25 Daftar Perusahaan Kripto di Indonesia yang Terdaftar di Bappebti Terbaru

Posted: 11 Jul 2022from: EditorLast updated : 11 Jul 2022

Siapa bilang investasi kripto tidak menarik di mata masyarakat Indonesia? Bahkan, saat ini sudah banyak daftar perusahaan kripto di Indonesia yang terdaftar di BAPPEBTI.

 

Tidak hanya itu, berdasarkan data Maret 2022, dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan, nilai transaksi aset kripto di Indonesia meroket 1.222% atau mencapai Rp859,4 triliun pada 2021.

 

Intinya, perdagangan aset kripto di Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut juga dipicu dari naiknya jumlah investor kripto di akhir 2021 yang mencapai 11,2 juta investor.

 

Padahal, di tahun 2020, jumlah investor hanya berjumlah 4 juta orang saja. Jadi, jika dilihat persentasenya, kenaikan jumlah investor dari 2020 ke 2021 naik 180%.

 

Untuk nilai aset kripto di tahun 2022 ini, hingga bulan Februari 2022 nilai transaksi aset kripto di Indonesia sudah mencapai Rp83,8 triliun, dengan jumlah investor 532.102 orang.

 

Jenis Aset Kripto yang Banyak Diminati Investor Indonesia

 

Bicara soal jenis kripto, para investor kripto pemula tidak perlu khawatir akan pemilihan jenis aset kripto. Karena, di sini BAPPEBTI juga telah menetapkan, jenis aset kripto apa saja yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

 

Berdasarkan peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, ada sebanyak 229 aset kripto yang yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

 

Dilansir dari economy.okezone.com, setidaknya ada lima jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi sekaligus yang banyak diinvestasikan di Indonesia, diantaranya adalah;

 

- Tether (Rp42,3 triliun

- Bitcoin (Rp18,5 triliun)

- Ethereum (Rp14,2 triliun)

- Doge Coin (Rp6,8 triliun)

- Terra (Rp6 triliun).

 

Maka tak heran jika ada banyak daftar perusahaan kripto di Indonesia. Namun, jangan sampai kamu terjebak di perusahaan kripto ilegal.

 

BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, juga mengatakan bahwa ada banyak calon perusahaan kripto, dimana banyak registrasi dari calon pedagang aset kripto di Indonesia.

 

Saat ini, setidaknya ada 25 calon perusahaan kripto yang terdaftar di BAPPEBTI dari data terbaru 2022. Berikut daftar perusahaan kripto di Indonesia yang legal untuk dipilih, karena sudah terdaftar di BAPPEBTI:

 

25 Daftar Perusahaan Kripto Legal di Indonesia

 

1. Nanovest.io (PT Tumbuh Bersama Nano)

2. ptkagumteknologiindonesiia.com (PT Kagum Teknologi Indonesia)

3. Tokocrypto.com (PT. Aset Digital Berkat)

4. incrypto.co.id (PT. Aset Digital Indonesia)

5. pluang.com (PT Bumi Santosa Cemerlang)

6. koinku.id (PT. Cipta Koin Digital)

7. Coinbit.id (PT Coinbit Digital Indonesia)

8. Galad.id (PT. Galad Koin Indonesia)

9. gudangkripto.id (PT Gudang Kripto Indonesia)

10. Indodax.com (PT. Indodax Nasional Indonesia)

11. digitalexchange.id (PT. Indonesia Digital Exchange)

12. kriptomaksima.com ( PT. Kripto Maksima Koin)

13. Luno.com (PT. Luno Indonesia LTD)

14. Kriptosukses.com (PT. Mitra Kripo Sukses)

15. Pantheras.com (PT. Pantheras Teknologi Internasional)

16. Pedagangasetkripto.com (PT. Pedagang Aset Kripto)

17. Pintu.co.id (PT. Pintu Kemana Saja)

18. plutonext.com (PT Plutonext Digital Aset)

19. Rekeningku.com (PT. Rekeningku Dotcom Indonesia)

20. TRIV.co.id (PT.Tiga Inti Utama)

21. Bitocto.com (PT. Triniti Investama Berkat)

22. Upbit.com dan Upbit.co.id (PT. Upbit Exchange Indonesia)

23. bittime.com (PT Utama Aset Digital Indonesia)

24. Vonix.id (PT Ventura Koin Nusantara)

25. Zipmex.com (PT. Zipmex Exchange Indonesia).

 

Dengan adanya informasi daftar perusahaan kripto legal dan terdaftar, diharapkan masyarakat lebih waspada dalam memilih platform investasi kripto.

 

Dilansir dari cnbcindonesia.com, kini sudah banyak kasus yang terkuak terkait investasi robot trading bodong, dan berhasil diringkus oleh Satgas Waspada Investasi.

 

Berikut daftar investasi ilegal yang perlu kamu ketahui, untuk mewaspadainya:

 

PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya): Melakukan penipuan dan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.

Robot Trading DNA Pro: Melakukan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa adanya izin.

Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold): Melakukan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa adanya izin.

FX Family: Melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa adanya izin.

Fahrenheit Robot Trading: Melakukan kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin.

Indonesia Crypto Exchange: Melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa adanya izin.

Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd.: Melakukan kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa adanya izin.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan dari Easy Cash yang menyediakan pinjaman instan mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!