLast updated : 15 Okt 2021

Perusahaan Pembiayaan alias leasing, kini bisa melakukan penarikan kendaraan dalam status macet. Namun hal itu ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai opsi terakhir dalam rangka penyelesaian pembiayaan kendaraan bermasalah. Masih ada beberapa opsi yang bisa di tempuh oleh kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan kasus kredit macet hingga akhirnya harus dilakukan penarikan kendaraan.

 

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XIX/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia. Adanya hal itu secara otomatis langsung menggantikan putusan Nomor: 18/PUU-VXII/2019, yang berisi bahwa setiap penyitaan barang agunan atau kendaraan harus melalui pengadilan.

 

Saat melakukan penarikan kendaraan harus dilakukan oleh pihak yang memilki sertifikat. Nah supaya kendaraan kamu tidak langsung ditarik oleh leasing, kamu bisa melakukan beberapa hal berikut.

 

(Baca juga: Ini Alasan Kenapa Kamu Harus Membeli Emas dari Sekarang)

 

1. Ajukan restrukturisasi kredit

 

Tidak dapat dipungkiri, adanya pandemi memukul kinerja banyak pihak, termasuk kamu mungkin salah satunya. Namun jangan juga lupa, perusahaan pembiayaan juga mengalami kesulitan yang sama, nah sebagai langkah mitigasi risiko, maka akhirnya leasing diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan tanpa pengadilan.

 

Sebelum itu terjadi, kamu yang saat ini sedang kesulitan membayarkan angsuran kendaraan bisa melakukan restrukturisasi kredit terlebih dahulu. Kamu bisa mengajukannya secara formal ke lembaga pembiayaan sambil membawa bukti tentang kondisi keuangan yang sekarang dialami.

 

Bisa dengan membawa slip gaji atau surat pemotongan upah dari perusahaan secara resmi. Setelah itu, lakukan diskusi dengan pihak leasing untuk mencari jalan tengah.

 

Beberapa hal yang bisa didapatkan dengan restrukturisasi adalah penguragan nominal cicilan, perpanjangan tenor hingga mendapatkan dispensasi berupa penundanaan pembayaran sementara.

 

Nanti ketika pandemi mulai perlahan sirna dan kondisi finansial kamu sudah mulai pulih, maka kamu bisa mulai membayarkan cicilan secara normal ke perusahan pembiayaan.

 

2. Jual kembali kendaraan di leasing awal

 

Jika ternyata opsi tersebut juga cukup berat, maka langkah selanjutnya agar kendaraan kamu tidak ditarik leasing adalah dengan datang dan menyerahkan kendaraan tersebut ke leasing tempat kamu mendapatkan pembiayaan.

 

Tujuannya adalah agar pihak leasing bisa menjualnya secara lelang dan jika ada kelebihan dana, akan diberikan ke kamu selaku debitur.

 

Intinya, penarikan kendaraan adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan. Jadi agar itu tidak terjaid kamu bisa mengusahakannya lewat berbagai macam cara.

 

3. Bicarakan dengan keluarga

 

Kamu tetap harus membicarakan hal ini dengan keluarga.Bagi kepala keluarga rasanya pasti tdak ingin membagi hal yang berat ini ke anggota keluarganya, tetapi dengan membaginya dengan anggota keluarga yang lain siapa tahu kamu bisa mendapatkan masukan yang baik.

 

Bisa juga kamu mengajukan pinjaman lunak ke sanak saudara. Itupun dengan catatan bahwa kamu harus memiliki rasa tanggung jawab penuh untuk melunasi utangnya dengan cara mencicil.

 

Jadi misalnya masih ada tunggakan tersisa sekitar Rp100 juta, kamu bisa meminjamnya secara tunai ke saudara lalu lunasi segera cicilan kendaraan kamu.

 

Untuk memberikan rasa nyaman pada calon pemberi dana, ada baiknya kamu membuat surat perjanjian, yang berisi, jika ternyata kamu lalai menunaikan kewajiban maka ada sanksi yang harus diberikan, bisa sita aset atau lainnya. Hal itu perlu dibicarakan dengan keluarga pemberi dana.

 

Dalam kondisi seperti sekarang, menentukan skala prioritas adalah hal mutlak yang harus dilakukan. JIka memang kendaraan tersebut menjadi sumber penghasilan kamu, maka kamu perlu mengusahakannya dengan berbagai cara.

 

(Baca juga: Memahami Sunk Cost Fallacy dalam Dunia Investasi)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan konvensional, syariah, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari KoinWorks yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp5 juta sampai Rp2 miliar.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan kembangkan usaha kamu segera!