Hati-Hati! Ada 13 Perusahaan yang Palsukan Izin Usaha OJK

Posted: 1 Apr 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menertibkan industri keuangan di tanah air demi memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat serta pelaku usaha lainnya. Baru-baru ini, OJK baru saja menemukan 13 entitas yang mencatut nama regulator di industri jasa keuangan itu untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

 

Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Hermansyah dalam keterangan resminya mengatakan OJK tidak pernah menerbitkan Izin Usaha atau pendaftaran pada 13 entitas ini. Mengacu pada laman OJK, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pemalsuan dokumen atas izin usaha dan mengatasnamakan OJK.

 

“Masyarakat agar terus berhati-hati atas kebenaran informasi entitas yang mengaku telah memperoleh izin usaha atau terdaftar dari OJK,” jelasnya.

 

Pastikan informasi lembaga jasa keuangan yang telah mendapatkan izin usaha atau terdaftar di OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, layanan Whatsapp resmi 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui website OJK (www.ojk.go.id).

 

(Baca juga: Crazy Rich Indonesia Bakal Bertambah Jumlahnya 67%. Siapa Tahu Ada Kamu!)

 

Daftar Perusahaan yang Memalsukan Izin


1. Adiputra Investasion melakukan pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi

2. Rendieka Investasion/Rendieka Investation melakukan pemalsuan izin usaha perusahaan pialang asuransi

3. Arvirto Ariezki A/Sahabat Investing/ Adiferdiansyah Investment melakukan pemalsuan Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi

4. PartyZoo melakukan pemalsuan izin produk investasi/asuransi

5. Pintu Investasi/PT Dana Syariah Indonesia/ Pintu Crypto Investasi melakukan pemalsuan izin usaha investasi trading/ investasi dana

6. PT Swing Trading Indo melakukan pemalsuan izin usaha investasi trading

7. PT Trade In Plus melakukan pemalsuan Izin Usaha Investasi Dana Online/Investasi Trading

8. Saham Talk Indonesia (STI Investasi) melakukan pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana

9. PT Trader Binomo Indonesia melakukan pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

10. Bareksa Investasi melakukan pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/ Investasi Dana

11. PT Investasi Trading Sukses melakukan pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading

12. Peluang Investasi Emas melakukan pemalsuan Izin Usaha Investasi Titip Dana/Modal

13. PT Bank Syariah Aceh melakukan pemalsuan Surat Tanda Terdaftar Agen Penjamin

 

Dari daftar tersebut, kamu bisa memperhatikan dengan benar mana lembaga keuangan yang terdaftar dan mana yang tidak. Pastikan juga kesesuaian nama perusahana penyedia jasa keuangan dengan izin terdaftarnya.

 

Hal itu perlu agar kamu tidak menjadi korban dari praktik investasi bodong atau layanan keuangan yang tidak mengantongi izin.

 

Pastikan Keabsahan Lembaga Keuangan


Kamu yang sedang membutuhkan layanan produk keuangan, baik itu produk pinjaman modal usaha, pinjaman dana darurat, penyedia kartu kredit dan produk keuangan lainnya bisa menjadikan Finpedia.id sebagai alternatif untuk menemukan produk keuangan yang resmi.

 

Finpedia adalah katalog finansial digital yang menyajikan produk keuangan dari lembaga keuangan ternama di Indonesia. Mulai dari Bank, lembaga peer to peer lending ataupun lembaga keuangan lainnya yang sudah terdaftar dan tercatat di OJK.

 

Salah satu produk keuangan dari PT Bank Amar Tbk misalnya, kamu bisa mendapatkan fasilitas KTA Online Tunaiku dengan limit sampai dengan Rp20 juta untuk berbagai kebutuhan. Proses yang berjalan seluruhnya adalah online, jadi kamu tidak perlu repot mengisi berlembar-lembar form untuk pengajuan.

 

Kamu bisa melihat dan membandingkan mana suku bunga dan jangka waktu yang diberikan dari masing-masing produk. Kamu juga bisa sekaligus mengajukan produk keuangan yang diinginkan hanya dengan menggunakan ponsel pintar. Ajukan sekarang dan rasakan kemudahan yang diberikan.