Jangan Panik. Ini Pihak yang Bisa Kamu Hubungi Saat di Teror Debt Collector Nakal

Posted: 22 Jan 2021from: EditorLast updated : 25 Mei 2021

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan kebijakan untuk merelaksasi kredit baik di sektor perbankan, pembiayaan maupun di financial technology (fintech). Selain itu, aktivitas penagihan melalui debt collector juga diminta untuk dihentikan sementara, penagihan disarankan melalui channel telepon. Jadi ketika kamu sudah melakukan relaksasi dan masih diteror oleh debt collector nakal, kamu bisa menghubungi beberapa pihak yang ada di bawah ini.

 

Kebijakan untuk memberikan relaksasi kepada nasabah merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendorong perekonomian. Kamu yang memiliki tunggakan di lembaga keuangan, baik itu Bank. Lembaga pembiayaan ataupun lembaga pinjaman online, bisa mengajukan relaksasi kredit.

 

Hal itu perlu dilakukan agar terbangun komunikasi dua arah antara kamu sebagai nasabah dan penyedia dana. Karena, selama tidak ada pengajuan relaksasi, maka lembaga keuangan tidak bisa memberikan relaksasi kredit.

 

Perlu diketahui juga, debt collector yang resmi melakukan tugasnya terdaftar sebagai Anggota Jasa Penagihan Indonesia (APJI). Debt collector yang berada di bawah payung APJI adalah tenaga terampil yang patuh pada aturan hukum yang berlaku dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan kasar atau penganiayaan.

 

Nah jika relaksasi sudah dilakukan namun masih ada debt collector yang bandel datang kerumah melakukan sita kendaraan misalnya atau melakukan tindakan yang tidak menyenangkan lainnya, kamu bisa melaporkannya ke pihak terkait dibawah ini.

 

(Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp5.848,9 Triliun. Ini Faktanya)

 

1. Otoritas Jasa Keuangan

 

OJK sudah berkali-kali mengingatkan jika masih ada debt collector yang datang kerumah untuk melakukan penagihan agar di laporkan dan di buat daftarnya, siapa pihak yang melakukannya. Baik itu dari sisi lembaga penyedia dananya hingga oknum debt collector yang melakukan penagihan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pernah mengatakan relaksasi yang diberikan kepada lembaga keuangan dinilai sudah cukup agar tidak lagi mencatatkan pembiayaan atau kredit bermasalah. Terutama bagi debitur yang pendapatannya selama ini terganggu akibat pandemi Covid-19.

 

Sampai dengan akhir tahun lalu saja, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani memproyeksikan angka pengangguran di Indonesia bisa tembus angka 13 juta orang. Hal itu merupakan imbas dari adanya Pandemi Covid-19. Kamu bisa langsung menghubungi OJK di 157 melalui sambungan telepon atau mengirimkan email pengaduan ke konsumen@ojk.go.id.

 

2. Bank Indonesia

 

Lembaga pemerintah lainnya yang bisa kamu hubungi ketika diteror oleh debt collector nakal adalah Bank Indonesia (BI). Regulasi tentang lalu lintas devisa atau sistem pembayaran ada di BI, sehingga perihal perlindungan konsumen juga menjadi fokus utamanya.

 

Kamu bisa langsung menghubungi layanan telepon di 121 atau melayangkan surat aduan ke email bicara@BI.go.id. Jika waktu yang kamu miliki cukup banyak, bisa juga untuk langsung datang ke Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.

 

3. YLKI

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan lembaga non pemerintah yang menangani perlindungan konsumen. Setelah mendapatkan laporan, pihak YLKI bisa meneruskannya ke lembaga terkait, seperti OJK, BI atau lembaga pemerintah lain yang memilki kaitan dengan kejadian yang kamu alami.

 

Sistem pelaporannya adalah secara daring, kamu bisa mengakses laman ylki.or.id untuk kemudian membuat laporan apa saja yang kamu alami.

 

(Baca juga: Mengenal Digital Nomads, Bisa Bekerja sambil Liburan di Bali)

 

4. Kepolisian

 

Polisi memiliki tugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Jadi ketika kamu mengalami tindakan kekerasan ataupun hal tidak menyenangkan lainnya dari oknum debt collector bisa langsung membuat laporan berita acara di Kantor Polisi terdekat.

 

Jelaskan secara runut apa saja yang membuat kamu bisa mengalami kejadian tidak menyenangkan tersebut. Lalu jelaskan juga langkah apa yang sudah kamu lakukan. Tidak perlu ragu untuk melaporkan ulah oknum penagih nakal tersebut.

 

Nah bagi yang ingin mendapatkan akses keuangan secara nyaman, kamu bisa menggunakan jasa dari lembaga penyedia pinjaman yang terdaftar di OJK. Jangan pernah gunakan lembaga pinjaman online ilegal, karena hal itu hanya akan membuat kamu sengsara di kemudian hari.

 

Kamu yang membutuhkan dana cepat dan aman, bisa mengajukannya di KTA Tunaiku. Produk tersebut bisa kamu dapatkan di Finpedia, toko finansial digital yang menyajikan ragam produk keuangan yang terdaftar dan tercatat di OJK.