Profesi yang gak boleh dilukai, bahkan saat Perang Sekalipun!

Dunia diramaikan dengan konflik antara 2 negara, Israel dan Palestina. Perang yang sudah terjadi sejak puluhan tahun silam itu memancing reaksi dunia internasional. Betapa tidak, perseteruan yang memperebutkan wilayah kedaulatan masing-masing negara itu menyebabkan banyak korban jiwa, termasuk diantaranya warga sipil. Padahal dalam perjanjian internasional, salah satu pihak yang tidak boleh dilukai adalah warga sipil.
Terlepas dari polemik yang terjadi, perang pada dasarnya selalu menimbulkan korban. Nah berikut merupakan beberapa pihak yang harus dilindungi saat dalam kondisi perang sekalipun. Seluruh dunia yang sudah menandatangi perjanjian tersebut, sepakat bahwa pihak-pihak dibawah ini harus dilindungi.
1. Warga sipil
Dalam Konvensi Jenewa yang masuk dalam bagian Hukum Humaniter Pasal 27 Konvensi IV 1949, disebutkan bahwa warga sipil yang tidak bersalah harus dilindungi oleh kedua belah pihak yang sedang berseteru.
Hal itu dapat dipahami, pasalnya dalam kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti perang, pihak yang paling tidak berdaya adalah warga sipil. Celakanya justru warga sipil lah yang kerap menjadi korban bagi militer yang berkuasa. Sampai saat ini, terdapat 196 negara yang sudah menandatangani dan meratifikasi konvensi tersebut.
Konvensi Jenewa sendiri dimaksudkan untuk menjadi tolok ukur dalam memperlakukan korban perang. Sehingga tidak ada pihak yang tidak bersalah menjadi korban. Jadi semengerikan apapun kondisi perang tetap ada aturan yang mengikat untuk bisa melindungi hak-hak pihak yang tidak bersalah.
(Baca juga: 5 Apllikasi Kredit Online Terbaik Untuk Dana Darurat)
2. Tenaga medis
Tenaga medis juga menjadi pihak yang tidak boleh dilukai saat peran. Hal itu diatur dalam Pasal 11, Pasal 24-27 serta Pasal 36 dan 37 Konvensi Jenewa.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seseorang yang ditugaskan untuk pekerjaan medis, baik itu mengumpulkan, mengangkut mendiagnosa serta merawat orang yang cedera, sakit dilindungi di medan perang.
Tenaga pendukung medis seperti juru masak dan juga pengemudi juga masuk dalam objek perlindungan saat perang.
3. Jurnalis
Jurnalis atau wartawan meskipun tidak dalam kondisi perang dalam bekerja dilindungi oleh Undang-Undang. Nah dalam keadaan perang, wartawan juga mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi aktivitas peliputan dan dokumentasi kejadian di masing-masing pihak harus dihormati dan dijaga oleh pihak yang bertikai. Tetapi sayang, masih banyak tenaga jurnalis yang menjadi korban perang. Karena jika mengacu pada data Reporters Without Borders, pada tahun ini saja 8 jurnalis dilaporkan dibunuh dan 4 asisten jurnalis di bunuh.
Selain itu, 322 jurnalis dilaporkan dipenjara dan 102 citizen jurnalis dipenjara dan asisten jurnalis yang dipenjara sebanyak 13 orang.
4. Tentara yang sudah menyerah
Bagi tentara yang sudah menyerah dan meletakkan senhata juga tidak boleh dibunuh oleh pihak lawan. Kombatan musuh yang terluka dan tertangkap juga harus diperlakukan secara manusiawi dan diampuni.
Bagi siapa saja yang melanggar dianggap melakukan kejahatan perang dan ada proses persidangan internasional yang harus dihadapi.
(Baca juga: Pandemi, Investasi Sektor Industri Masih Tumbuh Double Digit)
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Dengan Finpedia, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti KTA DBS yang menyediakan pinjaman cuma-cuma dengan limit sampai Rp300 juta. Akses sekarang dan kembangkan usaha online yang kamu miliki dengan lebih mudah.





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).