Akhirnya! PPATK Buka Lagi 31 Juta Rekening ‘Nganggur’ yang Sempat Diblokir

Posted: 1 Aug 2025from: EditorLast updated : 1 Aug 2025

Di tengah keresahan publik soal rekening tiba-tiba diblokir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya mulai melonggarkan kebijakan yang sempat bikin heboh itu. Jutaan rekening “nganggur” alias rekening dorman yang sebelumnya dibekukan, kini satu per satu mulai dibuka kembali.

Langkah ini menyusul banyaknya laporan keberatan dari masyarakat yang merasa kaget karena rekeningnya mendadak tidak bisa digunakan. Proses pembukaan masih berjalan dan jumlah rekening yang aktif kembali pun terus bertambah.


“Sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dibekukan mulai dibuka lagi. Proses ini masih terus berlangsung karena laporan masuk terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).



Dana Aman, Nggak Berkurang


Buat kamu yang khawatir dan mulai panik, PPATK memastikan bahwa dana yang ada di rekening tetap aman 100%, tidak ada yang berkurang atau hilang. Jadi, meskipun sempat diblokir, uang kamu tetap utuh.

“Jangan khawatir, semua dana yang tersimpan tetap aman,” kata Natsir menegaskan.



Bisa Dibuka Lagi Secepatnya


Menurut Natsir, masyarakat diberikan waktu 20 hari kerja untuk mengajukan keberatan sejak rekeningnya dibekukan. Bahkan, jika semua syarat terpenuhi, rekening bisa langsung dibuka kembali di hari yang sama.

“Secara hukum 5 plus 15 hari kerja. Tapi praktiknya, bisa diaktifkan hari itu juga kalau memenuhi ketentuan,” jelasnya.



Kenapa Sih Dibekukan?


Sejak awal 2025, PPATK mencatat ada lebih dari 31 juta rekening dorman yang dibekukan. Total dana yang mengendap mencapai sekitar Rp6 triliun—angka yang cukup fantastis.

Data ini dikumpulkan dari 107 bank di Indonesia, dan sebagian besar rekening tersebut diketahui tidak aktif selama lebih dari 5 tahun. Bahkan, lebih dari 140 ribu rekening sudah tidak tersentuh selama 10 tahun, dengan dana Rp428,6 miliar di dalamnya.


Beberapa temuan lain:

· 10 juta rekening penerima bansos tidak pernah dipakai (saldo total Rp2,1 triliun)

· 2.000+ rekening instansi pemerintah & bendahara mengendap dengan total dana Rp500 miliar



Rentan Disalahgunakan



Menurut PPATK, rekening-rekening yang “mati suri” ini rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli rekening bodong, tindak pidana korupsi, hingga transaksi narkoba dan judi online.


Langkah pemblokiran ini disebut sebagai upaya pencegahan kejahatan finansial yang makin kompleks di era digital.



Tapi, Banyak yang Nggak Setuju


Meski tujuannya untuk keamanan, langkah ini menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari pakar kebijakan publik, Cecep Darmawan, yang menyarankan agar kebijakan ini dikaji ulang.


“Kalau perlu batalkan. Buat aturan yang lebih rasional. Jangan sampai masuk ke ranah privasi warga, itu bisa melanggar HAM,” ujarnya.

Cecep juga menilai tak semua rekening dorman layak dibekukan, apalagi jika saldonya kecil atau baru tiga bulan tidak aktif. Langkah ini dianggap bisa berpotensi digugat secara hukum karena menyentuh aspek hak warga negara.



DPR Siap Panggil PPATK


Nada serupa disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia menyebut kebijakan ini sebagai isu yang sangat sensitif dan harus dijelaskan secara terbuka ke publik.

“Publik pasti akan bereaksi. Setelah reses, kami akan tanya langsung ke PPATK—apa tujuan kebijakan ini, latar belakangnya apa, dan sejauh mana urgensinya,” tegas Hinca.

Ia berharap PPATK bisa menjelaskan apakah tindakan ini murni administratif atau memang ada kaitan dengan potensi tindak pidana.



Kesimpulan


Langkah PPATK membekukan rekening dorman memang mengundang pro dan kontra. Di satu sisi, ini dianggap sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan. Tapi di sisi lain, banyak masyarakat yang merasa terganggu, terutama jika rekening yang dibekukan adalah milik pribadi yang sah dan masih digunakan sesekali.

Kalau kamu merasa rekeningmu tiba-tiba diblokir, nggak perlu panik. Segera hubungi bank terkait, kumpulkan bukti aktivitas rekening, dan ajukan keberatan ke PPATK sesuai ketentuan yang berlaku.