Ramai Soal Unit Link, Ini Tips Pilih Produk yang Tepat

Unit Link merupakan salah satu bentuk inovasi keuangan di dunia asuransi. Kanal yang dipilih untuk memasarkannya biasanya lewat layanan bancassurance yang ada di bank atau melalui sistem keagenan langsung. Unit Link sendiri merupakan pengembangan di dunia asuransi, dimana nasabah tidak hanya mendapatkan proteksi melainkan juga investasi.
Jadi, nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat perlindungan dari perusahaan asuransi, melainkan juga berpotensi mendapatkan imbal hasil dari dana investasi. Nah sekarang sedang ramai soal pengaduan produk Unit Link oleh penggunanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pada tahun 2020 lalu terdapat 593 pengaduan soal Unitlink Nilai itu meningkag 64,72% dibanding jumlah pengaduan di tahun 2019 yang mencapai 360 pengaduan.
Karena hal itu, sekitar 2,4 juta nasabah melakukan tutup polis asuransinya. Dalam tiga bulan pertama di tahun lalu saja, jumlah pengaduan terkait Unit Link sudah mencapai 273 pengaduan. Memasuki tahun 2022, pengaduan Unit Link kembali muncul.
Produk Unit Link adalah produk keuangan yang sangat bermanfaat. Namun kamu harus paham betul bagaimana skema bisnis dan juga pengembangan dananya, supaya manfaatnya bisa benar dirasakan.
Dilansir dari laman Instagram @OJKIndonesia dan beberapa sumber, berikut merupakan tips memilih produk asuransi unit link yang tepat.
1. Pahami apa itu unit link
Seperti dijelaskan diatas, bahwa unit link merupakan produk asuransi yang dikombinasikan dengan investasi, artinya produk unit link memiliki risiko penurunan nilai investasi. Karena semisal portofolio investasinya dibenamkan di saham, maka pergerakan harganya mengikuti harga saham.
Gali informasi lebih dalam tentang bagaimana penempatan dana dalam produk unit link. Berapa persentase untuk premi asuransi dan berapa persentase untuk investasi.
Kamu juga bisa membandingkan dengan produk unit link lain dan pilih mana yang terbaik menurut kondisi keuangan dan kebutuhan asuransi kamu.
2. Pastikan produknya terdaftar dan diawasi OJK
Kamu juga harus memastikan perusahaan dan produk asuransi yang akan dibeli terdaftar dan diawasi oleh OJK. Kamu bisa mengeceknya melalui Kontak 157 atau melalui whatsapp ke nomor 081 157 157 157.
3. Sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polih akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih. Biaya tersebut akan mengurangi porsi investasi yang dapat dinimati oleh pemegang polis.
Jka proteksi yang dipilih nasabah beragam, maka biaya asuransi yang dibenakan semakin besar dan porsi yang dapat diinvestasikan semakin kecil. Jadi sesuaikan dengan kebutuhan proteksi finansial kamu dan kemampuan keuangan kamu untuk membayar polis.
4. Pahami risiko investasi dalam Asuransi Unit link
Asuransi Unit Link merupakan kombinasi asuransi dan investasi yang memiliki risiko fluktuasi harga. Naik dan turunnya nilai tergantung dari jenis investasi yang dipilih.
Biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan jenis investasi yang dapat dipilih, seperti investasi saham, pendapatan tetap, pasar uang, investasi campuran dan investasi syariah.
Masing-masing jenis investasi memiliki imbal hasl dan risiko yang berbeda. Jadi gali semua pertanyaan kamu saat agen menawarkan produk unit link.
5. Pahami hak dan kewajiban konsumen dalam polis asuransi
Meskipun polis yang diberikan cukup tebal, kamu harus membacanya dengan teliti, apakah risiko yang diproteksi sudahsesuai dengan kebutuhan yang ditawarkan agen. Cermati isi polis pasal per pasa.
Pada tahap awal, cermati pasar yang mengatur risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, kewajiban pembayaran premi dan konsekuensi keterlambatan, prosedur pelaporan klaim dan dokumen yang dibutuhkan serta prosedur pengaduan.
Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan free look periode bagi nasabah untuk dapat mempelajari isi polis dengan baik. Dalam masa itu, kamu dapat membatalkan perjanjian jika tidak menyetujui ketentuan dalam polis.
6. Gunakan Agen Pemasar bersertifikasi khusus
Beli asuransi unit link pada pihak yang kompeten, seperti agen yang tersertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) atau pialang asuransi. Ingat, asuransi bukanlah multi level marketing (MLM) dan nasabah bukanlah agen pemasar. Waspadai iming-iming komisi yang besar.
7. Lakukan evaluasi polis secara berkala
Kamu juga perlu melakukan evaluasi kebutuhan proteksi dan investasi yang sudah dibeli. Jika memang perlu, kamu bisa mengajukan perubahan jenis proteksi dan pilihan investasi.
Baca juga: Punya Uang Banyak kok Nyesal? Ini Ternyata Penyebabnya
Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia
Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.
Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.
Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!
Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!





Produk yang direkomendasikan

Indodana PayLater
Rp 200,000 - Rp 50,000,000
CICILAN RINGAN: Cicilan dengan bunga ringan dan terjangkau yang bisa dibayar tiap bulan
AMAN: Menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Big Data, menjamin agar semua proses pengajuan aman dan nyaman

Tap-to-Pay! Nikmati pembayaran instan tanpa kartu. Cukup tap HP di mesin EDC dan transaksi selesai!
Honest App! Kelola kartu kamu dengan mudah langsung dari aplikasi di smartphone Kamu!

Diskon 5% untuk tiket pesawat, dan 10% untuk Paket Tour
Limit hingga Rp50 Juta!

Gratis Akses Airport Lounge Dalam & Luar Negeri
Setiap pembelanjaan Rp 10.000 mendapatkan 50 MPC Point

Minimum Limit = Rp 10.000.000
Bonus MPC Points (20 MPC Points tiap belanja Rp10.000).