Ini Perbedaan Rupiah Digital dan Aset Kripto

Posted: 29 Nov 2021from: EditorLast updated : 29 Nov 2021

Bank Indonesia (BI) bakal mempercepat penerbitan Rupiah Digital. Hal itu dilakukan sebagai langkah mitigasi penggunaan aset kripto. Rencananya, di tahun depan, BI sudah bisa mempresentasikan konsep beserta desainnya. Lantas apa perbedaan Rupiah Digital dan aset kripto?

 

Meskipun sama-sama bergerak di dunia digital, Rupiah Digital sama sekali berbeda dengan aset kripto. Rupiah Digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC) merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan dikontrol langsung oleh Bank Sentral, dalam hal ini BI.


Sementara Aset kripto tidak bisa dan tidak boleh dijadikan alat transaksi pembayaran apapun di Indonesia. Aset kripto hanya diakui sebagai komoditas perdagangan d Bursa Berjangka. Sehingga aktivitas apapun yang melibatkan aset kripto sebagai transaksi pembayaran, melanggar Undang-Undang.

 

Rencananya akan ada tiga model Rupiah Digital, yakni indirect CBDC, direct CBDC dan hybrid CBDC. Ketiganya memiliki perbedaan skema, dimana dalam indirect CBDC tagihan akan dilakukan ke bank komersial selaku perantara dan bank sentral akan melakukan pembayaran ke bank komersial tersebut.

 

Untuk skema direct CBDC, tagihan dilakukan langsung ke bank sentral dan untuk model hybrid CBDC, tagihan dilakukan ke bank sentral tetapi bank komersial yang melakukan pembayaran.

 

Aset Kripto Terdesentralisasi

 

Jika dalam Rupiah Digital diatur oleh Bank Indonesia, aset kripto adalah aset digital yang terdesentraliasi, alias tidak diatur oleh regulator manapun untuk pergerakan harganya.

 

Semua diserahkan pada mekanisme pasar. Proses transaksinya berjalan secara langung, dari pengirim ke penerima. Disamping itu, aset kripto bukanlah mata uang yang sah untuk digunakan untuk sebagai alat pembayaran.

 

Meski begitu, hal tersebut tidak membuat popularitas aset kripto redup. Data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan, hingga akhir Juli lalu jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 7,4 juta orang.

 

Jumlah itu tumbuh hampir dua kali lipat dari jumlah di akhir 2020 lalu yang hanya mencapai 4 juta orang. Angka transaksi hariannya juga ikut naik tajam ke level Rp2,3 triliun dari posisi 2020 yang hanya sebesar Rp180 miliar.

 

Tetapi ingat, aset kripto adalah aset investasi. Dimana harganya memang bisa saja melonjak tajam dan bisa juga menurun tajam, tergantung dari permintaan pasar.

 

Sampai saat ini juga baru El Savador, negara yang mengakui secara resmu aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah di negaranya.

 

(Baca juga: Cara Menghasilkan Uang Saat Sedang Liburan. Yuk Ikutan!)

 

Rupiah Digital Berdampak Pada Perekonomian

 

Penggunaan Rupiah Digital bakal berdampak besar terhadap perekonomian. Pasalnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa transaksi bank di pasar uang akan menjadi lebih efisien dan bisa menjadi nol biaya, lantaran perbankan sudah terkoneksi dengan sistem digital currency dalam konteks wholesale Digital Rupiah.

 

Proses transaksi juga bisa menjadi lebih cepat dan ekonomi akan menjadi lebih bergerak sehingga pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap ekonomi keuangan tanah air.

 

(Baca juga: Sejarah Hari Guru dan Temanya di 2021)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!