3 Jenis Produk Simpanan yang Bisa Kamu Manfaatkan di Bank

Posted: 22 Jun 2021from: EditorLast updated : 22 Jun 2021

Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening simpanan pada bulan Januari lalu mencapai 352.729.934 rekening. Angka tersebut meningkat 16,4% jika dibandingkan dengan jumlah rekening di periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 303.132.916 rekening. Hal itu menandakan bahwa masyarakat sudah semakin mengerti akan manfaat dari produk simpanan yang ada di bank.

 

Jumlah rekening yang ada terbagi atas nasabah perorangan maupun perusahaan. Nah membincang simpanan, ada 3 jenis produk simpanan di bank yang bisa kamu manfaatkan untuk mengatur keuangan dengan lebih baik.

 

(Baca juga: Simak Daftar 125 Pinjol Resmi di OJK Terbaru! Jangan Salah Pilih)

 

1. Tabungan

 

Produk simpanan satu ini pasti sudah dimiliki oleh kamu yang saat ini bekerja sebagai karyawan ataupun yang berprofesi sebagai wirausaha. Tabungan merupakan produk simpanan di bank yang berguna untuk menyimpan dana pemilik rekening.

 

Dengan tabungan, kamu bisa melakukan penyimpanan uang maupun penarikan uang dengan mudah dan aman. Jika dulu sebelum ada bank, kebanyakan orang menyimpan uangnya di dalam rumah dan harus menghadapi risiko kehilangan karena adanya tindak kejahatan berupa perampokan ataupun pencurian.

 

Dengan menyimpannya di bank, kamu tidak perlu lagi khawatir untuk hal-hal seperti itu. Karena uang kamu yang disimpan di bank bisa ditarik kapan saja dan dimana saja melalui fasilitas kartu automatic teller machine (ATM) ataupun tarik tunai tanpa kartu di mesin ATM.

 

Setiap rekening yang ada di tabungan di lengkapi dengan sistem pengamanan berupa PIN (personal identification number) yang hanya diketahui oleh kamu pemilik rekening.

 

PIN digunakan sebagai bentuk otentifikasi kamu melalui kartu ATM ataupun layanan mobile banking dan internet banking.

 

Selain itu, dana yang ada di tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai dengan Rp2 miliar. Jadi dana kamu akan lebih aman berada di tabungan ketimbang di dalam rumah. Terdapat beberapa macam produk tabungan yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup nasabahnya.

 

Mulai dari tabungan haji, tabungan pendidikan, tabungan valas (valuta asing) ataupun tabungan untuk berjangka untuk masa yang bisa ditarik dalam kurun waktu tertentu. Kamu juga bisa mendapatkan bunga tabungan yang didasarkan pada jumlah saldo harian.

 

Selain itu, kamu juga akan dibebankan biaya administrasi setiap bulannya sebagai kompensasi dari layanan perbankan yang diberikan.

 

2. Giro

 

Giro adalah produk bank berupa simpanan dari nasabah perorangan maupun badan usaha yang bisa ditarik melalui warkat cek dan juga bilyet giro (BG). Umumnya giro digunakan pelaku usaha untuk memudahkan pembayaran ke pihak ketiga ataupun saat melakukan pemindah bukuan.

 

Ada 2 jenis alat transaksi dalam Giro, adalah Cek dan juga bilyet giro. Cek adalah perintah bayar kepada bank secara tunai. Jika dalam cek mencantumkan nama, artinya bank hanya bisa membayarkannya untuk nama yang bersangkutan.

 

Jika nama penerima dalam cek dikosongkan, artinya bank bisa membayarkannya kepada siapa saja yang membawa cek tersebut, ini dinaman cek atas unjuk. Pencairan cek dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada cek tersebut, tidak bisa sebelum tanggal pencairan dilakukan.

 

Kemudian ada juga yang dikenal dengan cek silang. Yakni warkat cek yang diberi tanda garis pada ujung kiri atas warkat, artinya adalah cek tersebut tidak bisa dibayarkan tunai, hanya bisa dipindahbukukan alias transfer ke nama yang tertera di rekening.

 

Sedangkan Bilyet Giro (BG) adalah perintah pemindahbukuan dari pemilik rekening giro ke nama yang sesuai dengan yang tertera di BG. Ya, BG tidak bisa dicairkan secara tunai oleh nasabah, hanya bisa dilakukan secara transfer rekening dari kantor cabang bank.

 

Verifikasi rekening giro dilakukan via tanda tangan dan juga stempel perusahaan yang tertera di cek ataupun BG.

 

3. Deposito

 

Deposito adalah produk simpanan dengan waktu pencairan dan syarat tertentu. Disini nasabah terikat dengan perjanjian pencairan dana, mulai dari 1 bulan, 3 bulan 6 bulan hingga 12 bulan.

 

Sebagai kompensasinya, bank akan memberikan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan ataupun giro, sepanjang waktu pencarian dan syarat pencairannya dipenuhi. Tetapi jika kamu mencairkannya di bawah waktu yang sudah ditentukan, kamu akan dibebankan biaya penalti yang besarannya bervariasi, tergantung dari kebijakan bank.

 

(Baca juga: Wow, Transaksi Aset Kripto Mei Tembus Rp370 Triliun)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

 

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Finplus yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp2,5 juta bunga 0,4%. Akses sekarang dan dapatkan modal usaha dengan mudah.