Cara Membedakan Pinjaman Tunai Resmi dan Ilegal

Posted: 2 Mar 2021from: EditorLast updated : 18 Sep 2021

Sampai dengan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri jasa keuangan masih menemukan aktivitas pinjaman online ilegal alias tanpa izin. Hal itu mengisyaratkan bahwa permintaan masyarakat akan pendanaan cepat sangat tinggi, namun sayangnya literasi atau pemahaman tentang mana penyedia pinjaman tunai yang resmi dan mana yang ilegal alias bodong masih sangat kurang.

 

Alhasil, masih banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dengan praktik pinjaman tunai ilegal. Karena sesuai dengan hukum ekonomi saja, begitu banyak permintaan, maka dari sisi supplynya juga akan selalu dipenuhi.

 

Adanya pandemi Covid-19 menjadikan bisnis pinjaman tunai ilegal kian subur. Oknum-oknum nakal tersebut memanfaatkan “ketidakberdayaan” masyarakat untuk mengeruk keuntungan. Dengan iming-iming pemberian dana yang cepat namun minim informasi tentang biaya yang harus ditanggung, menjadi salah satu andalannya.

 

Padahal, OJK sudah merilis terdapat 148 lembaga pinjaman tunai online yang secara resmi terdaftar dan tercatat di Indonesia. Kamu bisa memanfaatkan fasilitas dari seluruh entitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan keuangan kamu.

 

Nah berikut merupakan cara membedakan pinjaman tunai resmi dan pinjaman abal-abal. Jangan sampai kamu menjadi korbannya ya.

 

(Baca juga: 7 Rekomendasi Pinjol dengan Bunga Pinjaman Terendah)

 

 Pinjaman Tunai Resmi

 

1. Memiliki alamat yang jelas


Ini merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh perusahana penyedia pinjaman tunai resmi. Saat akan mengajukan permohonan ke OJK, alamat domisili perusahaan dan juga nomor kontak yang bisa dihubungi beserta susunan pengurusnya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh regulator.

 

Bahkan kedepannya, susunan pengurus penyedia pinjaman tunai harus mengikuti fit & proper test terlebih dahulu. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pengurus perusahaan penyedia pinjaman tunai adalah seseorang yang memang miliki kecakapan dan juga pemahaman yang mendalam tentang industri jasa keuangan.

 

Baik itu dari sisi intelektual maupun dari sisi kaidah etis. Hal itu jelas menunjukkan bahwa tidak sembarang orang bisa membuat perusahaan penyedia pinjaman tunai. Apalagi kecukupan modalnya juga terus dikaji dan bakal ditingkatkan dari Rp2,5 miliar menjadi Rp15 miliar.

 

2. Informasi tersaji jelas di website


Ini juga merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyedia pinjaman tunai resmi. Setiap informasi mulai dari pemberian suku bunga, biaya administrasi, denda, simulasi pemberian dana pinjaman, jangka waktu, agunan (jika ada) atau informasi lain yang berkaitan dengan aktivitas pemberian pinjaman.

 

Kamu sebagai nasabah akan mendapatkan informasi yang lengkap dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Mekanisme pemberian suku bunganya berjalan flat dan disebutkan dalam perjanjian pemberian pinjamannya.

 

Saat sedang membutuhkan dana pinjaman tunai, kamu bisa langsung mendapatkan informasi tersebut di laman resmi ataupun melalui platform fintech agregator seperti Finpedia.id misalnya.

 

3. Suku bunga maksimal 0,8%


OJK sudah menetapkan batas atas suku bunga yang boleh diberikan oleh lembaga penyedia pinjaman tunai adalah 0,8% per hari. Tetapi kenyataannya, banyak entitas yang memberikan suku bunga jauh dibawah itu.

 

Tingginya persaingan di industri teknologi finansial menjadi salah satu alasan penyedia pinjaman tunai memberikan suku bunga yang kompetitif bagi nasabahnya. Bahkan ada juga yang memberikan bunga promo dibawah 1 %.

 

Seperti untuk pengajuan di Uang Me misalnya, kamu yang mengajukan fasilitas pinjaman di platform tersebut bisa mendapatkan pinjaman tunai dengan bunga 0,06% per hari alias dibawah 1%.

 

Jika ada yang memberikan suku bunga diatas ketentuan, OJK tidak segan memberikan sanksi dan hukuman terberatnya adalah dicabutnya izin operasional perusahaan.

 

4. Akses ke ponsel tidak berlebihan


Saat akan menggunakan dana pinjaman tunai, biasanya kamu harus melakukan instal aplikasi terlebih dahulu. Pinjaman tunai resmi hanya akan mengakses camera dan juga microphone sebagai sarana untuk melakukan electronic-know your customer (E-KYC).

 

Pengumpulan data pribadi seperti mengakses kontak dan phone log tidak diperbolehkan oleh OJK. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data. Selain itu, proses pemasaran pinjaman tunai resmi dilakukan melalui channel yang sudah ditetapkan.

 

Mulai dari website, media sosial resmi atau melalui iklan televisi maupun channel media lainnya. OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah sepakat untuk tidak menggunakan jalur pemasaran melalui fasilitas short message service (SMS).

 

Lembaga pinjaman tunai resmi tidak akan menggunakan SMS untuk menawarkan produknya. Karena untuk bisa melakukannya, entitas tersebut harus memilki kontaknya terlebih dahulu, sementara hal itu tidak diperbolehkan oleh OJK.

 

(Baca juga: Tips Beli Rumah di Usia 28 Tahun. Simak Yuk)

 

Pinjaman Tunai Ilegal


Nah berbeda dengan penyedia pinjaman tunai resmi, pinjol ilegal mengabaikan ketentuan-ketentuan diatas. Karena bisnis mereka sendiri tidak memiliki payung hukum, jadinya semuanya berjalan tidak sesuai aturan. Nah berikut merupakan beberapa ciri pinjaman ilegal yang harus kamu hindari.

 

1. Membutuhkan akses berlebih


Pinjaman tunai ilegal biasanya akan meminta izin untuk mengakses kontak dan juga riwayat telpon kamu. Hal itu akan digunakan untuk proses penagihan saat kamu telat membayar.

 

Ramai di beritakan bahwa ada nasabah yang mengalami teror oleh penyedia pinjaman online ilegal ketika dirinya telat membayar. Teror yang dilakuan sangat tidak menyenangkan lantaran oknum tersebut menyebarluaskan informasi bahwa kamu telat membayar dan meminta orang yang ada di kontak untuk mengingatkan kamu agar membayar tagihan. Hal itu tentu saja berseberangan dengan kode etik Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI).

 

2. Informasi bunga tidak jelas


Pinjaman tunai ilegal tidak memberikan informasi bunga yang jelas dan juga lengkap. Mereka bisa saja secara tiba-tiba menaikkan suku bunga tanpa memberikan infonya terlebih dulu.


Selain itu, pemberian suku bunganya tidak berdasarkan pada ketentuan OJK. Rata-rata suku bunga yang diberikan oleh pinjaman tunai ilegal sangat tinggi dibandingkan dengan pinjaman resmi.

 

Hal itu tentu saja akan sangat memberatkan kamu sebagai nasabah. Apalagi ketika besaran bunga tidak diinformasikan di awal. Kebanyakan penawaran yang dilakukan menggunakan channel SMS.

 

Jadi, ketika ada penawaran melalui SMS, lebih baik jangan kamu tanggapi atau langsung laporkan ke Kontak OJK untuk segera di tindak.

 

3. Alamat tidak jelas


Alamat domisili perusahaan merupakan hal vital. Ketika kamu mengalami masalah keuangan dan ingin mengurusnya ke kantor, kamu akan kesulitan lantaran kebanyakan penyedia pinjaman ilegal tidak memiliki alamat yang jelas.

 

Bahkan banyak diantaranya yang berkantor di luar negeri. Lalu bagaimana kamu bisa mengajukan komplain atau meminta keringanan ketika sedang ada permasalahan? Sementara teror masih terus dilakukan oleh tim penagih pinjaman ilegal.

 

Ujungnya kamu akan sulit keluar dari alur yang sudah disiapkan oleh pinjaman ilegal. Jadi jangan pernah menggunakan fasilitas pinjaman ilegal. Kamu bisa menemukan pinjaman tunai resmi yang terdaftar di OJK melalui Finpedia.id

 

Disana kamu juga bisa langsung membandingkan dan mengajukan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan. Akses sekarang dan rasakan manfaatnya.