Waspada Penipuan, Ini Robot Trading Legal dan Resmi di Indonesia

Posted: 15 Aug 2022from: EditorLast updated : 15 Aug 2022

Banyak kasus penipuan berkedok investasi robot trading di Indonesia, padahal sudah jelas bahwa robot trading tersebut ilegal, karena belum berizin di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

 

Sebut saja seperti kasus DNA Pro, BinomoRobot dan lainnya, yang sudah memakan banyak korban dan juga kerugian. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Salah satu alasannya adalah masyarakat Indonesia belum sepenuhnya paham akan jenis investasi ini, atau minim pengetahuan akan robot trading.

 

Maka dari itu, sebelum kamu terjun ke dunia trading, akan lebih baik untuk mempelajari dan mengetahui perbedaan robot trading legal dan ilegal menurut BAPPEBTI.

 

Perbedaan Robot Trading Legal dan Ilegal

 

Seperti yang dikatakan oleh Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, bahwa semua aktivitas trading berjangka komoditi, wajib mengantongi izin OJK atau BAPPEBTI.

 

Jadi, sudah sangat jelas bahwa seluruh aktivitas trading harus mengajukan izin terlebih dahulu pada OJK atau BAPPEBTI. Jika tidak, maka hukumnya adalah pasti illegal.

 

Dari ketentuan tersebut, maka masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti dalam memilih jenis investasi. Jangan mudah tergiur keuntungan yang tinggi, dengan cara yang instan dan tidak masuk akal.

 

Tidak hanya mengimbau, Tirta juga menjelaskan bahwa masih banyak kasus yang masih belum terdeteksi, karena saat ini masih banyak kasus seperti PT-PT ilegal yang “nakal” karena mereka tidak mengantongi izin terlebih dahulu.

 

Sementara untuk mengetahui robot trading legal, pastinya sudah terdaftar dan berizin dari BAPPEBTI. Terlebih, adanya robot trading legal tentunya juga bisa memberikan keuntungan bagi pengguna, sehingga penting bagi Indonesia memiliki peraturan yang resmi akan hal ini.

 

Prinsip Aturan Penggunaan Robot Trading di Indonesia

 

Agar tidak membuat kekhawatiran di masyarakat, maka harus dibuat peraturan terkait penggunaan robot trading. Karena pada prinsipnya, aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman, untuk kegiatan investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

 

Adapun menurut Tirta, dalam aturan ini juga terdapat tiga aspek pendekatan terkait penggunaan robot trading di Indonesia.

 

- Prinsip pertama: Memahami bahwa robot trading yang digunakan dalam kegiatan PBK merupakan robot trading atau alat yang digunakan sebagai alat bantu para nasabah untuk berinvestasi. Adapun, robot trading ini harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, bukan digunakan untuk kegiatan ilegal berkedok investasi. Selain itu, perlu ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal, yang menggunakan robot trading.

 

- Prinsip kedua: Perlu ada syarat legal berupa spesifikasi tertentu yang ditentukan sebelumnya pada robot radang. Misalnya, memiliki transparansi algoritma, lalu memiliki variabel yang bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah bugs free, dan yang paling penting adalah robot trading dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

 

- Prinsip ketiga: Membuat ketentuan atas aturan terkait kriteria developer robot trading, misalnya punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia. Tidak hanya itu, biar pengguna tidak mudah dibohongi, maka pihak pengelola robot trading juga harus menyediakan edukasi sistem trading. Mulai dari memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan pasca perdagangan, hingga tidak menjanjikan profit konsisten.

 

Nomor Pengaduan Korban Penipuan Robot Trading

 

Jika kamu merasa pernah terlibat dalam kasus penipuan robot trading ilegal ini, bahkan sudah merugi, maka kamu bisa membuat pengaduan. Pasalnya, jika melihat dari banyaknya kasus, maka hal ini sudah menjadi kegiatan kriminalitas.

 

Nah, untuk para korban, terlebih yang mengalami kerugian yang besar, bisa segera mengadu. Karena, kini Polri tepatnya Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) membuka hot line pengaduan, khususnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan robot trading dan binary option.

 

WhatsApp: 0812-1322-7296

Instagram: Dengan nama akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

 

Adakah Robot Trading Legal di Indonesia?

 

Bicara soal robot trading legal, apakah Indonesia ada robot trading legal yang aman dan resmi untuk digunakan? Jawabannya ada!

 

Ketika banyak kasus robot trading yang menjerat, pasti akan selalu ada pertanyaan mengapa tidak gunakan robot trading yang legal dan resmi? Namun, belum banyak yang tahu bahwa sudah ada robot trading legal atau resmi di Indonesia.

 

Seperti yang sudah diketahui bahwa robot trading resmi adalah robot trading yang sudah memiliki izin dari Bappebti. Sehingga, statusnya sudah legal dan pastinya lebih aman untuk digunakan berinvestasi. Jadi, jangan coba-coba untuk gunakan robot trading yang belum berizin yah!

 

Daftar Robot Trading Legal di Indonesia

 

Karena, saat ini sudah ada beberapa robot trading legal yang bisa jadi pilihan untuk melakukan investasi dengan aman dan nyaman. Lantas, ada robot trading legal apa saja yang ada di Indonesia? Berikut daftarnya:

 

1. Octa Investama Berjangka

 

Sudah memiliki izin Bappebti, Octa Investama Berjangka merupakan robot trading yang bisa digunakan dengan aman, karena dana yang kamu tanam atau investasikan, akan memiliki perlindungan hukum dari pemerintah.

 

Jika aman, itu artinya robot trading ini bebas dari segala bentuk penipuan. Karena, dana kamu akan tersimpan di rekening yang berbeda, sehingga tidak perlu khawatir lagi.

 

2. Monex Investindo Future

 

Sudah resmi dan memiliki izin dari Bappebti, robot trading legal di Indonesia selanjutnya adalah MIFX atau Monex Investindo Future. Jangan khawatir untuk para trader pemula, karena MIFX merupakan robot trading yang ramah pemula dan user friendly.

 

Robot trading ini juga memiliki fitur edukasi online, yang interaktif dan mudah dimengerti. Sama seperti Octa, MIFX juga menawarkan bursa rekening yang terpisah, dengan laporan transaksi yang terus diawasi.

 

Sehingga, kamu sebagai pengguna tidak perlu khawatir akan tindakan penipuan atau tindakan pencucian uang.

 

3. Maxco Future

 

Tidak kalah mudah dan aman, robot trading legal bernama Maxco Future, juga telah memiliki izin dari Bappebti. Bahkan, Maxco Future juga sudah menjadi member Kliring Berjangka Indonesia serta member JFX.

 

Karena sudah banyak kasus penipuan, maka robot-robot trading legal ini, membuat tingkat keamanan segala transaksi yang maksimal. Karena seluruh transaksi Maxco Future, berada di dalam lindungan hukum, sehingga tidak perlu khawatir akan penipuan ya!

 

Temukan Produk Keuangan yang Sesuai dengan Kebutuhan di Finpedia

 

Di Finpedia.id kamu bisa cek informasi semua produk finansial dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Kamu bisa intip berbagai produk mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan.

 

Apa saja informasi yang bisa didapatkan di Finpedia.id? Tak perlu cek satu per satu produk di situs masing-masing, di Finpedia.id sudah tertera semua informasi mulai dari suku bunga, tenor, limit syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Nah, jika kamu membutuhkan dana cepat, bisa mengajukan pembiayaan dengan agunan sepeda motor lewat BFI Pembiayaan Jaminan BPKB Motor.

 

Kamu bisa mendapatkan pendanaan untuk berbagai kebutuhan mulai dari Rp1 juta sampai Rp50 juta. Syaratnya hanyalah memiliki BPKB Motor, usia kendaraan maksimal 10 tahun, rumah milik sendiri atau keluarga, dan domisili tidak kontrak atau kost.