Butuh Dana Cepat? Hati-hati Terjerat Pinjol Ilegal

Posted: 23 Sep 2022from: EditorLast updated : 23 Sep 2022

Pinjaman online alias pinjol saat ini diminati oleh banyak orang yang ingin mendapatkan dana secara cepat. Mekanisme pendaftaran yang mudah dan persetujuan yang singkat menjadi alasan layanan ini disukai.

 

Kendati demikian, masyarakat harus berhati-hati mengingat seiring dengan perkembangan teknologi dan banyaknya peminat, banyak pula pihak tak bertanggung jawab yang melakukan penipuan melalui pinjaman online. Banyak ragam modus penipuan pinjol yang sudah menekan banyak korban.

 

Tidak semua jasa pinjol legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal ini lah yang sering menjerat dan merugikan masyarakat.

 

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar, mengungkapkan penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan sudah berizin jumlahnya menembus 102 platform. Sebanyak 96 platform berjalan dengan sistem konvensional, sedangkan 7 platform lainnya dengan sistem syariah.

 

Aset total tercatat sebesar Rp 4,8 triliun, yang terdiri atas Rp 4,77 triliun aset penyelenggara konvensional dan Rp 114,75 miliar aset penyelenggara syariah.

 

"Jumlah pengguna total ada 80 juta rekening. Artinya, yang bertransaksi atau pinjam duit untuk pengembangan usaha maupun untuk konsumtif itu ada puluhan juta," kata Munawar.

 

Berdasarkan data per Juli 2022, penyaluran pinjaman melalui fintech sudah mencapai Rp 416,86 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp 45,7 triliun.

 

Seiring dengan perkembangan industri fintech lending, layanan pinjol ilegal pun kian menjamur. Munawar mengatakan, sebanyak 4.000-an pinjol ilegal telah diblokir satuan tugas.

 

"Tapi mereka tumbuh lagi. Ditutup satu tumbuh dua, tumbuh lima," sambungnya.

 

Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada jika ingin menggunakan layanan pinjol. Salah satunya karena pinjol ilegal menetapkan bunga yang sangat tinggi

 

Selain itu, penagihannya dilakukan secara kasar dan disertai ancaman. Belum lagi pinjol ilegal umumnya mengakses data pribadi pengguna secara berlebihan, bahkan menyebarkannya.

 

Nah agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berikut 4 tips yang dirangkum dari berbagai sumber.

 

1. Periksa Validitas dan Legalitas Penyedia Jasa

 

Sebelum melakukan menggunakan pinjol, Anda harus memeriksa Validitas dan legalitasnya. Terutama, memastikan pinjol tersebut terdaftar secara resmi di OJK.

 

Anda bisa mencari rekam jejak digital dan profil dari pemilik jasa pinjaman ini terlebih dahulu sebelum memproses pinjaman.

 

Biasanya, lembaga pinjaman online yang kredibel sangat menjaga nama baiknya, sehingga tidak akan sulit menemukan identitas lengkapnya menggunakan internet. Mengonfirmasi secara mendalam dengan menghubungi nomor telepon perusahaan tertera pun bisa Anda lakukan untuk melihat validitasnya.

 

2. Pahami Persyaratan

 

Untuk menghindari penipuan pinjol, Anda harus memastikan persyaratan yang diberikan oleh penyedia jasa jelas adanya. Yang harus Anda ingat adalah, umumnya, input persyaratan dan data pribadi seperti KTP dan NPWP sampai BI checking tidak dilakukan lewat pesan singkat, melainkan melalui website atau aplikasi resmi perusahaan penyedia jasa tersebut.

 

Penawaran pinjol ilegal seringnya dilakukan melalui SMS atau WhatsApp. Jadi, kalau tiba-tiba Anda mendapat tawaran pinjaman lewat WhatsApp atau SMS, itu pasti ilegal. Sebab yang legal tidak boleh menawarkan lewat saluran pribadi tanpa izin.

 

Oleh karena itu, Anda patut mencurigai penyedia jasa yang menawarkan dana cepat tanpa syarat dan cara input yang tidak meyakinkan.

 

3. Perhatikan Biaya dan Bunga

 

Pihak penyelenggara pinjol legal akan selalu memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada seluruh calon nasabah yang akan menarik pinjaman.

 

Bahkan ada yang menyediakan fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah. Jadi, mereka akan mengetahui berapa cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Calon nasabah akan mengetahui segala risiko dan tanggung jawab sejak awal. Sehingga tidak akan ada tindak kejahatan penipuan.

 

Pinjaman online yang terdaftar di OJK tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mewajibkan fintech menerapkan batas bunga 0,46 persen per hari pada November 2021. Sementara pinjol ilegal bisa memberikan bunga pinjaman hingga 40 persen dari total pinjaman yang diberikan.

 

4. Pinjol Harus Punya Layanan Konsumen

 

Pinjol resmi dan diakui oleh OJK pasti memiliki dan menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses oleh masyarakat.

 

Layanan konsumen yang dimaksud berupa layanan Customer Service, layanan email, dan nomor telepon lengkap dengan alamat kantor yang jelas.

 

Perlu diingat, jika terpaksa meminjam uang dari pinjol dan tentu harus yang legal, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

 

Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

 

Ingat, jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjol, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke dalam daftar hitam layanan pinjaman.


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending yang terdaftar di OJK.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari BFI Finance yang memberikan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah mulai dari Rp50 juta sampai Rp2 miliar. Bunganya super murah 0,76%!.