UU Cipta Kerja, UMKM Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis! Mulai Bisnis Yuk

Posted: 15 Okt 2020from: EditorLast updated : 10 Jun 2021

Sampai dengan hari ini, gelombang demonstrasi masih terus terjadi. Suara yang diteriakkan adalah pencabutan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober silam. Namun banyak juga pihak yang mengapresiasi munculnya UU Cipta Kerja ini, pasalnya salah satu benefit yang bisa didapat dari peraturan baru tersebut adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa memilki sertifikat halal secara gratis dari pemerintah.


Bagi kamu yang saat ini sedang merintis bisnis kuliner, adanya kebijakan tersebut tentu memberi angin segar. Kamu bisa lebih meyakinkan konsumen bahwa produk yang kamu jual adalah halal.


Terdapat stempel resmi dari pemerintah yang menjelaskan bahwa produk kamu tidak menggunakan bahan yang diharamkan oleh pemeluk agama Islam. Seperti diketahui, sekitar 87,2% penduduk di Indonesia adalah penganut agama Islam.


Hal tersebut tentu saja akan sangat membantu pelaku UMKM untuk bisa meningkatkan penjualannya. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyebutkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat halal mencapai Rp12 juta per produk.


Biaya yang cukup besar itu membuat pelaku usaha UMKM sulit untuk bisa meningkatkan kelasnya. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pelaku UMKM selama ini merasa kesulitan untuk bisa mengurus sertifikasi halal.


Sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja, sertifikat halal bisa disubsidi oleh pemerintah. Meskipun gratis bukan berarti tidak ada pengujian, tetap ada lembaga yang bakal menguji produk yang digunakan adalah benar 100% halal. Adapun pihak yang akan mengeluarkan sertifikat tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Ini adalah kebangkitan UMKM,” kata Teten di Jakarta beberapa waktu lalu.


Pandemi, Kebangkitan UMKM


Selama pandemi, Teten mengakui pola kehidupan masyarakat menjadi berubah. Sebelum pandemi, jumlah pengangguran mencapai 7 juta jiwa, nah sekarang bertambah angka pengangguran baru sebanyak 3 juta jiwa selama pandemi.


Sementara diketahui, sektor UMKM menjadi sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar. Angkanya mencapai 97% dari total angkatan kerja. Jika tidak diberikan stimulus untuk berkembang, maka akan sulit untuk bisa menyerap tenaga kerja yang saat ini keadaannya sedang melimpah.


Adanya pandemi ini dikatakan Teten juga membuat pelaku UMKM terus berinovasi. Tujuannya agar produk mereka bisa lebih diterima oleh masyarakat. Sektor usaha terbesar dalam UMKM adalah makanan dan minuman. Hampir 60% dari total UMKM bergerak di lini bisnis tersebut. Oleh karenanya, adanya sertifikasi halal yang diberikan secara gratis akan menjadi momentum kebangkitan UMKM Indoneisa di tengah pandemi.


Mulai Bisnis Pakai EasyCash Yuk


Kamu yang memilki hobi masak atau makan, bisa memanfaatkan kebijakan tersebut untuk terjun ke dunia usaha. Dengan sudah mengantongi sertifikasi halal dari MUI, produk kamu bisa menjadi lebih dpercaya oleh masyarakat luas.


Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim Finpedia, beberapa jenis makanan ini mengalami peningkatan penjualan yang signifikan di saat pandemi. Mulai dari jus buah segar, produk herbal, frozen food dan juga lauk matang.


Adanya pandemi ini memang membuat pola konsumsi makanan masyarakat juga berubah. Makanan sehat kerap menjadi barang buruan. Kamu bisa memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Lauk matang yang menyehatkan sepertinya bisa kamu jajal, seperti menjual cah sayur atau jenis lauk lain yang mampu meningkatkan imunitas tubuh.


Mulai jual ke tetangga dulu, jika responnya positif, kamu bisa mulai memperluas pasarnya lewat media sosial. Jangan lupa urus seritifikasi halalnya, supaya produk kamu lebih dipercaya.


Soal modal, kamu bisa mendapatkannya secara cepat dan mudah di EasyCash. Proses pengajuannya mudah dan juga pencairannya sangat cepat. Jadi kamu bisa memulai usaha dengan segera.


Akses Finpedia.id dan ajukan fasilitas pinjaman instan dari EasyCash. Kamu juga bisa mengajukan produk keuangan lainnya dari bank dan lembaga keuangan yang terdafrtar di OJK, mulai dari tabungan, kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), kredit multi guna dan juga pinjaman instan di Finpedia.