Daftar Paling Baru Pinjol Terdaftar di OJK, yang Lain Ilegal!

Posted: 23 Aug 2021from: EditorLast updated : 23 Aug 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar lembaga penyedia pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin. Maraknya praktik pendanaan ilegal membuat kamu harus terus waspada dan melakukan update terkait siapa-siapa saja penyedia jasa pinjol yang terdaftar di OJK.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

 

Termasuk didalamnya untuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

 

OJK juga mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh anggota SWI lainnya, di antaranya melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.

 

Selain itu, OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal.

 

Sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

 

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal, yang kami wujudkan bersama dalam Pernyataan Bersama ini," tegas Wimboh

 

Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

 

BI juga terus berkomitmen untuk selalu menjadi mitra strategis dalam sinergi antarotoritas dalam mentransmisikan kebijakan, tanpa terganggu oleh adanya praktik bisnis yang tidak sehat seperti pinjaman online ilegal.

 

Dukungan penuh BI selaku otoritas di bidang Sistem Pembayaran antara lain menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank dalam menjalankan bisnisnya dan menjalankan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer; melarang PJP nonbank untuk tidak bekerja sama dengan atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal dan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal.

 

(Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Ternyata Segini Cuan Bisnis Skincare!)

 

Ada 3.856 Pinjol Ilegal yang di Putus


Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin) terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

 

"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujarnya

 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.

 

Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok KSP.

 

Kementerian Koperasi juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal berkedok koperasi, seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai - nilai yang dimiliki oleh koperasi.

 

"Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian/Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," kata Teten

 

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo menambahkan pada periode 2018 sampai 2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum pinjaman online ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, dibutuhkan pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam rangka melindungi masyarakat dari penawaran pinjaman online ilegal dan memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.

 

Daftar paling baru pinjol terdaftar OJK

 

Berikut daftar perusahaan pinjol terdaftar di OJK per 27 Juli 2021. Kamu yang sedang membutuhkan dana cepat, pastikan namanya ada dibawah ini

 

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. Dompet Kilat

5. KIMO

6. Toko Modal

7. Uang Teman

8. Modalku

9. KTA KILAT

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGO

17. KoinP2P

18. Pohondana

19. MEKAR

20. AdaKami

21. ESTA KAPITAL FINTEK

22. KREDITPRO

23. FINTAG

24. RUPIAH CEPAT

25. CROWDO

26. Indodana

27. JULO

28. Pinjamwinwin

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. ALAMI

33. AwanTunai

34. Danakini

 35. Singa

36. DANAMERDEKA

37. EASYCASH

38. PINJAM YUK

39. FinPlus

40. UangMe.

41. PinjamDuit

42. DANA SYARIAH

43. BATUMBU

44. Cashcepat

45. klikUMKM

46. Pinjam Gampang

47. Cicil https

48. Lumbungdana

49. 360 KREDI

50. Dhanapala

51. Kredinesia

52. Pintek

53. ModalRakyat

54. SOLUSIKU

55. Cairin

56. TrustIQ

57. KLIK KAMI

58. DuhaSYARIAH

59. Invoila

60. Sanders One Stop Solution

61. DanaBagus

62. UKU

63. KREDITO

64. AdaPundi

65. ShopeePayLater

66. Modal Nasional

67. Komunal

68. Restock.ID

69. TunaiKita

70. iGrow

71. Cashwagon

72. GRADANA

73. Findaya

74. AKTIVAKU

75. KrediFazz

76. CROWDE

77. TaniFund

78. danaIN

79. Indofund.id

80. AVANTEE

81. Danabijak

82. KawanCicil

83. KREDITCEPAT

84. Danacita

85. Danai.id

86. Samakita

87. Vestia

88. Asetku

89. Danafix

90. LAHANSIKAM

91. Gandengtangan

92. JEMBATANEMAS

93. Qazwa

94. One Hope

95. Tree+

96. Edufund

97. FinanKu

98. UATAS

99. Dumi

100. Pundiku

101. TEMAN PRIMA

102. OK!P2P

103. DoeKu

104. BANTUSAKU

105. KlikCair

106. AdaModal

107. Kontanku

108. Ikimodal

109. ETHIS

110. KAPITALBOOST

111. PAPITUPI

112. Finteck Syariah

113. Samir

114. Optima

115. BBX FINTECH

116. Ringan

117. Saku Ceria

118. Indosaku

119. IVOJI

120. Pinjamindo

121. KOTAK KOIN

 

(Baca juga: Udah Punya Belum? Aplikasi Media Sosial Buatan Anak Bangsa)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Singa.id yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp1 juta sampai Rp4 juta. Bunganya super murah 0,8%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!