Hari Terakhir, Begini Cara Lapor SPT Pajak Secara Online

Posted: 31 Mar 2022from: EditorLast updated : 31 Mar 2022

Hari ini (31/3) merupakan hari terakhir batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak bagi wajib pajak pribadi. Jika kamu tidak ingin mendapatkan sanksi keterlambatan, lebih baik segera lapor SPT Pajak segera. Kamu bisa mengikuti cara lapor SPT Pajak secara online berikut ini.

 

SPT sendiri merupakan surat yang berfungsi untuk melaporkan dan menghitung pajak tahunan. Ada beberapa formulir dalam pengisian SPT. Untuk kamu WP Pribadi, formulir SPT yang digunakan adalah formulir 1770, formulir 17702 dan formulir 177022.

 

Nah berikut merupakan cara lapor SPT pajak secara online. Segera lakukan, supaya kamu tidak terkena denda.

 

Cara Lapor SPT Pajak Online

 

Hal pertama yang harus kamu lakukan dalam Cara lapor SPT Pajak online adalah membuka situs pajak.go.id. Kamu bisa mengaksesnya melalui ponsel ataupun laptop kesayangan. Setelah itu, kamu bisa mengklik tombol login yang ada di pojok kanan atas.


Langkah selanjutnya dalam cara lapor SPT Pajak online adalah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan juga password yang kamu punya, kemudian klik tombol login.

 

Baru setelah itu, pilih menu Lapor untuk melakukan lapor pajak dan klik opsi Layanan e-Filling. Berikutnya dalam cara lapor SPT Pajak Online adalah memilih opsi Buat SPT dan ikuti panduan yang ada.

 

Kamu akan diminta mengisi pertanyaan yang tertera dalam layar. Kemudian ada pilihan untuk mengisi formulir 1770 S. Kamu bisa memilih untuk mengisinya dengan bentuk formulir dan pilih juga dengan opsi “Dengan Panduan” agar proses pengisian berjalan lebih mudah.

 

Langkah selanjutnya dalam cara lapor SPT Pajak Online adalah pilih SPT 1770S dengan formulir. ISi kolom sesuai dengan tahun pajak, status SPT dan pembetulan jika terdapat kesalahan pada pelaporan SPT sebelumnya.

 

Baru kemudian klik Langkah selanjutnya. Nantinya sistem akan membaca secara otomatis data pembayaran pajak jika ada yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kalau data yang disajikan sudah benar, maka kamu bisa mengklik tombol Ya.

 

Namun jika kamu ingin menggunakan bukti potong yang telah diterima perusahaan, kamu bisa mengklik tombol Tidak. Kamu bisa mengunggah bukti potong yang ada denganmengklik tombol Tambah dan mengisinya pada bagian A lampiran penghasilan final.


Setelah itu, isi data dengan benar sesuai panduan. Dan di bagian B dalam cara lapor SPT Pajak online, kamu bisa melaporka harta yang dimiliki. Laporan ini berisi daftar harta yang dilaporkan tahun lalu atau diperbarui jika terdapat penambahan.

 

Kemudian di bagian C, kamu bisa mengisi utang di akhir tahun lalu kemudian klik Tambah jika terdapat utang baru serta di bagian D kamu mengisi daftar anggota keluarga.

 

Proses selanjutnya dalam cara lapor SPT Pajak online adalah, kamu bisa mengisi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final dalam lampiran 1 bagian A. kemudian pada bagian B, kamu bisa mengisi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.

 

Lalu di bagian C kamu bisa mengisi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong yang didapatkan dari tempat kamu bekerja. Lengkapi data yang bersumber dari bukti potong, seperti jenis pajak, NPWP perusahaan, nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong.

Langkah dalam cara lapor SPT pajak online berikutnya mengisi data pribadi. Kemudian di bagian A, isi penghasilan neto, dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

 

Apabila ada pembayaran zakat pada lembaga resmi, silahkan isikan nominalnya. Di bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan. Jika terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, silahkan isi data tersebut di bagian C.

 

Jika kamu pernah membayar angsuran PPh 25, silahkan isi di bagian D. Pada Bagian E, akan muncul status SPT seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Apabila SPT nihil, klik “Lanjut F”. Apabila kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, sistem akan melanjutkan ke e-billing.

 

Muncul halaman pernyataan. Ceklis setuju jika data sudah benar. Lalu, minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang terdaftar. Kirim SPT dengan mengisikan kode verifikasi yang Anda sudah dapatkan. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui email yang telah terdaftar.

 

Nikmati kemudahan akses pendanaan di Finpedia


Kamu yang saat ini membutuhkan dana cepat untuk ragam kebutuhan, bisa mengakses Finpedia.id. Katalog finansial itu menyediakan ragam produk keuangan dari lembaga perbankan, pembiayaan maupun peer to peer lending.

 

Mulai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan, pinjaman modal usaha, pinjaman instan, pinjaman dana darurat, pinjaman dengan agunan sampai program cicilan biaya pendidikan bisa didapatkan dengan mudah di Finpedia.id.

 

Disana kamu bisa melihat informasi mulai dari suku bunga yang diberikan, jangka waktu, syarat yang dibutuhkan sampai pengajuan bisa dilakukan di Finpedia. Seperti layanan keuangan dari Cairin yang memberikan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta. Bunganya super murah 0,065%!

 

Dengan begitu, kamu tidak perlu repot untuk mengumpulkan informasi dari produk keuangan yang dibutuhkan dari ragam lembaga keuangan. Akses sekarang dan penuhi kebutuhan darurat kamu segera!