Mengenal Reksa Dana Terproteksi, Apakah Benar Bebas Risiko?

Posted: 19 Mei 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Investasi reksa dana tengah digandrungi oleh banyak orang. Penyebabnya tidak lain dan tidak bukan adalah mudahnya pembelian produk tersebut dan besarnya imbal hasil yang dikatakan lebih tinggi dari deposito. Ada beberapa jenis reksa dana yang kerap menjadi buruan, mulai dari reksa dana saham, reksa dana terproteksi, reksa dana campuran dan sebagainya.

 

Nah belakangan, salah satu jenis reksa dana, yakni reksa dana terproteksi di gadang-gadang mampu memberikan proteksi atas nilai investasi dan imbal hasilnya. Sehingga banyak yang menganggap bahwa jenis reksa dana itu bebas risiko karena tidak ada risiko gagal bayar.

 

Bahkan ada juga informasi yang mengatakan bahwa reksa dana terproteksi merupakan produk aman

tanpa risiko karena jika aset dasarnya bermasalah maka Manajer Investasi lah yang bertanggung

jawab atas pengembalian pokok dan imbal hasilnya.

 

Hal itu tentu saja patut dipertanyakan. Pasalnya, apa pun instrumen investasi yang ada, pasti memiliki risiko. Itu sejalan dengan potensi imbal hasil yang ditawarkan, semakin besar tingkat imbal hasilnya maka risiko yang melekat juga semakin tinggi.

 

(Baca juga: 4 Aplikasi KTA Online Untuk Kamu yang Ingin Memulai Usaha)

 

Apa itu reksa dana terproteksi


Reksa dana terproteksi sendiri merupakan jenis reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa Dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.

 

Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja.

 

Terkait manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli Reksa Dana Terproteksi (RDT) relatif sama dengan produk atau jenis Reksa Dana lainnya. Namun perlu digaris bawahi bahwa, reksa dana terproteksi dicapai melalui mekanisme investasi, dimana minimum 70% asetnya harus di investasikan pada efek utang dengan peringkat layak investasi.

 

Tujuannya adalah agar dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo. Dengan kata lain tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh Manajer Investasi.

 

Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana Indonesia (APRDI) menjelaskan, karena nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT sepenuhnya akan menjadi benefit dan resiko investor RDT. Termasuk dalam hal ini adalah risiko default/gagal bayar penerbit efek hutang. Kondisi yang berlaku sama dengan jenis reksa dana lainnya.

 

Dalam kondisi terjadi penurunan peringkat atau terjadi default/gagal bayar atas efek hutang aset dasar RDT, maka sebagai bentuk fiduciary duty Manajer Investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor.

 

Caranya bermacam-macam. Bisa dalam bentuk penggantian portfolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek hutang, melakukan restrukturisasi, dan langkah lainnya. Langkah ini wajib dikomunikasikan pada investor RDT. Ketua Presidium Dewan APRDI Prihatmo Hari Mulyanto menegaskan reksa dana terproteksi bukan berarti bebas risiko. Resiko yang melekat pada aset dasarnya tetap harus dihadapi oleh investor RDT.

 

“Oleh karena itu investor dihimbau untuk mempelajari dan mengkritisi Prospektus dan Dokumen Keterbukaan Produk yang disiapkan oleh Manajer Investasi sebelum memutuskan membeli RDT tersebut,” jelasnya.

 

Dewan APRDI menghimbau kepada para investor RDT yang aset dasarnya berpotensi mengalami gagal bayar/default untuk berkomunikasi dengan baik kepada Manajer Investasinya. Menanyakan langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi.

 

(Baca juga: Yuk Hitung Berapa Biaya yang Dibutuhkan Untuk Membesarkan Anak)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti KTA DBS yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp300 juta. Akses sekarang dan kembangkan usaha online yang kamu miliki dengan lebih mudah.