Ditagih Debt Collector Nakal? Laporkan ke Polisi

Oknum debt collector nakal kembali berulah. Dalam unggahan di Twitter di perlihatkan bagaimana perilaku penagihan yang dilakukan oleh oknum jasa penagih yang melakukan penagihan dengan cara kasar dan bersifat teror. Itu mengapa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan peringatan untuk tidak berhubungan dengan lembaga pinjaman online ilegal.
Karena status hukumnya yang ilegal, praktik yang berjalan didalamnya juga berjalan ilegal. Tidak ada aturan jelas yang melandasi sepak terjang bisnis pinjaman online llegal. Lantas bagaimana jika ternyata kamu sudah terlanjur menggunakan jasa pinjaman online ilegal?
Langkah terbaiknya adalah segera melakukan pelunasan atas pinjaman yang sudah kamu lakukan. Hal itu bertujuan agar kamu bisa segera terlepas dari jeratan utang pinjaman yang tidak resmi.
Bisa laporkan ke polisi
Kamu yang mengalami tindakan kurang menyenangkan yang sifatnya ancaman ataupun teror dari debt collector nakal bisa melaporkannya ke kepolisian. Pasalnya tindakan tersebut bisa masuk dalam tindakan pidana pengancaman atau teror yang dilakukan oleh oknum nakal tersebut.
Patut diduga, oknum debt collector yang melakukan penagihan juga tidak berada dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Penagih Indonesia (APJPI). Selain itu, kamu juga bisa melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kemudian dilakukan pendalaman tentang dugaan tindakan penyalahgunaan.
Namun jika yang melakukan penagihan adalah perusahaan pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK, kamu bisa langsung melaporkannya ke OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pernah mengatakan agar pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan tidak menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan di masa pandemi.
Orang nomor satu di OJK itu juga menegaskan untuk segera melaporkan siapa lembaga jasa keuangan yang melakukan penagihan dan siapa oknum debt collector yang melancarkan aksi tidak menyenangkan kepada OJK.
OJK siap memberikan sanksi tegas mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bagi siapa-siapa saja yang melanggar. Apalagi, OJK juga sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.
(Baca juga: 7 Rekomendasi Pinjol dengan Bunga Pinjaman Terendah)
Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dengan Pinjol Resmi
Agar kejadian kurang menyenangkan tidak dialami oleh kamu yang sedang membutuhkan jasa pinjaman online, hindari praktik pinjaman online ilegal yang hanya menjanjikan kemudahan pencairan namun mematok suku bunga yang tinggi dan juga praktik penagihan yang kasar.
Nah berikut merupakan perbedaan pinjaman online ilegal dengan pinjaman online (pinjol) resmi yang harus kamu ketahui agar tidak terjatuh pada kubangan utang pinjaman online ilegal.
Pinjaman online ilegal
Pinjaman online ilegal tidak memiliki payung hukum yang jelas saat menjalankan bisnisnya. Statusnya juga tidak mendapatkan izin dari OJK ataupun lembaga keuangan terkait lainnya. Kamu bisa melihat di website OJK untuk memastikan apakah benar lembaga pinjaman yang kamu gunakan memiliki status resmi dan terdaftar.
JIka nama dari perusahaan atau platform tersebut tidak ada dalam daftar,lebih baik kamu urungkan niatan untuk menggunakan jasa pinjaman online tersebut. Ketimbang nantinya lebih banyak kerugian yang kamu terima.
Selain itu, jangan pernah terpengaruh atas iming-iming penawaran dana melalui SMS. Karena OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah sepakat untuk tidak menggunakan layanan SMS sebagai medium pemasaran.
Suku bunga yang diberikan oleh lembaga pinjaman online ilegal juga tidak terpampang jelas di aplikasi maupun website yang mereka miliki. Sehingga kamu sebagai konsumen sangat berpeluang untuk dirugikan di kemudian hari.
Pinjaman online resmi
Pinjaman online resmi yang terdaftar dan tercatat di OJK bisa dengan mudah di lihat dengan adanya logo OJK ataupun AFPI pada website resmi maupun aplikasi yang digunakan. Hal itu merupakan bukti bahwa mereka merupakan perusahaan yang legal tercatat di OJK.
Selain itu, medium pemasaran yang dilakukan biasanya melalui media sosial yang akan langsung diarahkan ke website ataupun aplikasi yang digunakan. Suku bunga, tenor dan juga biaya yang dibebankan kepada nasabah juga terlihat jelas, sehingga kamu bisa memilih mana yang memberikan bunga terendah dan pencairan tercepat.
Alamat kantor juga tertera di website maupun aplikasinya, sehingga ketika nanti terdapat permasalahan, kamu bisa mengurusnya dengan mudah. Hal itu sangat berbeda dengan lembaga pinjaman online ilegal yang tidak memliki alamat yang jelas.
Jadi ketika kamu menghadapi teror dari oknum debt collector, tidak ada komunikasi dua arah yang biasa diusahakan untuk menyelesaikan masalah.
Daftar pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK
Supaya tidak salah pilih, kamu yang membutuhan fasilitas pinjaman online bisa mengajukannya di beberapa platform di bawah ini. Semua yang tertera merupakan fasilitas pinjaman online resmi yang terdaftar dan tercatat di OJK.
1. Cairin
Platform pinjaman online resmi ini merupakan pinjaman payday loan yang memiliki jangka waktu mulai dari 91 hari sampai 365 hari. Batasan pinjaman yang bisa kamu dapatkan adalah Rp5 juta dengan suku bunga 0,065% per hari dari Cairin.
Kamu bisa menggunakannya untuk menutupi biaya hidup sehari-hari. Mulai dari bayar sewa rumah, bayar kebutuhan sekolah anak, dana talangan hingga gajian tiba dan juga jenis kebutuhan lainnya.
(Baca juga: Ini Tanda Kalau Kamu Mengalami Kurang Gizi)
2. Adakami
Fasilitas pinjaman online resmi berikutnya adalah Adakami. Kamu yang membutuhkan dana instan bisa mendapatkannya hingga limit maksimal Rp6 juta. Jangka waktu yang diberikan maksmal 180 hari dengan tingkat suku bunga 0,05% per hari.
JIka dilakukan simulasi, jumlah cicilan yang harus kamu bayarkan hanya sebesar Rp36 ribu-an. Hal itu tentu sangat meringankan kamu sebagai nasabah yang membutuhkan dana cepat untuk menutupi kebutuhan hidup maupun modal usaha.
Perlu diingat juga, saat menginstal aplikasi pinjaman, OJK hanya memberikan izin untuk mengakses microphone dan juga camera sebagai sarana verifikasi data. JIka ada yang mengakses lebih dari itu, lebih baik kamu urungkan niatnya atau langsung laporkan ke OJK melalui Kontak OJK 157.
3. Uang Me
Pinjaman online resmi ini mengklaim bisa mencairkan dana pinjaman dalam waktu 5 menit setelah pengajuan di verifikasi. Adalah platform Uang Me yang bisa memberikan batasan pinjaman sampai Rp4 juta dengan jangka waktu maksimal 30 hari.
Suku bunga yang diberikan adalah 0,06% per hari. Jenis pinjaman ini sangat cocok untuk kamu yang membutuhkan dana cepat dan juga instan. Syarat yang diperlukan hanyalah identitas diri, sehingga siapapun bisa menggunakan jasa pinjaman online tersebut.
4. Tunaiku
Pinjaman online berikutnya adalah KTA Online Tunaiku. Limit yang diberikan maksimal Rp20 juta dengan tenor sampai 20 bulan. Suku bunga yang diberikan adalah 3% per bulan.
Dengan limit yang cukup besar, kamu bisa menggunakannya untuk modal usaha maupun kebutuhan keuangan lainnya. Terpenting, pergunakan dengan bijak dan hindari menggunakan dana pinjaman untuk kebutuhan yang sifatnya konsumtif dan hura-hura.
Kamu bisa mendapatkan lebih banyak lagi akses pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK melalui laman Finpedia.id. Disana juga terdapat produk keuangan lain seperti Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan, pinjaman modal usaha dan produk keuangan lainnya yang bisa kamu gunakan untuk membantu keuangan keluarga.





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

MNC Dana Rumah
Rp 300,000,000 - Rp 5,000,000,000
Suku bunga rendah
Terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

MNC Dana Mobil
Rp 20,000,000 - Rp 100,000,000
Persetujuan cepat
Suku bunga rendah

BFI Pembiayaan jaminan Sertifikat Rumah
Rp 50,000,000 - Rp 2,000,000,000
✔ Pinjaman hingga Rp 2 Milyar

Indodana
Rp 1,000,000 - Rp 25,000,000
✔ Biaya Cicilan Lebih Rendah
✔ Data Aman, Terjamin & Terdaftar dan Diawasi OJK