Demam Bitcoin, Ini 13 Pedagang Aset Kripto Resmi di Bappebti!

Posted: 22 Feb 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Aset kripto mendadak menjadi buah bibir lagi di dunia investasi. Setelah cuitan dari salah satu orang terkaya di dunia, Elon Musk yang pernah menyebutkan tentang “transaksi besar” dari neraca tesla menjadi Bitcoin, langsung menggerakkan harga Bitcoin (BTC) dan aset kripto lainnya.

 

Di Indonesia orang yang berinvestasi pada Aset Kripto terus bertambah banyak. Cepatnya pertumbuhan harga dan juga semakin banyaknya negara yang mengakui transaksi menggunakan Aset Kripto menjadi salah satu alasan semakin banyaknya orang yang melirik untuk membenamkan dananya disana.

 

Hanya ada 229 Aset Kripto yang Legal di Indonesia


Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital. Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

 

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.

 

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting.

 

Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

 

Regulasi, lanjutnya, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia.

 

Sidharta mengungkapkan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan naiknya harga aset kripto yang diperdagangkan oleh calon pedagang. Salah satunya yaitu bitcoin.

 

(Baca juga: 5 Aplikasi Kredit Online Terbaik Untuk Hal Mendesak)

 

Harga Melesat 570%


Sejak awal 2020, harga bitcoin telah melesat sekitar 570%. Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat sebesar USD8.440 kemudian pada akhir 2020 meningkat menjadi USD29.000, dan pada pertengahan Februari 2021 harganya naik menjadi USD48.149.

 

”Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto, khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” tandas Sidharta.

 

Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Sahudi menegaskan aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

 

Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi.

 

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist mengimbau mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme dan risiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto.

 

Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

 

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

 

(Baca juga: 7 Rekomendasi Pinjol dengan Bunga Pinjaman Terendah)

 

Daftar 13 Pedagang Aset Kripto Resmi di Indonesia

 

Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik Mardyana Listyowati menambahkan, Bappebti juga telah melakukan pengawasan terhadap implementasi dari peraturan perundangan di bidang perdagangan aset kripto antara lain pelaksanaan transaksi, laporan keuangan serta kegiatan usaha 13 calon Pedagang Aset Kripto yang sudah terdaftar di Bappebti.

 

Selain itu, Bappebti telah bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan pengawasan program Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pndanaan Terorisme (APU PPT).

 

Ke depan Bappebti juga sedang menyiapkan instrumen pengawasan yang lebih komprehensif, agar dapat lebih memberikan perlindungan nasabah, mengingat perdagangan aset kripto termasuk kegiatan bisnis yang sangat komplek mempunyai resiko yang sangat tinggi.

 

“Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat mempermudah Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik dalam melakukan pengawasan atas transaksi fisik aset kripto di Indonesia,” imbuh Mardyana .

 

Hingga awal 2021, terdapat 13 perusahaan yang sudah memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Perusahaan tersebut adalah


1. PT Cripto Indonesia Berkat,

2. Upbit Exchange Indonesia

3. PT Tiga Inti Utama

4. PT Indodax Nasional Indonesia

5. PT Pintu Kemana Saja

6. PT Zipmex Exchange Indonesia

7. PT Bursa Cripto Prima

8. PT Luno Indonesia Ltd

9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia

10. PT Indonesia Digital Exchange

11. PT Cipta Coin Digital

12. PT Triniti Investama Berkat

13. PT Plutonext Digital Aset

 

Selain investasi kamu juga jangan sampai melupakan kesehatan keuangan. Penuhi semua kebutuhan keuanganmu di Finpedia.id. Kamu bisa mendapatkan produk keuangan seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kartu Kredit, tabungan, pinjaman modal usaha pinjaman instan, pinjaman online, kredit multi guna dan ragam produk lainnya yang resmi dan terdaftar di OJK.

 

Kamu juga bisa mendapatkan dana tunai maksimal Rp300 juta lewat KTA SCB. Dana tersebut bisa digunakan untuk merenovasi rumah ataupun untuk pembayaran biaya sekola, ajukan sekarang.