Ini Perhitungan Bunga Kartu Kredit dan Biayanya Setiap Bulan

Posted: 24 Feb 2021from: EditorLast updated : 21 Mei 2021

Penggunaan kartu kredit di kalangan muda terus meningkat. Tingginya kebutuhan akan kecepatan akses keuangan menjadi salah satu faktor yang membuat permintaan kartu kredit terus menanjak. Dengan menggunakan kartu kredit, kamu bisa membeli barang yang dibutuhkan tanpa harus menunggu lama untuk mengumpulkan uang. Namun sebelumnya, cek berapa bunga kartu kredit yang harus kamu tanggung setiap bulannya.

 

Tidak dapat dipungkiri, hadirnya kartu kredit memang sangat membantu proses hidup dan kehidupan. Kamu bisa menjadikannya sebagai dana darurat maupun kartu andalan untuk mencukupi hal yang mendesak.

 

Namun seperti produk keuangan pada umumnya, terdapat biaya yang dibebankan atas kemudahan layanan yang diberikan. Beban keuangan tersebut dirupakan dalam bentuk bunga kartu kredit. Rata-rata bunga kartu kredit berada di kisaran 2% per bulan, tergantung kebijakan dari bank penerbit kartunya.

 

(Baca juga: Dapat Uang Hasil Penggusuran, Beli Mobil atau Mulai Usaha ya)

 

Cara menghitung bunga kartu kredit


Bagi kamu pengguna kartu kredit, kamu harus mengetahui berapa besaran bunga kartu kredit yang dikenakan pihak bank selama ini. Hal itu perlu untuk mengatur keuangan bulanan kamu menjadi lebih baik. Selain itu, dengan sudah mengetahui besaran bunga kartu kredit, kamu bisa menerka berapa pengeluaran yang harus kamu siapkan untuk membayar cicilan kartu kredit.

 

Rata-rata bunga kartu kredit tidak lebih dari 2,25%. Meskipun begitu, perhitungan bunga kartu kredit biasanya menggunakan bunga harian, hal itu dimaksudkan untuk mempermudah proses perhitungan denda keterlambatan bayar sekaligus menghitung selisih tagihan.

 

Dengan asumsi kamu melakukan transasi kartu kredit pada tanggal 1 Februari dengan nilai Rp5 juta, sementara periode cetak tagihan di lakukan setiap tanggal 25 Februari dengan bunga 2,25% per bulan, maka perhitungan bunga kartu kreditnya adalah 2,25% x 12 bulan / 365 hari.

 

Dari jumlah tersebut, dapat diketahui bunga kartu kredit per harinya adalah mencapai 0,00073. Setelah itu hitung selisih tanggal transaksi dengan tanggal cetak tagihan, jika transaksi dilakukan tanggal 1 Februari 2020 maka selisihnya adalah 24 hari.

 

Jika hal itu sudah dilakukan baru kamu bisa menghitung bunga kartu kredit dengan menjumlahkan Rp5 juta x 0,00073 x 24. Hasilnya adalah Rp87.600, besaran bunga kartu kredit ini tidak berlaku rata, masing-masing bank memilki kebijakan masing-masing.

 

Tentu saja, semakin besar jumlah transaksi kartu kredit yang dilakukan, maka semakin besar juga bunga kartu kredit yang harus dibayarkan.

 

Jadi jika kamu sudah menggunakan kartu kredit, alokasikan sedikit dana lebih dari total transaksi untku membayarkan tagihan beserta bunga kartu kreditnya. Meskipun nantinya secara rinci kamu juga akan mendapatkan laporan setiap bulannya berapa tagihan yang harus dibayarkan beserta bunga kartu kreditnya, tetapi dengan begitu kamu bisa lebih mengontrol nafsu belanja yang ada.

 

Biaya kartu kredit


Selain bunga kartu kredit, kamu juga perlu mengetahui biaya lain yang ada dalam setiap kartu kredit. Umumnya biaya yang dibebankan adalah iuran tahunan, denda keterlambatan, biaya tarik tunai dan beberapa jenis biaya lainnya. Nah untuk kamu yang ingin memiliki kartu kredit, berikut rinciannya.

 

1. Iuran tahunan

 

Iuran tahunan kartu kredit terbagi atas iuran kartu utama dan kartu tambahan. Dua jenis kartu ini memilki biaya iuran yang berbeda-beda. Ada juga bank yang memberikan promo berupa gratis iuran tahunan selama pemakaian.

 

Namun umumnya biaya iuran kartu utama berkisar di angka Rp120 ribu sampai Rp1 juta, tergantung dari jenis kartu kredit yang dimiliki. Berbeda dengan bunga kartu kredit, dimana kebijakan yang digunakan tidak memandang jenis kartu, artinya jenis kartu apapun dengan limit berapapun berlaku sama.

 

Sedangkan untuk iuran kartu tambahan bervariasi mulai dari Rp60 ribu sampai Rp350 ribu, tergantung jenis kartu utamanya. Iuran tahunan menggunakan biaya berjenjang karena berkaitan dengan fasilitas dan benefit yang melekat pada masing-masing kartu.


Biasanya semakin baik fasilitas dan keuntungan yang didapatkan, semakin tinggi pula iuran tahunan yang harus kamu bayarkan. Kamu bisa memanfaatkan beberapa promo dari bank yang bisa memberikan gratis iuran tahunan atau menukarkan poin transaksi dengan biaya iuran tahunan.


Dengan begitu, kamu bisa menghemat lebih banyak saat menggunakan kartu kredit. Sebelum mengajukan kartu kredit, pihak bank biasanya akan memberikan informasi secara detail tentang iuran tahunan dan juga bunga kartu kredit yang harus dibayarkan.

 

(Baca juga: 4 Aplikasi KTA Online Untuk Kamu yang Ingin Memulai Usaha)

 

2. Biaya tarik tunai


Berbeda dengan bunga kartu kredit yang sebesar 2,25%, biaya saat melakukan penarikan tunai di mesin Automatic Teller Machine (ATM) rata-rata sebesar 4% per transaksi. Artinya, ketika kamu melakukan penarikan tunai melalui ATM dengan kartu kredit sebesar Rp5 juta, maka biaya tarik tunai yang dikenakan adalah sebesar Rp200 ribu.

 

Aktivitas tarik tunai itu nantinya akan dibukukan sebagai tagihan pada periode penagihan yang sudah ditentukan. Nah artinya, kamu juga akan dikenakan bunga kartu kredit yang sebesar 2,25%. Perhitungannya menjadi Rp5 juta + Rp200 + selisih bunga yang terjadi pada tanggal penarikan sampai dengan tanggal cetak periode tagihan.

 

JIka kamu bisa membayar tarik tunai tersebut sebelum tanggal penagihan, maka kamu hanya harus membayar biaya tarik tunainya saja dan jika kamu memilih untuk membayar pada saat cetak tagihan maka kamu juga harus membayar bunga kartu kreditnya.

 

Oleh karena besarnya biaya tarik tunai, dianjurkan untuk kamu menggunakannya hanya untuk hal yang sifatnya benar-benar mendesak dan cepat. Lalu ada juga istilah yang dinamakan gestun alias gesek tunai yang dilakukan di merchant-merchant.

 

Aktivitas tersebut adalah ilegal, Bank Indonesia (BI) melarang aktivitas itu karena berpotensi merugikan negara dan juga bank. Jangan pernah lakukan itu.

 

Jika ingin melakukan tarik tunai kartu kredit, lakukanlah di ATM. Agar semuanya berjalan sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan sekaligus untuk mengamankan transaksi yang kamu lakukan.

 

3. Denda keterlambatan

 

Biaya denda keterlambatan berada di angka 1% dair tagihan atau maksimal Rp100 ribu. Angka ini merupakan bentuk relaksasi kredit dari Bank Indonesia (BI) dalam masa pandemi Covid-19. Umumnya biaya keterlambatan sebelum adanya relaksasi adalah sebesar 3% atau maksimal Rp150 ribu dari total tagihan.

 

Biaya ini akan masuk dalam tagihan kamu di bulan berikutnya ketika kamu telat membayarkan tagihan beserta bunga kartu kredit di tanggal jatuh tempo.

 

Jadi pergunakan kartu kredit dengan bijak agar kamu bisa mendapatkan manfaatnya secara penuh. Kamu bisa melihat berbagai bunga kartu kredit dari ragam perbankan di Finpedia.id.

 

Mulai dari bunga kartu kredit, biaya tarik tunai, syarat pengajuan sampai dengan proses pengajuannya juga bisa dilakukan lewat Finpedia. Ajukan segera dan rasakan manfaat menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi itu.

 

Kamu bisa mengajukanya kapan saja dan dimana saja. Kamu hanya memerlukan ponsel pintar dan koneksi internet untuk bisa mendapatkan kartu kredit impian.