Viral Penjual Frozen Food Terancam Denda. Ini Tips Mudah Urus Izin P-IRT

Posted: 22 Okt 2021from: EditorLast updated : 22 Okt 2021

Belum lama ini, jagad media sosial dihebohkan dengan cuitan salah seorang netizen. Dalam cuitannya dia membagikan curhatan salah seorang temannya, pebisnis frozen food alias makanan beku yang baru saja mendapat surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan terancam denda Rp4 miliar. Hal itu dikarenakan tidak adanya izin edar dari BPOM. 


Ya, ternyata dalam memproduksi makanan beku, tidak bisa sembarangan. Kamu harus memiliki Izin Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT). Aturan ini berlaku untuk kamu yang masih memiliki skala usaha rumahan sekalipun.

 

Mengurusnya tidak ribet kok, ditambah ada banyak benefit yang bisa kamu dapatkan jika izin untuk standar produksi makanan beku sudah bisa dikantongi. Kamu bisa lebih mudah untuk memasarkannya ke supermarket-supermarket besar, lantaran sudah ada jaminan tertulis dari Pemerintah Kota setempat bahwa produk yang kamu sajikan sudah sesuai dengan standar pangan yang ada.

 

(Baca juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Lho. Ini Hitungannya)

 

Cara urus Perizinan P-IRT

 

Pemberian izin ini sudah ada payung hukumnya, jadi lebih cepat kamu urus lebih baik. Ya, dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 disebutkan bahwa setiap produksi pangan, termasuk didalamnya pangan olahan harus memenuhi standar yang ditetapkan.

 

Masa berlaku izin ini adalah 5 tahun, dan kamu bisa melakukan permohonan perpanjangan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Nah buat kamu yang ingin mengurus izin P-IRT, simak dulu nih langkah-langkahnya.

 

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha

2. Pasfoto 3x4 pemilik usaha sebanyak 3 lembar

3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kecamatan

4. Denah Lokasi dan juga lokasi bangunan tempat usaha

5. Surat Keterangan Puskemas atau doker untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6. Surat Permohonan Izin Produksi Makanan atau Minuman pada Dinas Kesehatan

7. Data produk makanan atau minuman yang kamu produksi

8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang sudah di produksi

9. Label yang akan dipakai pada produk makanan ataupun minuman

10. Lampiran hasil uji laboratorium yagn disarankan oleh Dinas Kesehatan

11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

Setelah berkas-berkas tersebut dipenuhi. Kamu bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan izin atau Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

 

Surat permohonan ditujukan kepada pemerintah kota setempat, dalam hal ini Bupati ataupun Wali Kota. Kamu juga perlu mengisi dokumen Surat Keterangan Usaha atau Izin Usaha dari Kecamatan/Keluarahan/Kepala DesaNah nanti ada beberapa syarat administratif yang harus diisi, mulai dari

 

1. Nama Jenis Pangan

2. Nama Dagang

3. Jenis Kemasan

4. Berat bersih/isi bersih

5. Bahan baku dan bahan lain yang digunakan

6. Tahapan produksi

7. Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan)

8. Nama pemilik usaha

9. Nama penanggung jawab usaha

10. Informasi tentang masa simpan

11. Informasi tentang kode produksi

 

Setelah itu, persiapkan juga rancangan label pangan dan sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Proses selanjutnya adalah, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, baru setelahnya Bupati/Walikota c.q Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT ke pemilik/penanggung jawab IRTP yang memenuhi syarat.

 

Kalau kamu memang berniat ingin menjadi pengusaha sukses, kamu juga harus sudah tertib administrasi sejak dini. Karena nantinya jika sudah besar dan kamu mulai merambah pasar ekspor, ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi secara mutlak.

 

(Baca juga: Indomie Goreng Terpilih Sebagai Mi Instan Terenak di Dunia! Ini Faktanya)

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia

Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari JULO yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp15 juta. Bunganya super murah 0,13%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!