Perbedaan Investasi Saham dan Kripto Beserta Tips Beli Koin yang Aman

Posted: 1 Sep 2022from: EditorLast updated : 1 Sep 2022

Bicara tentang investasi, mungkin masyarakat Indonesia lebih familiar dengan saham. Namun, seiring berjalannya waktu dan kecanggihan teknologi, investasi kripto juga semakin dilirik para investor Indonesia, baik pemula maupun profesional.

 

Tapi, mungkin masih banyak juga yang belum tahu, khususnya pemula bahwa investasi seperti saham dan investasi kripto, itu berbeda. Jadi, ada baiknya ketahui dulu informasi seputar instrumen investasi yang tepat.

 

Jika kamu merasa tertarik dengan kripto, usahakan jangan langsung menetapkan pilihan di investasi kripto, karena iklan yang menarik atau modal coba-coba. Padahal, kamu sendiri pun belum pernah coba instrumen umum seperti saham, reksadana dan lainnya.

 

Jadi, lebih baik cari tahu dulu informasi terkait regulasi kripto di Indonesia. Dari banyaknya berita yang beredar tentang kripto, investasi kripto memang terlihat lebih menarik.

 

Pasalnya, instrumen ini bisa dilakukan dengan skala internasional, sehingga cakupannya lebih luas. Namun, agar kamu tidak salah pilih instrumen investasi, lebih baik ketahui perbedaan ini dulu.

 

Perbedaan Aset Kripto dengan Saham

 

Sama-sama instrumen investasi dan bisa mengembangkan uang, apa bedanya saham dengan kripto?

 

1. Saham

 

- Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

- Merupakan sebuah bukti kepemilikan atas suatu emiten atau perusahaan.

- Saham bisa dilakukan analisis fundamental dari kinerja perusahaan, dan laporan keuangan serta rasio-rasio tertentu.

- Volatilitas saham di pasar modal terkontrol dari naik turun yang drastis dengan mekanisme auto reject bawah dan atas.

- Investor bisa melihat pengaruh ekonomi terhadap industri perusahaan bersangkutan.

- Bisa diperjualbelikan di pasar modal.

- Memiliki mekanisme suspensi jika terjadi anomali.

- Memiliki waktu jual beli hanya pada jam bursa buka.

- Bisa memperoleh dividen, selain dari capital gain ketika diperjualbelikan.

 

2. Kripto

 

- Diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

- Kripto bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah, sehingga dikategorikan sebagai komoditas di Indonesia.

- Bisa diperjualbelikan tanpa batasan waktu, yakni 24 jam, 365 hari.

- Tidak memiliki mekanisme suspensi. Harga bisa naik turun sesuai supply dan demand.

- Satuan pembelian bisa dalam desimal.

- Memiliki potensi memperoleh keuntungan dari capital gain saat diperjualbelikan.

- Analisis fundamental berbeda dengan saham, baca whitepaper, cari tahu future plan dari pengembang, ikuti diskusi di komunitas.

 

Nah, sudah tahu bukan bedanya antara saham dan kripto? Dari otoritas yang mengawasinya saja sudah berbeda, karena kripto memiliki regulasi khusus di Indonesia, yang dikategorikan sebagai komoditas.

 

Karena semakin banyak bisnis di bidang kripto masuk ke Indonesia, membuat pemerintah menerbitkan aturan khusus. Bahkan, regulasi terkait aset kripto di Indonesia sendiri, dinilai lebih baik dari beberapa negara lainnya.

 

Regulasi Aset Kripto di Indonesia Lebih Baik dari Negara Lain

 

Seperti yang diketahui bahwa aset kripto di Indonesia diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Untuk aturannya atau regulasinya sendiri dibuat oleh pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan.

 

Dilansir dari Kompas, ada kabar bahwa regulasi atau aturan terkait aset kripto melalui BAPPEBTI, dinilai lebih baik dari sejumlah negara lainnya.

 

Hal tersebut pun diungkapkan oleh Jeth Soetoyo selaku Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja, yang mengatakan bahwa Indonesia sendiri, menjadi salah satu negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia.

 

Dari banyaknya penduduk, maka akan sangat menarik untuk melakukan perkembangan kripto. Sehingga, negara harus membuat regulasi yang tepat, karena hal tersebut menjadi penting.

 

Dibuktikan dari Jumlah Kepemilikan Aset Kripto Mencapai 29,8 Juta

 

Mengapa Indonesia bisa menjadi negara yang memiliki peluang perkembangan kripto? Hal tersebut dibuktikan bahwa kripto di Indonesia bukan lagi hal yang baru.

 

Bagaimana tidak? Menurut data, yang oleh Finder Crypto Adoption Agustus 2022, menyebutkan bahwa kepemilikan aset kripto orang Indonesia mencapai 29,8 juta. Jika dilihat persentasenya, tingkat kepemilikan di Indonesia mencapai 16 persen atau lebih tinggi dari rata-rata global 15 persen.

 

“Jika berbicara tentang regulasi, Indonesia terdepan dibandingkan dengan negara-negara lainnya seperti adanya larangan aktivitas kripto di Tiongkok, hingga penerapan pajak yang tinggi di India," ujar Jeth, kepada Kompas, Rabu (31/8/2022).

 

Di sisi lain, Tirta Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, juga memaparkan, bahwa pemerintah sudah dan akan menerbitkan regulasi terkait kripto di Indonesia, sebagai payung hukum.

 

Selengkap itu Indonesia membuat regulasi tentang aset kripto. Bahkan, perlu diketahui bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset kripto, seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, CBDC, hingga nantinya mengenai stablecoin.

 

"Pemerintah juga sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan kripto, kliring, kustodian, dan sebentar lagi pembentukan bursa kripto," ucap dia.

 

Tips Memilih Koin Kripto untuk Pemula

 

Bagaimana? Semakin tertarik untuk memiliki aset kripto? Tidak ada salahnya mencoba, tapi diselingi dengan pengetahuan dan terus mempelajarinya. Termasuk ketika kamu ingin memilih dan membeli koin kripto, sebagai aset digital.

 

Apa Itu Koin Kripto?

 

Koin kripto merupakan sebuah aset digital, yang dibuat, dibangun dan berdiri di jaringan blockchain miliknya sendiri. Siapa yang menerbitkan? Jadi, koin kripto diterbitkan langsung oleh pengembang protokol blockchain.

 

Selain itu, koin kripto juga bersifat fluktuatif, yakni nilainya bisa naik dan bisa juga turun. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa koin kripto yang populer saat ini yakni:

- Bitcoin (BTC)

- Ether (ETH)

- Dogecoin (DOGE)

- Polkadot (DOT), dan masih banyak lagi.

 

Namun, karena akhir-akhirnya masih banyak aktivitas investasi kripto palsu atau bodong, maka kamu sebagai pemula juga harus waspada, dengan mengetahui tips memilih koin kripto berikut ini:

 

1. Pertama memilih jenis aset kripto yang legal, terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

2. Disarankan membeli aset kripto melalui Pedagang Aset Kripto yang terdaftar dan diawasi Bappebti.

3. Mempelajari perusahaan yang menjual aset kripto.

4. Memahami tata cara bertransaksi, biaya yang timbul, hingga risiko.

5. Menggunakan dana yang idle, jangan semua aset kamu disimpan ke dalam bentuk kripto.

6. Terus update dan cari tahu semua informasi terkait kripto, melalui artikel di internet, berita positif/negatif terkait aset kripto yang hendak dipilih.

7. Pilihlah aset kripto yang aktif diperjualbelikan, tidak hanya sekadar membeli apa yang lagi hype, atau yang populer.

 

Temukan Produk Keuangan yang Sesuai dengan Kebutuhan di Finpedia

 

Kamu yang membutuhkan dana cepat bisa mengakses Finpedia.id. Disana kamu juga bisa melihat dan mengajukan berbagai produk mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan.

 

Apa saja informasi yang bisa didapatkan di Finpedia.id? Tak perlu cek satu per satu produk di situs masing-masing, di Finpedia.id sudah tertera semua informasi mulai dari suku bunga, tenor, limit syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Nah, jika kamu membutuhkan dana cepat, bisa mengajukan pembiayaan dengan agunan sepeda motor lewat BFI Pembiayaan Jaminan BPKB Motor.

 

Kamu bisa mendapatkan pendanaan untuk berbagai kebutuhan mulai dari Rp1 juta sampai Rp50 juta. Syaratnya hanyalah memiliki BPKB Motor, usia kendaraan maksimal 10 tahun, rumah milik sendiri atau keluarga, dan domisili tidak kontrak atau kost. Akses sekarang dan pilih produk yang sesuai dengan profil dan kebutuhan kamu segera!