Waspada! Februari, OJK Tutup 28 Investasi Ilegal. Ada Tiktok Cash!

Posted: 2 Mar 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Makin beragam saja modus perusahaan investasi ilegal untuk menjerat mangsanya. Teranyar adalah, Tiktok Cash, salah satu dari 28 lembaga investasi bodong yang ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Iming-iming yang dijanjikan adalah dengan memberikan imbal hasil saat menonton konten iklan yang ada di platform ilegal tersebut.

 

Namun Tiktok Cash berbeda dengan platform Tik Tok yang saat ini juga sedang booming. Selain TikTok Cash, Snack Video juga masuk dalam kategori investasi ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi, salah Tongam L Tobing menjelaskan salah satu alasan ditutupnya aplikasi Tik Tok Cash adalah karena platform tersebut menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

 

Selain itu. Satgas juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

 

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya melalui keterangan pers di Jakarta.

 

Lebih lanjut dirinya mengingatkan agar masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran

dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. 

 

(Baca juga: Hindari 4 Hal Ini Saat Akan Membeli Rumah. Pakai Easycash Supaya Lancar)

 

TikTok Cash, Money Game ?


Skema yang dijalankan oleh TikTok Cash adalah Money Game. Dilansir dari beberapa sumber, saat kamu membuka akun Tik Tok Cash, kamu diharuskan membayar keanggotaan. Kemudian setiap anggota akan mendapatkan komisi dari menonton konten Tik Tok dan merekrut anggota baru.

 

Paket keanggotaan yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp89 ribu sampai Rp49,99 juta. Nah disini tik Tok Cash memperlihatkan seakan-akan kamu mendapatkan bayaran dari konten yang kamu lihat, padahal uang yang didapatkan berasal dari komisi hasil rekrut anggota baru.

 

Skema ini dikenal sebagai skema ponzi, dimana anggota yang paling lama lah yang mendapatkan keuntungannya. Karena uang yang berputar adalah uang hasil rekrutmen anggota baru.

 

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. 

 

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 14 Kegiatan Money Game;

• 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

• 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

• 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

• 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

• 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

• 2 Kegiatan lainnya.

 

(Baca juga: Mana Lebih Baik, Pinjaman tanpa Jaminan atau dengan Jaminan?)

 

 Daftar 28 Entitas Investasi Ilegal


Kamu yang saat ini sedang berencana melakukan investasi, teliti sebelum memilih dan menggunakan produknya. Pastikan bahwa semuanya terdaftar dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan hanya tergiur akan imbal hasil yang besar, sementara risiko dan juga prosesnya tidak berjalan secara transparan.

 

Nah berikut merupakan 28 lembaga investasi ilegal yang ditutup oleh OJK, semoga kamu tidak menjadi bagian praktik tersebut ya.

 

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi), kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays), kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin

3. thetokole.com, kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin

4. Totole (mytotole.com), kegiatan usaha e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin

6. Smartplan Community kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin

7. Auto Sultan Community, kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin

8. Indonesia Binary Trader Aggregator, kegiatan usaha broker forex tanpa izin

9. SMARTXBOT, kegiatan usaha penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin

10. Antares, kegiatan usaha penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON, kegiatan usaha perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin

12. PT Tiara Global Propertindo Penawaran Investasi tanpa izin

13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com), kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia, kegiatan usaha money game/penyelenggara TikTok Cash

15. PT Exadana Visindo, kegiatan usaha money game dengan profit 15% per minggu

16. Go-Champion, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

17. Tiktok Cash, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok

18. Berkah Berbagi 2020, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.

19. Gamebot.group, kegiatan usaha money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto

20. Komunitas Berbagi Rizki, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu

21. Commero, kegiatan usaha money game dengan modus saling membantu.

22. Share Results, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang.

23. Coin Video 1-2-3, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

24. Compass, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

25. Love Money, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

26. Umoney, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

27. Golden Age Asset/GAA, kegiatan usaha money game dengan sistem berjenjang

28. Snack Video, kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin

 

Jika kamu mau memulai investasi, pelajari dan cerna baik-baik informasi yang diberikan. Jika keuntungan yang ditawarkan dijanjikan berlipat tanpa memberikan informasi terkait risiko yang dihadapi, lebih baik kamu hindari model investasi tersebut .

 

Karena OJK sudah melarang pemberian janji keuntungan secara pasti. Ditambah, yang namanya investasi bentuk keuntungannya tidak bisa di pastikan. Kamu bisa menjajal investasi secara mandiri lewat cara memulai usaha.

 

Dengan begitu, kamu bisa melihat dan mengukur berapa keuntungan yang didapatkan dari keuntunganmu. Makin giat usahamu, semakin besar keuntungan yang mungkin bisa didapat. Untuk modal usahanya ,kamu bisa mengandalkan Finplus.

 

Ajukan sekarang di Finpedia.id. Kamu yang membutuhkan produk keuangan seperti kartu kredit, KTA, pinjaman modal usaha, pinjaman online dan produk keuangan lainnya bisa juga membandingkan dan mengajukan produk keuangan yang dibutuhkan dari berbagai lembaga keuangan di Finpedia.