Sektor Jasa Keuangan Indonesia Masih Stabil. Ini Buktinya

Posted: 26 Nov 2020from: EditorLast updated : 3 Jun 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga. Hal itu sejalan dengan upaya keras yang dilakukan OJK bersama Pemerintah dan otoritas lain untuk mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid 19.


Langkah tersebut sejalan dengan pernyataan orang nomor satu di negeri ini, Presiden Joko Widodo yang meminta regulator dalam hal ini OJK untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar, berbagi beban untuk membantu para pelaku usaha kecil, menengah maupun besar agar kembali produktif menggerakkan roda perekonomian.


Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,7%.


Ini bukti bahwa sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil. Simak yuk, biar makin optimistis.


(Baca juga: Mau Mapan di Usia 30? Bisa Ini Caranya. Mulai Usaha Pakai Finplus)


1. NPL dan NPF terjaga


Rasio non performing loan (NPL) dan non performing financing (NPF) banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realisasinya hingga 26 Oktober mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan.


Jumlah itu terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur. Sementara untuk realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.


Selain itu, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.


2. Likuiditas masih aman


Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.


Sedangkan permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio Perusahaan Pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28%, jauh di bawah maksimum 10%.


OJK mencatat, pada data Oktober menunjukkan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan masih sejalan dengan perkembangan perekonomian nasional. Dalam data tersebut disebutkan bahwa perolehan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih tumbuh di level tinggi sebesar 12,12% yoy, didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai 13,79% (yoy).


Sementara itu, perbankan mencatatkan kredit baru sebesar Rp130,92 triliun, namun tingginya pelunasan kredit dan hapus buku oleh perbankan untuk memitigasi risiko kredit menyebabkan pertumbuhan kredit terkontraksi sebesar -0,47% yoy. Kontraksi kredit perbankan lebih banyak disebabkan menurunnya kredit modal kerja dampak masih tertekannya permintaan pada sektor usaha.


Di industri keuangan non-bank, piutang Perusahaan Pembiayaan terkontraksi sebesar -15,7% yoy seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.


(Baca juga: Harga Emas Terus Turun. Sinyal Baik Untuk Beli Lagi?)


3. Industri asuransi dan fintech terus bertumbuh 


Sementara itu, industri asuransi tercatat berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp26,6 triliun. Jumlah tersebut didapat dari Asuransi Jiwa sebesar Rp18,1 triliun dan Asuransi Umum dan Reasuransi Rp8,5 triliun. 


Sedangkan dari fintech P2P Lending Oktober 2020 mencatatkan outstanding pembiayaan sebesar Rp13,24 triliun atau tumbuh sebesar 18,4% yoy.

Hingga 24 November 2020, jumlah penawaran umum yang dilakukan emiten di pasar modal mencapai 149, dengan total nilai penghimpunan dana mencapai Rp100,1 triliun. Dari jumlah penawaran umum tersebut, 44 di antaranya dilakukan oleh emiten baru.


Dalam pipeline saat ini terdapat 58 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp21,76 triliun. OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.

OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.


Ke depan, OJK sudah memutuskan untuk memperpanjang masa waktu kebijakan restrukturisasi kredit perbankan yang seharusnya selesai pada Maret 2021 menjadi Maret 2022, dengan penambahan substansi yang lebih detail terkait penerapan manajemen risiko yang dilakukan oleh Bank dalam penerapan perpanjangan restrukturisasi serta perlakuan relaksasi dan self assessment penambahan alternatif governance untuk persetujuan restrukturisasi dan tata cara self assessment yang dapat dilakukan Bank per Januari 2021.


Melihat data tersebut, kamu bisa melihat bahwa pemerintah melakukan segala daya dan upaya untuk mendongkrak sektor jasa keuangan menjadi lebih baik lagi. Kamu juga harus ikut memperkuat ketahanan keuangan keluarga.


Caranya adalah dengan mulai berusaha dan menciptakan kemandirian finansial. Mulai usaha dari hal yang disukai dulu. Modalnya kamu bisa memanfaatkan dana instan dari Finplus. Bunga yang ditawarkan hanya 0,4%. Ajukan sekarang di Finpedia.