Mengenal Investasi Syariah, Kamu Sudah Punya?

Posted: 7 Mar 2022from: EditorLast updated : 7 Mar 2022

Investasi syariah adalah jenis investasi yang berpegang pada prinsip atau syariat islam. Mulai dari akadnya, pembagian keuntungannya dan juga pengelolaan dana investasinya harus berlandaskan pada syariat islam. Namun sebelum memilih jenis investasi syariah, pastikan dulu bahwa layanan jasa keuangan yang kamu gunakan sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan juga rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Kamu sudah coba?

 

Dengan investasi syariah, kamu bisa menggunakannya untuk keperluan dana haji, umroh dan juga kebutuhan lainnya. Penempatan portofolio investasinya juga tidak bisa dilakukan secara sembarang, lantaran hanya dibenamkan di aset investasi yang halal.

 

Skema investasi syariah bisa berjalan dengan sistem akad. Ada beberapa jenis akad atau perjanjian yang diterapkan. Mulai dari akad musyarakah, akad ijarah ataupun akad mudharabah. Nah berikut merupakan beberaa jenis investasi syariah yang bisa kamu manfaatkan.

 

1. Deposito Syariah

 

Produk deposito yang dikeluarkan oleh perbankan syariah merupakan jenis investasi syariah yang bisa kamu coba. Produk yang ditawarkan mirip dengan produk deposito pada umumnya, hanya akadnya yang berbeda.

 

Biasanya, akad yang digunakan adalah mudharabah yang mampu memberikan bagi hasjil alias nisbah. Nanti saat membuka deposito di bank syariah, kamu juga akan diberikan informasi terkait nisbah yang diberikan saat akhir periode deposito.

 

2. Reksadana Syariah

 

Produk reksadana juga menyediakan produk reksadana syariah. Ada beberapa Manajer Investasi (MI) yang mengeluarkan produk tersebut, portofolio investasinya tentu saja menggunakan aset investasi syariah, seperti sukuk, saham syariah dan aset investasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan dan juga prinsip syariah.

 

Jenis reksadananya juga beragam, ada reksadana pendapatan tetap syariah, reksadana saham syariah, reksadana pasar uang syariah.

 

3. Sukuk

 

Sukuk adalah produk investasi syariah berikutnya yang bisa kamu lirik. Sukuk sendiri merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah ataupun badan usaha, bedanya dengan obligasi adalah pada prinsip syariah yang digunakan oleh sukuk.

 

Kamu bisa berinvestasi di sukuk ritel yang dikeluarkan oleh pemerintah. Setiap bulannya kamu akan mendapatkan ujrah dalam jumlah yang sama sampai akhir periode sukuk berlangsung.

 

Menukil laman idx.co.id, Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sukuk yang diterbitkan oleh korporasi, aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas aset berwujud tertentu (a’yan maujudat), nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada, aet proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

 

4. Saham Syariah

 

Melansir laman Bursa Efek Indonesia, Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.

 

Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.

 

Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala

 

5. ETF Syariah

 

ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek.

 

Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka kamu yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).

 

Baca juga: Ini dia Rajanya Investasi Bodong, Pencetus Skema Ponzi

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari Easy Cash yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!