Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Ini Cara Mengatasinya

Posted: 11 Nov 2022from: EditorLast updated : 11 Nov 2022

Pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu layanan kredit yang dimanfaatkan banyak orang. Mekanisme pendaftaran yang mudah dan persetujuan yang singkat bisa bilang menjadi alasan utama layanan ini disukai.

 

Berdasarkan data per Juli 2022, penyaluran pinjaman melalui fintech sudah mencapai Rp 416,86 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp 45,7 triliun. Sayangnya, di tengah popularitas layanan fintech tersebut banyak pula pihak-pihak yang memanfaatkannya dengan menghadirkan pinjol ilegal.

 

Tidak semua jasa pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal ini lah yang sering menjerat dan merugikan masyarakat.

 

Seiring dengan perkembangan industri fintech lending, layanan pinjol ilegal pun kian menjamur. Saat ini tercatat ada lebih dari empat ribu pinjol ilegal telah diblokir.

 

Masyarakat pun perlu waspada jika ingin menggunakan layanan pinjol. Salah satunya karena pinjol ilegal menetapkan bunga yang sangat tinggi

 

Selain itu, penagihannya dilakukan secara kasar dan disertai ancaman. Belum lagi pinjol ilegal umumnya mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, bahkan menyebarkannya.

 

Lantas bagaimana jika Anda sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal? Nah, untuk lepas dari jeratan pinjol ilegal, Anda bisa mengikuti sejumlah tips berikut ini.

 

1. Lapor ke OJK

 

Langkah pertama, Anda harus segera membuat laporan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK

melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran.

 

Agar tak kembali terulang, sebelum menggunakan pinjol, Anda harus memeriksa validitas dan legalitasnya. Terutama, memastikan pinjol tersebut terdaftar secara resmi di OJK.

 

Anda bisa mencari rekam jejak digital dan profil dari pemilik jasa pinjaman itu terlebih dahulu sebelum memproses pinjaman.

 

2. Segera Lunasi Utang

 

Selain itu, Anda juga harus segera melunasi utang pinjol. Kalau bisa, utang dibayar sebelum besarannya bertambah karena bunga pinjaman.

 

Bahkan jika memungkinkan sebaiknya langsung lunasi utang sekaligus. Namun jangan sampai jatuh ke lubang yang sama dengan mencari pinjaman instan lain untuk membayar utang.

 

3. Pakai Dana Pribadi untuk Bayar Utang

 

Pinjol ilegal biasanya memiliki modus mengarahkan korban meminjam ke pinjol ilegal lainnya untuk melunasi, sehingga semakin lama jaringan meluas dan utang membengkak.

 

Oleh karena itu, jangan pernah berupaya membayar pinjol dengan meminjam pinjol lainnya lagi. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

 

Anda bisa menggunakan dana pribadi dalam pelunasan agar tidak “gali lubang, tutup lubang”.

 

Bila tidak punya dana pribadi, maka gadai atau jual dulu aset yang dimiliki, termasuk instrumen investasi. Sehingga risiko kerugian hanya kehilangan barang atau aset tersebut saja. Jika punya beberapa instrumen investasi dan semuanya sedang merugi, maka cairkan yang nilai kerugiannya paling kecil.

 

4. Hidup Hemat

 

Selain itu, Anda juga harus menghemat pengeluaran lain selama masih mencicil utang pinjol. Khususnya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlalu mendesak dan bersifat konsumtif.

 

Pos pengeluaran yang sebaiknya mengalami penghematan tentu adalah pos untuk bersenang-senang.

 

5. Blokir Kontak Pinjol dan Lapor Polisi

 

Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti diteror, diintimidasi, hingga pelecehan, maka Anda berhak memblokir semua nomor kontak yang mengirim teror. 

 

Kemudian, beritahu ke seluruh kontak Anda bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar di abaikan.

 

Selanjutnya, segera lapor ke polisi terutama jika terus menerus mendapatkan teror.

 

Nah terakhir, Anda jangan pernah akses lagi pinjaman online ilegal agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. Jika terpaksa menggunakan pinjol, maka pastikan perusahaan tersebut legal dan terdaftar di OJK.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari BFI Finance yang memberikan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah mulai dari Rp50 juta sampai Rp2 miliar. Bunganya super murah 0,76%!.