Mengenal Kartu Kredit dan Bagaimana Memperolehnya

Posted: 19 Mar 2021from: editorLast updated : 21 Mei 2021

Di zaman yang serba digital seperti sekarang, penggunaan kartu kredit makin mendapat tempat di masyarakat. Banyak orang yang akhirnya memilih untuk membawa satu kartu untuk dibawa kemana saja ketimbang membawa uang tunai. Selain itu, ada banyak kelebihan yang ditawarkan untuk para penggunanya, mulai dari fasilitas cashback sampai potongan harga di merchant-merchant pilihan.

 

Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), sampai dengan tahun lalu, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 17,46 juta kartu. Jumlah tersebut terbagi atas beberapa bank penerbit kartu dimana masing-masing bank memilki jumlah penggunannya masing-masing.

 

Sementara jika dilihat dari volume transaksi yang dilakukan, sampai dengan akhir tahun lalu jumlahnya mencapai 268,20 juta transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp231,55 triliun.

 

Nilai tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan nilai transaksi di tahun 2019 yang sebesar Rp332,64 triliun. Adanya pandemi tampaknya membuat banyak orang mulai mengatur ulang kebutuhan transaksinya dengan kartu kredit.


Meskipun begitu, jika dilihat dari jumlah kartu yang beredar, angkanya tidak bergerak jauh dari tahun 2019 yang sebesar 17,48 juta. Artinya, kebutuhan akan kartu kredit masih sangat besar. Nah buat kamu yang ingin mengajukan kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan, simak dulu seluk beluk tentang kartu kredit berikut ini yuk.

 

(Baca juga: Daftar Pinjaman Tanpa Jaminan Bunga Rendah, Mulai dari 0,65%)


Apa itu kartu kredit


Sesuai dengan PBI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Kartu kredit adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

 

Termasuk didalamnya untuk transaks belanja atau melakukan penarikan tunai. Mekanisme yang terjadi adalah, kewajiban pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu, dipenuhi terlebih dulu oleh acquirer atau bank penerbit kartu.

 

Baru setelah itu, pemegang kartu alias nasabah wajib untuk melakukan pembayaran pada waktu yang sudah disepakati. Bisa dengan cara pelunasan sekaligus ataupun melalui pembayaran secara angsuran.


Jadi jelas terlihat bahwa kartu kredit bisa juga dibilang sebagai kartu utang. Limit dalam kartu kredit yang diberikan adalah nilai maksimal dana pinjaman yang bisa digunakan untuk transaksi.

 

Misalnya, untuk kartu kredit SCB Titanium, limit yang diberikan adalah Rp50 juta. Artinya, terdapat dana sebesar limit di dalam kartu kredit yang bisa kamu gunakan untuk berbagai kebutuhan. Bandingkan dengan kondisi kamu membawa uang tunai Rp50 juta di dalam tas.

 

Secara psikologis dan juga secara kemudahan sangat jelas berbeda. Dengan menggunakan kartu kredit, kamu tidak khawatir akan menjadi korban kejahatan, karena semuanya ada di dalam kartu dan hanya kamu bisa menggunakan fasilitas tersebut.

 

Kartu kredit juga kerap disebut sebagai kartu sakti. Karena dengan menggunakan kartu kredit, kamu bisa melakukan segalanya. Bahkan dalam keadaan tidak memiliki dana di tabungan sekalipun, kamu masih bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan kartu kredit.

 

Dengan memilikinya kamu bisa menjadikan kartu kredit sebagai pintu terakhir untuk kebutuhan keuangan kamu yang sifatnya mendadak.


(Baca juga: Sudah Coba Beli Emas Pakai Kartu Kredit? Bisa Dicicil Sampai 0%!)


Bagaimana cara memperoleh kartu kredit


Saat ini ada banyak sekali bank penerbit yang bisa membantu kamu memiliki kartu kredit. Namun sebelum itu, perhatikan dulu persyaratan umum yang dibutuhkan untuk bisa memilikinya.

 

Syarat memiliki kartu kredit

 

Syarat pengajuan kartu kredit di setiap bank penerbit pada dasarnya tidak banyak berbeda. Rata-rata berisi tentang dokumen untuk membuktikan keaslian data diri yang kamu masukkan. Berikut rinciannya.

 

1. Usia kamu minimal 21 tahun atau sudah menikah.

2. Minimum penghasilan setiap bulannya Rp3 juta. Tergantung dari jenis kartu yang kami inginkan, semakin tinggi jenis kartu dan limitnya, maka semakin tinggi pula minimum gaji yang harus kamu miliki. 

3. Melampirkan Kartu Identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi calon nasabah berstatus Warga Negara Asing.

4. Memiliki NPWP.

5. Bukti Penghasilan, bisa melalui rekening koran atau slip gaji.

 

Syarat pengajuan kartu kredit diatas adalah syarat umum. Ada beberapa syarat khusus yang harus kamu penuhi juga, terlebih jika kartu kredit yang kamu inginkan memberikan banyak benefit dan juga potongan harga.

 

Seperti sudah memilki kartu kredit sebelumnya, tidak memilki riwayat tunggakan cicilan, tidak masuk dalam daftar blacklist BI Checking, memilki saldo mengendap yang cukup dan rasio cicilan yang rendah dari total penghasilan bulanan.

 

Agar keuangan kamu bisa tetap sehat, jaga terus rasio cicilan kamu tidak lebih dari 30% dari penghasilan bulanan. Jumlah itu sudah termasuk semua cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya, mulai dari cicilan rumah, mobil, motor, ponsel, elektronik dan sebagainya.

 

Beda kartu kredit beda benefit

 

Beda penerbit berbeda pula benefit yang ditawarkan lewat kartu kreditnya. Namun bukan berarti kamu bisa memiliki bamyak kartu kredit sekaligus untuk bisa menikmati masing-masing benefit yang diinginkan. Karena ternyata kepemilikan jumlah kartu kredit dibatasi.

 

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi tingginya kredit macet. Ya, alih-alih mendapatkan manfaat segudang dari kartu kredit, dengan pengelolaan yang tidak baik, perilaku kamu bisa berubah menjadi konsumtif dan ujung-ujungnya terjerat utang yang besar.

 

Oleh karena itu, penting untuk tetap rasional dan cermat dalam menggunakan kartu kredit. Membincang benefit kartu kredit, terdapat sejumlah keuntungan yang ditawarkan, misalnya kartu kredit jenis A menawarkan benefit potongan harga, kemudian kartu kredit jenis B memberikan benefit berupa cashback, kemudian kartu kredit jenis C menawarkan benefit berupa Airmiles yang bisa ditukarkan dengan mileage penerbangan.

 

Semuanya disesuaikan dengan kebutuhan pemegang kartu kreditnya. Jadi jika kamu berniat akan menggunakannya untuk travelling, maka carilah kartu kredit yang menawarkan benefit berupa Airmiles ataupun diskon harga untuk pembelian tiket pesawat ataupun hotel.


Sedangkan untuk kamu yang hobi belanja, bisa menggunakan kartu kredit yang memberikan benefit cashback ataupun promo khusus potongan harga di swalayan tertentu.

 

Nah untuk kamu yang sedang menimbang ingin menggunakan kartu kredit jenis apa, melansir OJK, berikut aturan yang harus kamu pahami untuk kepemilikan kartu kredit.

 

1. Individu dengan pendapatan kurang dari R 3 juta per bulan tidak diperbolehkan memiliki kartu kredit.

2. Individu dengan pendapatan antara Rp3 juta sampai Rp10 juta per bulan boleh memiliki kartu kredit dari maksimal 2 penerbit, dengan pembatasan total limit kartu kredit dari seluruh kartu kredit yang dimilikinya yaitu maksimal 3 kali pendapatan tiap bulan.

3. Individu dengan pendapatan lebih dari Rp10 juta bebas memiliki beberapa kartu kredit namun mempertimbangkan analisis risiko masing-masing penerbit kartu.

 

Kamu bisa melihat dan membandingkan mana kartu kredit yang paling sesuai dengan kebutuhanmu di Finpedia. Mulai dari kebutuhan kartu kredit untuk belanja, travelling, belanja online dan kebutuhan lainnya tersaji lengkap disana. Akses Finpedia dan temukan kartu kredit yang sesuai dengan pilihanmu.