4 Kota dengan Tarif Parkir Termahal, Bisa Sampai Ratusan Ribu!

Posted: 28 Jun 2021from: EditorLast updated : 28 Jun 2021

Permasalahan parkir kendaraan di kota besar selalu menjadi polemik. Dengan semakin terbatasnya lahan yang ada dan meningkatnya pendapatan masyarakat, membuat jumlah kendaraan bertambah pesat. Sejatinya itu adalah hal yang baik, karena artinya ekonomi bertumbuh dan masyarakat sejahtera secara finansial. Namun disisi lain, hal itu berpotensi menimbulkan kemacetan yang jika tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan efek domino ke berbagai sektor.

 

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi kemacetan adalah dengan memberlakukan tarif parkir yang cukup tinggi. Tujuannya agar pemilik kendaraan bisa beralih menggunakan transportasi masal yang mampu mengangkut orang banyak.

 

Meski begitu, penetapan tarif parkir yang tinggi hanyalah salah satu cara untuk bisa mengurangi angka kemacetan. Masih ada beberapa langkah lain yang juga dilakukan untuk menciptakan kelanggengan di jalan raya.

Berdasarkan data Tom Tom Traffic Index, pada tahun 2020 lalu, Jakarta berhasil keluar dari 10 besar kota termacet di dunia. Posisi Jakarta berada di peringkat 31 dengan tingkat kemacetan rata-rata 36%. 

 

Nah untuk terus menurunkan angka kemacetan, belum lama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan usulan untuk menaikkan tarif parkir mobil maksimal menjadi Rp60 ribu dan tarif parkir motor maksimal Rp12 ribu sampai Rp18 ribu.

 

Saat ini, penatapan tarif parkir disandarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut disebutkan tarif parkir yang masih berlaku adalah untuk mobil pada kawasan on street kawasan pengendali parkir (KPP) adalah Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam.

 

Sedangkan untuk tarif parkir motor on street KPP adalalah Rp2 ribu sampai Rp6 ribu per jam. Meski begitu, usulan kenaikan tarif parkir di Ibukota masih terus digodok dan dikaji oleh pihak terkait. Nah terlepas dari polemik yang ada, jika berkaca pada penerapan tarif parkir di kota-kota lain, ada kota yang menerapkan tarif hingga ratusan ribu per jam lho. Berikut ulasannya.

 

(Baca juga: Buat yang Masih Jadi Karyawan, Udah Punya Dana Pensiun Belum?)

 

1. New York

 

Berdasarkan data Parkopedia Parking Index, pada tahun 2019 lalu, tarif parkir termahal berada di kota New York. Untuk parkir di luar jalan selama 2 jam mencapai angka rata-rata USD34,94 atau sekitar Rp500 ribuan untuk 2 jam.

 

Artinya, jika biaya parkir di luar jalan per jamnya mencapai kisaran Rp250 ribuan. Namun hal itu mungkin sejalan dengan daya beli dan juga kemampuan masyarakat di New York sendiri.

 

2. Sydney

 

Kota berikutnya yang memilki tarif parkir tinggi adalah Sydney. Ya, salah satu kota di Australia itu memiliki tarif parkir rata-rata USD27,37 atau sekitar Rp395 ribu untuk 2 jam. Artinya, setiap jam biaya parkir yang dibutuhkan mencapai kisaran Rp180 ribuan.

 

Berdasarkan data Tom Tom Traffic Index, Sydney berada di posisi 68 dari 416 kota dengan tingkat kemacetan 28%.

 

3. Brisbane


Biaya parkir selama 2 jam tertinggi berikutnya adalah Brisbane yang juga masuk dalam wilayah Australia. Di sana tarif parkir rata-rata selama 2 jam adalah sebesar USD20,55 atau sekitar Rp297 ribuan.

 

Artinya kamu harus merogoh kocek sekitar RpRp140 ribuan untuk setiap jamnya. Brisbane sendiri berada pada urutan 158 untuk kota termacet di dunia dengan indeks kemacetan 22%.

 

4. Chicago

 

Kota dengan tarif parkir tertinggi lainnya adalah Chicago dengan biaya sebesar USD20,08 untuk 2 jam atau sekitar Rp290 ribuan. Chicago berada pada peringkat 275 dari 416 kota dengan tingkat kemacetan 17%. Meskipun tergolong mahal, namun itu sejalan dengan pendapatan masyarakat yang juga cukup tinggi.

 

Namun itu semua dilakukan untuk menggeser pola mobilitas masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi massal. Penggunaan kendaraan pribadi akan lebih produktif jika bisa digunakan untuk menambah penghasilan atau menggenjot produktivitas.

 

Nah kamu yang memiliki kendaraan juga bisa mendapatkan tambahan pendapatan dengan cara menyediakan jasa antar jemput bandara ataupun pelabuhan. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan pendapatan lain dengan menjadikan kendaraan milikmu sebagai tools untuk berjualan.

 

(Baca juga: Yes, Sekarang Vaksin Sudah Bisa di Lakukan di Mana Saja!)


Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Manfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk mendulang pendapatan dari usaha rintisan. Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Wom Finance yang menyediakan pinjaman multiguna dengan jaminan mobil limit mulai dari Rp20 juta sampai Rp2 miliar. Tenor maksimal yang bisa didapatkan adalah 48 bulan dengan tingkat bunga 0,9%. Dapatkan sekarang di Finpedia.