Gaji Rp5 Juta Kena Pajak Lho. Ini Hitungannya

Posted: 13 Okt 2021from: EditorLast updated : 15 Okt 2021

Pemerintah sudah resmi menetapkan beleid aturan perpajakan baru yang akan berlaku pada tahun 2022 mendatang. Aturan yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memiliki batasan bawah yang membuat gaji dengan nominal Rp5 juta per bulan atau 60 juta per tahun jadi memiliki kewajiban Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 5%.

 

Namun aturan tersebut di klaim Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai aturan yang adil, perhitungannya menjadi lebih adil dan justru berpihak pada masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.

 

Ya, dalam UU HPP terkait perubahan Pajak Penghasilan (PPj) Wajib Pajak Orang Pribadi, pemerintah menaikkan lapisan penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif terendah 5% dari Penghasilan Kena Pajak.

 

Sebelumnya, nominal yang dikenakan tarif pajak terendah adalah Rp50 juta per tahun, dan adanya UU HPP ini menjadikan nominal Rp60 juta sudah dikenakan tarif pajak terendah.

 

Hal itu membuat masyarakat dengan penghasilan rendah memiliki kewajiban membayar pajak yang lebih rendah. Selain itu, pemerintah juga menambahkan satu lapis tarif untuk penghasilan diatas Rp5 miliar per tahun dengan tarif pajak sebesar 35% per tahun.

 

Disini bisa dilihat bahwa pemerintah berupaya memberikan keadilan, dimana semakin besar penghasilan maka semakin besar juga pajak yang dikenakan. Toh juga dana pajak digunakan untuk kepentingan bersama, mulai dari pembangunan manusia, infrastruktur dan juga negara. Sementara untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku tetap, Rp4,5 juta per bulan atau sekitar Rp54 juta per tahun.

 

Perbedaaan UU PPh dan UU HPP

 

Nah dalam UU PPh yang sampai saat ini masih berlaku, pengenaan tarif pajaknya dimulai dari Rp0 hingga lebih dari Rp500 juta. Sedangkan dalam UU HPP yang baru berlaku di tahun 2022 mendatang, penghasilan kena pajak yang berlaku mulai dari Rp0 hingga diatas Rp5 miliar.

 

Berikut merupakan perbedaan tarif pajak dalam UU PPh dan UU HPP :

 

1. Penghasilan Rp0 sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak 5%

2. Penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif25%

4. Penghasilan Rp500 juta keatas dikenakan tarif 30%

 

Sedangkan dalam UU HPP yang akan berlaku, batas penghasilannya berubah menjadi,

 

1. Penghasilan Rp0 sampai Rp60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan diatas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan diatas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan diatas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikanakan tarif pajak sebesar 30%

5. Penghasilan diatas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.

 

Ini Perhitungannya

 

Perhitungan pajaknya juga berbeda. Misalnya, kamu memilki penghasilan Rp5 juta per bulan, maka secara per tahun penghasilan kamu mencapai Rp60 juta. Artinya jika menggunakan UU HPP, rumus perhitungan tarif pajaknya adalah penghasilan bruto - PTKP.

 

Jadi Rp60 juta - Rp54 juta = Rp 6 juta. Nah dari situ, tarif pajak yang dibayarkan berlaku lapisan 1, yakni 5%. Maka besaran pajak yang harus dibayarkan adalah 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu per tahun.

 

Sedangkan bagi kamu yang memiliki penghasilan Rp10 juta per bulan, maka penghasilan bruto kamu adalah sebesar Rp120 juta. Rumusnya menjadi Rp120-Rp54 juta = Rp66 juta.

 

Tarif pajak yang berlaku disini adalah tarif pajak lapis 1 dan lapis 2. Yakni Rp60 juta x 5% = Rp3 juta.

Rp6 juta sisanya dikenakan tarif pajak lapis 2, yakni yakni 15%. Rp6 juta x 15% = Rp900 ribu. Maka total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp3,9 juta.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia.

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan, seperti Easycash yang menyediakan pinjaman untuk semua keperluan kamu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp10 juta. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!